AKTUALISASI SEMANGAT KEBHINNEKAAN
DALAM BINGKAI KETUNGGALIKAAN
Ketentuan tentang wilayah negara dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur dalam BAB IX A Pasal 25A yang
berbunyi “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.[1]
Apa yang dijelaskan dalam pasal tersebut sebenarnya sudah cukup relevan dengan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hasil konvensi Montevideo tahun 1933.
Yang mana suatu negara baru dapat dikategorikan berdaulat jika mempunyai
unsur-unsur : (1) Penduduk yang tetap (Permanent
Population), (2) Wilayah yang jelas (defined
territory), (3) Pemerintah yang berdaulat (excisting government), dan
(4) kemampuan negara untuk melakukan hubungan internasional (ability to establish to communicate with
foreign countries).[2] Ciri nusantara yang melekat pada Negara
Indonesia mengimplikasikan bahwa Wilayah Negara Indonesia terdiri atas
pulau-pulau, yang tiap pulau tersebut memiliki khas dan keragaman
masing-masing. Keragaman ini yang membuat Indonesia sebagai Negara majemuk dan
kaya akan kebudayaan. Keragaman tersebut dikenal sebagai Kebudayaan nasional.
Kebudayaan nasional adalah
kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional
menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yaitu : Kebudayaan nasional yang
berlandaskan Pancasila adalah
perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan
merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat
dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna
pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan
demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya. Kebudayaan
nasional dalam pandangan Ki
Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari
kebudayaan daerah”.
Ragam
budaya yang ada di Indonesia semakin menegaskan betapa pluralisme telah menjadi bagian yang tak
terpisahkan sejak perjuangan sampai digenggamnya kemerdekaan Indonesia. Namun
yang perlu dipahami kemungkinan terpecah belah sangat riskan bagi negara yang
majemuk/plural seperti Indonesia. Perbedaan atau dalam hal ini “Kebhinnekaan”
terlihat nyata dan kompleks di tiap-tiap daerah nusantara dan seringkali
menyebabkan konflik antar suku/bangsa.
Permasalahan
mengenai konflik tersebut perlu dipahami sebagai implikasi negara yang plural,
dan yang peling urgen sebenarnya adalah upaya-upaya solutif yang bernuansa
“ketunggal-ikaan”. Menurut penulis, hal yang menarik untuk dilakukan adalah
program pertukaran budaya antar daerah di Indonesia. Pelajar yang tersebar di
berbagai daerah yang pada hakikatnya merupakan calon penerus bangsa dibuatkan
program “Perkemahan Budaya”. Perkemahan Budaya ini dijadikan media
bertukar informasi oleh pelajar seputar
ke-khasan daerah-daerah yang ada di Nusantara. Kegiatan ini bisa dijadikan
agenda tahunan dan dilaksanakan bergilir di daerah-daerah seluruh nusantara.
Selain sebagai media pembelajaran seputar keragaman budaya di Indonesia,
kegiatan ini juga bisa menjadi upaya pembentukan semangat kebhinnekaan dalam
bingkai persaudaraan/ketunggalikaan. Seperti Bung Karno yang menempatkan Pemuda
sebagai agen pengubah, dan fakta historis semangat nasionalisme muncul karena
sumpah pemuda maka perlu diberi perhatian khusus agar upaya-upaya integrasi
bangsa ditujukan bagi pemuda dalam hal ini pelajar. Perkemahan Budaya ini
tentunya harus didesain sedemikian rupa dan didukung secara penuh oleh
pemerintah.
Perkemahan
Budaya merupakan solusi nyata untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang Plural.
0 komentar:
Post a Comment