Permasalahan: Mengidentifikasi perbedaan
pada bentuk-bentuk penyertaan/ deelneming (Pleger, Doen Pleger, Medepleger Dan
Uitlokker) dengan melalui skema perbandingan komprehensif.
A. Penjelasan Bentuk-Bentuk Penyertaan
dalam KUHP Pasal 55-56
Bentuk Penyertaan
|
Menurut KUHP Pasal
55-56
|
Pleger
(Orang yang melakukan)
|
Orang
ini ialah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anisir
atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan
dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen status sebagai
pegawai negeri.
|
Doen
Pleger (Orang yang menyuruh melakukan)
|
Disini
sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh
(plegen). Jadi, bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan
tetapi ia menyuruh orang lain.
|
Mede
Pleger (Orang yang turut melakukan)
|
Turut
melakukan dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikit-sedikitnya, harus ada
dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan
(medepleger) peristiwa pidana itu.
|
Uitlokker
(Orang yang sengaja membujuk)
|
Orang
yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dsb. dengan sengaja membujuk
melakukan perbuatan itu. Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang
membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan
pemberian, dst.
|
B. Identifikasi Perbedaan
a. Perbedaan Antara Pleger dan Doen Pleger
Pleger
|
Doen Pleger
|
Orang yang melakukan
sendiri tindak pidana sesuai dengan rumusan delik dan dapat
mempertanggungjawabkan kejahatannya.
|
Orang yang melakukan
tindak pidana dengan perantara orang lain sedikitnya harus ada dua orang,
yaitu ada yang menyuruh (Doen Pleger)
dan yang disuruh (Pleger). Pleger
hanya sekedar menjadi alat belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan
oleh Doen Pleger.
|
b. Perbedaan Antara Pleger dan Medepleger
Pleger
|
Medepleger
|
· Pleger
adalah perbuatan penyelesaian tindak pidana. Artinya terwujud dan selesainya
tindak pidana adalah oleh pleger itu sendiri, dan tidak mesti ada medepleger. Dengan kata lain, plegen adalah
perbuatan pelaksanaan tindak pidana.
· Kriterianya
cukup jelas, secara umum ialah perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak
pidana (objektif).
|
· Medepleger adalah
sebagian dari perbuatan pelaksanaan tindak pidana. Artinya terwujud dan
selesainya tindak pidana adalah karena pelaku sengaja turut berbuat dalam
melakukan suatu tindak pidana sehingga ada kerjasama secara sadar dengan
pleger dalam pelaksanaan tindak
pidana.
· Peruatannya tidak
perlu memenuhi semua rumusan tindak pidana, sudahlah cukup memenuhi sebagian saja
dari rumusan tindak pidana (subjektif) asalkan kesengajaannya sama dengan
kesengajaan dari pembuat pelaksanaannya.
|
c. Perbedaan Antara Pleger dan Uitlokker
Pleger
|
Uitlokker
|
·
Mereka yang termasuk golongan ini
adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya sendiri, baik dengan
memakai alat maupun tidak memakai alat.
·
Pleger sebagai pihak yang melakukan
dan menyelesaikan perbuatan pidana (formiil)dan perbuatannya menimbulkan
akibat yang dilarang undang-undang (materiil)
|
· Secara sederhana
uitlokker adalah setiap orang yang menggerakkan atau membujuk orang lain (pleger)
untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang
telah ditentukan undang-undang.
· Uitlokker tidak
mewujudkan tindak pidana secara materiil atau langsung tetapi melalui orang
lain (pleger).
|
d. Perbedaan Antara Doen Pleger dan
MedePleger
Doen Pleger
|
Medepleger
|
· Diperbuat oleh 2
pihak, yakni actor intelektual (manus domina) dan aktor materil (manus
ministra).
· Orang yang menyuruh
sama sekali tidak melakukan secara fisik tindak pidana yang dikehendaki.
· Yang memenuhi semua
unsur tindak pidana adalah orang yang disuruh, sedangkan orang yang disuruh
haruslah orang yang tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban/tidak mampu
bertanggungjawab.
· Seolah-olah dia
melakukan sendiri suatu tindak pidana karena yang dijadikan pelaku adalah actor
intelektual.
|
· Diperbuat oleh pihak
yang secara sadar dan sengaja turut melibatkan diri.
· Kerjasama/pelaksanaan
tindak pidana dilakukan bersama secara fisik:
· Kerjasama dilakukan
secara sadar dan dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan sesuatu
yang dilarang menurut undang-undang, sehingga semua pihak dimintai
pertanggungjawaban.
· Semua yang terlibat
melakukan tindak pidana dijadikan sebagai pelaku.
|
e. Perbedaan Antara Doen Pleger dan
Uitlokker
Doen Pleger
|
Uitlokker
|
·
Doen
Pleger tidak menggunakan sarana yang ditentukan UU untuk
melakukan perbuatan pidana.
·
Doen
Pl eger menggunakan alatnya (perbuatan materiil) tetapi tidak
mampu mempertanggungjawabkannya
|
·
Uitlokker
menggunakan sarana sarana-sarana
tertentu (limitatif) yang tersebut dalam undang-undang (KUHP).
·
Uitlokker
dapat mempertanggungjawabkan perbuatan materiilnya.
|
f. Perbedaan antara Medepleger dan
Uitlokker
Medepleger
|
Uitlokker
|
Dalam Medepleger
“turut melakukan”, ada kerja sama yang disadari walaupun tanpa kesepahakatan
sebelumnya antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak
tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
|
Dalam
uitlokker sendiri, ada pihak yang
menggerakkan atau membujuk orang lain dan orang lain tersebut menerima untuk
melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau
"membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi sebagai objek
pembujukan.
|
0 komentar:
Post a Comment