Friday, October 10, 2014

IDENTIFIKASI PERBEDAAN BENTUK-BENTUK PENYERTAAN/ DELLNEMING (PLEGER, DOEN PLEGER, MEDEPLEGER DAN UITLOKKER)

Permasalahan: Mengidentifikasi perbedaan pada bentuk-bentuk penyertaan/ deelneming (Pleger, Doen Pleger, Medepleger Dan Uitlokker) dengan melalui skema perbandingan komprehensif.
A. Penjelasan Bentuk-Bentuk Penyertaan
dalam KUHP Pasal 55-56
Bentuk Penyertaan
Menurut KUHP Pasal 55-56
Pleger (Orang yang melakukan)
Orang ini ialah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anisir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen status sebagai pegawai negeri.
Doen Pleger (Orang yang menyuruh melakukan)
Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (plegen). Jadi, bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
Mede Pleger (Orang yang turut melakukan)
Turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikit-sedikitnya, harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Uitlokker (Orang yang sengaja membujuk)
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dsb. dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu. Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan pemberian, dst.

B. Identifikasi Perbedaan
a.     Perbedaan Antara Pleger dan Doen Pleger
Pleger
Doen Pleger
Orang yang melakukan sendiri tindak pidana sesuai dengan rumusan delik dan dapat mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Orang yang melakukan tindak pidana dengan perantara orang lain sedikitnya harus ada dua orang, yaitu ada yang menyuruh (Doen Pleger) dan yang disuruh (Pleger).  Pleger hanya sekedar menjadi alat belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan oleh Doen Pleger.

b.     Perbedaan Antara Pleger dan Medepleger
Pleger
Medepleger
·      Pleger adalah perbuatan penyelesaian tindak pidana. Artinya terwujud dan selesainya tindak pidana adalah oleh pleger itu sendiri, dan tidak mesti ada medepleger. Dengan kata lain, plegen adalah perbuatan pelaksanaan tindak pidana.
·      Kriterianya cukup jelas, secara umum ialah perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana (objektif).
·      Medepleger adalah sebagian dari perbuatan pelaksanaan tindak pidana. Artinya terwujud dan selesainya tindak pidana adalah karena pelaku sengaja turut berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana sehingga ada kerjasama secara sadar dengan pleger  dalam pelaksanaan tindak pidana.
·      Peruatannya tidak perlu memenuhi semua rumusan tindak pidana, sudahlah cukup memenuhi sebagian saja dari rumusan tindak pidana (subjektif) asalkan kesengajaannya sama dengan kesengajaan dari pembuat pelaksanaannya.

c.     Perbedaan Antara Pleger dan Uitlokker
Pleger
Uitlokker
·   Mereka yang termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai alat.
·   Pleger sebagai pihak yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan pidana (formiil)dan perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang (materiil)

·    Secara sederhana uitlokker adalah setiap orang yang menggerakkan atau membujuk orang lain (pleger) untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang telah ditentukan undang-undang.
·    Uitlokker tidak mewujudkan tindak pidana secara materiil atau langsung tetapi melalui orang lain (pleger).

d.     Perbedaan Antara Doen Pleger dan MedePleger
Doen Pleger
Medepleger
·      Diperbuat oleh 2 pihak, yakni actor intelektual (manus domina) dan aktor materil (manus ministra).
·      Orang yang menyuruh sama sekali tidak melakukan secara fisik tindak pidana yang dikehendaki.
·      Yang memenuhi semua unsur tindak pidana adalah orang yang disuruh, sedangkan orang yang disuruh haruslah orang yang tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban/tidak mampu bertanggungjawab.
·      Seolah-olah dia melakukan sendiri suatu tindak pidana karena yang dijadikan pelaku adalah actor intelektual.

·      Diperbuat oleh pihak yang secara sadar dan sengaja turut melibatkan diri.
·      Kerjasama/pelaksanaan tindak pidana dilakukan bersama secara fisik:
·      Kerjasama dilakukan secara sadar dan dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan sesuatu yang dilarang menurut undang-undang, sehingga semua pihak dimintai pertanggungjawaban.
·      Semua yang terlibat melakukan tindak pidana dijadikan sebagai pelaku.


e.     Perbedaan Antara Doen Pleger dan Uitlokker
Doen Pleger
Uitlokker
·         Doen Pleger tidak menggunakan sarana yang ditentukan UU untuk melakukan perbuatan pidana.
·         Doen Pl eger menggunakan alatnya (perbuatan materiil) tetapi tidak mampu mempertanggungjawabkannya

·         Uitlokker menggunakan sarana sarana-sarana  tertentu (limitatif) yang tersebut dalam undang-undang (KUHP).
·         Uitlokker dapat mempertanggungjawabkan perbuatan materiilnya.

f.       Perbedaan antara Medepleger dan Uitlokker
Medepleger
Uitlokker
Dalam Medepleger “turut melakukan”, ada kerja sama yang disadari walaupun tanpa kesepahakatan sebelumnya antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Dalam uitlokker sendiri, ada pihak yang menggerakkan atau membujuk orang lain dan orang lain tersebut menerima untuk melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau "membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi sebagai objek pembujukan.


Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts