Monday, March 9, 2015

Essai Tentang Keragaman Suku/Bangsa di Indonesia



AKTUALISASI SEMANGAT KEBHINNEKAAN
DALAM BINGKAI KETUNGGALIKAAN

Ketentuan tentang wilayah negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur dalam BAB IX A Pasal 25A yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.[1] Apa yang dijelaskan dalam pasal tersebut sebenarnya sudah cukup relevan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hasil konvensi Montevideo tahun 1933. Yang mana suatu negara baru dapat dikategorikan berdaulat jika mempunyai unsur-unsur : (1) Penduduk yang tetap (Permanent Population), (2) Wilayah yang jelas (defined territory), (3) Pemerintah yang berdaulat (excisting government), dan  (4) kemampuan negara untuk melakukan hubungan internasional (ability to establish to communicate with foreign countries).[2] Ciri nusantara yang melekat pada Negara Indonesia mengimplikasikan bahwa Wilayah Negara Indonesia terdiri atas pulau-pulau, yang tiap pulau tersebut memiliki khas dan keragaman masing-masing. Keragaman ini yang membuat Indonesia sebagai Negara majemuk dan kaya akan kebudayaan. Keragaman tersebut dikenal sebagai Kebudayaan nasional.
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yaitu : Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya. Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”.
Ragam budaya yang ada di Indonesia semakin menegaskan betapa  pluralisme telah menjadi bagian yang tak terpisahkan sejak perjuangan sampai digenggamnya kemerdekaan Indonesia. Namun yang perlu dipahami kemungkinan terpecah belah sangat riskan bagi negara yang majemuk/plural seperti Indonesia. Perbedaan atau dalam hal ini “Kebhinnekaan” terlihat nyata dan kompleks di tiap-tiap daerah nusantara dan seringkali menyebabkan konflik antar suku/bangsa.
Permasalahan mengenai konflik tersebut perlu dipahami sebagai implikasi negara yang plural, dan yang peling urgen sebenarnya adalah upaya-upaya solutif yang bernuansa “ketunggal-ikaan”. Menurut penulis, hal yang menarik untuk dilakukan adalah program pertukaran budaya antar daerah di Indonesia. Pelajar yang tersebar di berbagai daerah yang pada hakikatnya merupakan calon penerus bangsa dibuatkan program “Perkemahan Budaya”. Perkemahan Budaya ini dijadikan media bertukar  informasi oleh pelajar seputar ke-khasan daerah-daerah yang ada di Nusantara. Kegiatan ini bisa dijadikan agenda tahunan dan dilaksanakan bergilir di daerah-daerah seluruh nusantara. Selain sebagai media pembelajaran seputar keragaman budaya di Indonesia, kegiatan ini juga bisa menjadi upaya pembentukan semangat kebhinnekaan dalam bingkai persaudaraan/ketunggalikaan. Seperti Bung Karno yang menempatkan Pemuda sebagai agen pengubah, dan fakta historis semangat nasionalisme muncul karena sumpah pemuda maka perlu diberi perhatian khusus agar upaya-upaya integrasi bangsa ditujukan bagi pemuda dalam hal ini pelajar. Perkemahan Budaya ini tentunya harus didesain sedemikian rupa dan didukung secara penuh oleh pemerintah.
Perkemahan Budaya merupakan solusi nyata untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang Plural. 



[1] Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Hasil Perubahan II)
[2] Lihat Naskah akademik usul perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dari Komisi Konstitusi, (2004), hal 93-94
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts