Friday, March 13, 2015

Makalah Tentang Ketahanan Nasional

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Konsep Ketahanan nasional (tannas) Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan , baik yang datang dari dalam maupun luar untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dibina terus menerus dan sinergis, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional bermodalkan keuletan dan ketangguhan yan mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategic yang dirancang dengan memerhatikan kondisi bangsa dan konstelasi georafi Indonesia. Permasalahan yang timbul sebagai konsekuensi negara kesatuan dengan ciri nusantara adalah kemajemukannya. Selain itu perbedaan ideologi dari masing-masing daerah juga sangat kental dan seringkali menjadi pemicu konflik antar suku (internal) di negara Indonesia.
Padahal pada tataran ideal, konsepsi ketahanan nasional Indonesia ditujukan sebagai  konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam selurh aspek kehidupan secara utuh dan menyelurh serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Konsepsi ini merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Adapun asas-asas ketahanan nasional adalah :
1.         Asas kesejahteraan dan keamanan; kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan manusia yan mendasar serta esensial baik sebagai perseorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Realisasi kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitik beratkan kepada kesejahteraan, tanpa mengabaikan keamanan. Sebaliknya, memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Baik kesejahteraan maupun keamanan harus selalu berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasiona yang dcapai merupakana tolak ukur ketahanan nasional.
2.         Asas Komprehensif integral : Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, terpadu dalam perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa atau komprehensif dan integral.
3.         Asas mawas diri ke dalam dan keluar; kehidupan nasional merupakan kehidupan bangsa yang salng berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul beragai dampak yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap awas diri ke dalam dan keluar. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang uket dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa ketahanan nasiona mengandung sikap isosiasi atau nasionalisme sempit. Mawas Diri ke luar bertujuan untuk dapat berpartisipasi dan ikut berperan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dalam dunia internasional.
4.         Asas kekeluargaan; mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong , tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini dakui adanya perbedaan dan perbedaan tersebut harus dkembankan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga tidak berkembang menjadi konflik yang bersifa antagonis yang saling menghancurkan.
Dalam upaya mewujudkan ketahanan nasional tentu ada banyak cara yang bisa dilakukan baik sebagai komponen utama yaitu TNI dan POLRI serta elemen pendukung yaitu rakyat Indonesia. Makalah ini akan mengkaji sistem pertahanan dan keamanan nasional yang diterapkan di Indonesia sebagai solusi integrasi bangsa.
B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep Ketahanan Nasional di Indonesia ?
2.      Bagaimana Konsepsi Ketahanan Nasional ditinjau dari aspek Pertahanan dan Keamanan dalam Konstitusi Indonesia ?
3.      Bagaimana konsep Pertahanan dan Keamanan yang ideal demi terwujudnya Ketahanan Nasional ?
C.       Tujuan
1.      Untuk mengetahui Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia.
2.      Untuk Konsepsi Ketahanan Nasional ditinjau dari aspek Pertahanan dan Keamanan dalam Konstitusi Indonesia.
3.      Untuk konsep Pertahanan dan Keamanan yang ideal demi terwujudnya Ketahanan Nasional.















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Konsep Dasar Pertahanan dan Keamanan dalam Konstitusi
Sejatinya ketahanan nasional bisa terwujud dengan integrasi semua lini yang menjadi unsur negara Indonesia dalam hal ini pemerintah serta rakyat. Untuk mewujudkan sistem ketahanan nasional tentu  Pertahanan negara sejatinya adalah elemen terpenting bagi kelangsungan negara. Terlebih lagi di Indonesia sebagai negara dengan struktur geografis negara kepulauan, dan memiliki sumber daya alam serta manusia yang besar, tentu pertahanan negara menjadi hal yang mutlak untuk dijalankan dan harus diatur secara tepat dan. Pertahanan negara sendiri adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara[1]. Setiap bangsa tentu mempunyai caranya sendiri untuk mempertahan eksistensinya, dan cara ini antara lain dipengaruhi oleh kondisi yang meliputi setiap gatra dari kehidupannya/kehidupan nasional dan ancaman yang dihadapi. Karena kondisi dan ancaman ini tidak mungkin sama bagi dua negara, apalagi bagi sekian puluh bangsa didunia ini maka mungkin ada dua sistem Hankam yang persis sama.[2]
Pertahanan negara adalah tanggung jawab setiap warga negara. Dan sesungguhnya dengan sumber daya yang besar yang dimiliki, Indonesia dapat membentuk kekuatan pertahanan yang besar pula. Untuk membentuk kekuatan pertahanan yang baik tentu harus terlebih dahulu dibentuk sistem pertahanan yang komprehensif, agar dapat mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat menangkal segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negara. Dan untuk menjalankan sistem pertahanan tersebut perlu dibentuk doktrin pertahanan negara sebagai acuan bagi komponen-komponen pertahanan yang terlibat.
Sementara itu, keamanan negara sudah memiliki pengertian tertentu (statesecurity) sehingga tidak mencakup konsep keamanan umum (public security). Secarakeseluruhan pengertian keamanan juga mencakup keamanan dunia (world security) yangbisa tercakup dalam pengelolaan keamanan negara, sementara keamanan manusia/insan(human security) sudah cukup diakomodasi dalam pasal-pasal tentang HAM.
Secara umum pembangunan pertahanan dan keamanan telah menghasilkan kekuatan  pertahanan negara pada tingkat penangkalan yang mampu menindak dan menanggulangi ancaman yang datang, baik dari dalam maupun dari luar negeri profesionalitas aparat keamanan meningkat sehingga pencitraan dan pelayanan terhadap masyarakat semakin dirasakan, serta berbagai ancaman dapat diredam berkat kesiapsiagaan dukungan informasi dan intelijen yang semakin membaik.

B.       Konsep Pertahanan dan Keamanan dalam UUD NRI 1945

Doktrin Pertahanan Negara adalah prinsip-prinsip dasar yang memberikan arah bagi pengelolaan sumber daya pertahanan untuk mencapai tujuan keamanan nasional. Prinsip-prinsip dasar tersebut terdiri dari enam muatan doktrin pertahanan, yaitu (1)  perspektif bangsa tentang perang; (2) komponen negara yang terlibat perang; (3) pemegang kendali perang; (4) mekanisme pertanggung-jawaban; (5) strategi perang; dan (6) terminasi perang. Enam muatan ini kemudian disusun di tiga tingkatan, yaitu politik, militer, dan profesional.[3]
Di tingkatan politik, prinsip politik dari doktrin berisi beberapa hal yang berkaitan dengan tugas angkatan bersenjata untuk menghadapi ancaman militer bersenjata. Di tingkatan militer, doktrin lebih banyak menjawab pertanyaan tentang bagaimana kekuatan militer akan digunakan untuk menghadapi ancaman. Penggunaan kekuatan militer ini dapat saja mengakomodasi kebutuhan  untuk melakukan strategi pencegahan dini agar perang-perang berskala kecil tidak meluas.[4]
Dalam Doktrin Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dijelaskan tentang  Hakikat, Kedudukan dan Landasan Doktrin Pertahanan,  Perjuangan Bangsa Indonesia untuk berdiri sejajar dengan bangsa lain di dunia, Hakikat ancaman, Konsepsi Pertahanan Negara,  Penyelenggaraan Pertahanan Negara dan Pembinaan Keamanan pada pasal 30 UUD NRI 1945 yang secara jelas telah menyebutkan bahwa :
a.              Keamanan Negara bukanlah keamanan nasional.   Penanganan Keamanan negara telah dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain : UU No. 2/2002, KUHAP, KUHP, UU Tindak Pidana Khusus (Terorisme, Narkoba, Hak CIpta, Pabean dan sebagainya) dan fungsi-fungsi pemerintahan yang menangani aspek keamanan   semuanya telah terbagi habis ke instansi pemerintah, untuk menjalankan Undang-Undang yang menjadi landasan hukumnya.
b.             Ayat 2 – yang berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.” – dengan jelas menegaskan bahwa TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
c.              Ayat 3 dan ayat 4 – yang masing-masing berbunyi: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” dan “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.” – yang merupakan penjabaran dari ayat 2. Kata kunci dari ayat 3 yang mengatur tugas TNI adalah keutuhan dan kedaulatan negara. Sehingga tugas TNI hanya menyangkut hal-hal yang berdampak pada keutuhan dan kedaulatan negara, seperti agresi militer dan lain sebagainya.
d.             Ayat 5 – yang berbunyi: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

C.       Konsep Ideal Pertahanan dan Keamanan dalam Konstitusi

Negara sebagai persekutuan hidup manusia tertinggi mempunyai tanggung jawab dalam menjaga pertahanan dan keamanan dari segala macam serangan dari luar maupun dari dalam negari. Begitupun juga halnya dengan negara indonesia yang mempunyai tujuan yang tertuang di dalam pembukaan UUD NRI 1945 yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Konsepsi sistem pertahanan dan keamanan negara indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sishankamrata adalah segenap kegiatan, organisasi dan proses terlibat dalam persiapan dan pengaman wilayah nasional, termasuk segala daya mampu yang berada diatas dan didalamnya berserta rakyat untuk pertahanan dan keamanan bangsa indonesia.[5] Konsepsi ini merupakan prinsip yang sudah tertanam dalam diri bangsa indonesia sejak zaman penjajahan dalam rangka merebut kemerdekaan hingga sekarang sehingga prinsip ini perlu untuk diakomodir dalam undang-undang dasar.
Salah satu azas yang melandasi hukum humaniter adalah apa yang disebut distinction principle. Menurut prinsip ini warga negara atau rakyat dari negara yang sedang berperang dibagi dalam dua golongan yang besar yaitu : golongan yang secara aktif turut serta dalam pertikaian bersenjata itu dan golongan yang tidak turut serta (tidak aktif). Golongan pertama lazim disebut kombatan dan golongan lain disebut civilians atau penduduk sipil. Pembagian ini perlu diadakan karena masing-masing golongan mempunyai hak dan kewajiban sendiri-sendiri.[6] Berdasarkan prinsip ini, sishankamrata yang mengakomodir peran rakyat dalam membela negara juga diakomodir oleh hukum humaniter.
Istilah keamanan sampai saat ini belum mempunyai arti yang jelas karena dalam menafsirkan kata keamanan, ahli dipengaruhi dengan kondisi negara. Begitupun juga dengan tugas pertahanan yang diartikan sebagai keamanan dalam pemahaman strategic definition tang sifatnya abstrak.
Keamanan dalam bingkai kenegaraan dibagi dalam dua dimensi yaitu strategic definition dan economic non-strategic. Strategic definition adalah upaya mempertahankan independensi dan kedaulatan negara secara utuh yang dilaksanakan oleh militer, sedangkan economic non-strategic adalah penjagaan sumber ekonomi dari aspek non militer dari fungsi negara serta diaplikasikan dalam wujud pelayanan publik, penjagaan keamanan dan ketertiban nasional, penegakan hukum dan perundang-undangan lainnya yang dilaksnakan.
Pasca perang dingin, konsep tentang keamanan telah banyak mengalami perkembangan. Mely Cabellero-Anthony(2004) menyebutkan minimal ada tiga pandangan tentang keamanan yaitu:[7]
1)      Pandangan pertama adalah yang beranggapan bahwa ruang lingkup keamanan atau lebih luas daripada semata-mata keamanan militer.
2)      Pandangan kedua adalah menentang perluasan ruang lingkup dari pada keamanan dan lebih cenderung konsistensi tentang status qou.
3)      Pandangan ketiga keamanan adalah lebih luas dari semata-mata ancaman militer dan ancaman negara, namun juga berusaha untuk memperlancar proses pencapaian emansipasi manusia, bermakna pembebasan manusia (baik sebagai individu maupun bagian dari kelompok) dari keterbatasan fisik dan kemanusiannya yang menghentikan upaya mereka untuk memperoleh kenikmatan dari hal-hal yang sepatutnya mereka dapatkan.
Dari beberapa pandangan diatas dapat disimpulkan bahwa arti keamanan tidak hanya membahas tentang keamanan dibidang militer tetapi juga keamanan non-militer. Hal ini menunjukkan bahwa tugas TNI dibidang pertahanan dan Polri dibidang keamanan harus terpisah.
Fungsi pertahan dan keaman negara dipegang oleh Tentara Nasional dan Kepolisian Negara. Kedua fungsi itu harus dipisahkan dengan tegas satu sama lain. Tentara hanya mengurus soal-soal pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara hanya mengurus soal-soal keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, berbeda dengan kepolisian negara yang secara mutlak tidak boleh diberi tugas pertahanan, tentara nasional dapat melakukan tugas-tugas keamanan dan ketertiban apabila diperlukan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas permintaan aparatur kepolisian.
Jika negara berada dalam keadaan darurat yang diberlakukan secara resmi menurut ketentuan undang-undang, aparatur tentar nasioanl dapat dipertahankan oleh undang-undang untuk melakukan tugas-tugas keamanan dan ketertiban. Dalam keadaan tertentu yang di izinkan oleh undang-undang, aparatur tentara nasioanl juga dapat memberikan bantuan kepada pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, ketertiban tentara dalam tugas keamanan dan ketertiban itu hanya bersifat sementara dan sifatnya sangat terbatas. Dalam keadaan normal, tentara nasional tidak dapat ikut campur dalam urusan kepolisan dan apalagi dalam urusan-urusan politik civil. Tentara Nasional adalah aparatur pertahanan negara, bukan aparatur keamanan ataupun aparatur politik.
Sistem pertahanan yang dipilih adalah sistem pertahanan semesta (total defence),yang dilaksanakan oleh segenap rakyat Indonesia dan TNI sebagai komponen utama.Polri secara kelembagaan tidak diikutsertakan dalam upaya pertahanan. Penyelenggaraan upaya pembinaan keamanan dalam negeri dilaksanakan oleh segenapkomponen bangsa dengan Polri dan TNI sebagai komponen utama.Perubahan ini juga mengatur tentang pembinaan keamanan umum yangdilaksanakan secara terpadu oleh segenap warga masyarakat dengan Polri dan pemerintahdaerah sebagai komponen utama. Selain melaksanakan upaya pembinaan keamananumum, Polri juga melaksanakan penegakan hukum sebagai bagian terpadu dalam systemperadilan pidana.

D.      Realitas Permasalahan Pertahanan dan Keamanan dalam Konstitusi

Permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan bidang pertahanan dan keamanan relatif hampir sama dari tahun ke tahun, meskipun dengan tingkatan yang berbeda-beda. Di samping permasalahan yang sifatnya sistemik dalam arti sangat mendasar serta memerlukan waktu dan sumber daya yang sangat besar untuk memecahkannya, terdapat juga permasalahan yang sifatnya insidental yang relatif dapat segera diatasi.
Pemisahan TNI-Polri masih menyisakan sejumlah masalah yang menjadi wilayah abu-abu. Wilayah abu-abu itu adalah belum adanya kesepakatan dan pengaturan yang jelas secara detail tentang kewenangan keamanan. Pembagian peran antara Polri (sebagai penanggungjawab keamanan) dan TNI (sebagai penanggungjawab pertahanan) juga masih secara garis besar, sehingga over lapping sangat mungkin terjadi.  Untuk itu, diperlukan kesepahaman dan pengaturan lebih lanjut batasan jelas mengenai eskalasi ancaman dan tingkat ancaman yang menjadi kewenangan TNI.  Juga perlu diatur wujud kerjasama TNI dan Polri dalam menangani ancaman yang eskalatif, terutama pada saat terjadinya persinggungan kewenangan dan tanggung jawab.
Aspirasi masyarakat Indonesia dalam Era Reformasi telah terkristal pada butir-butir tuntutan refomasi yang menghendaki perubahan total menuju: masyarakat madani (civil society), demokratisasi, supremasi hukum dan perlindungan HAM. Di bidang keamanan,  hal ini bermuara kepada tuntutan pemisahan yang tegas antara masalah pertahanan dan keamanan serta pemisahan TNI dan Polri. Pola mencampuradukkan masalah pertahanan dan keamanan pada masa lalu dinilai telah menyesatkan, memberi peluang disalah gunakannya kekuatan militer dan semakin kurang profesionalnya aparat keamanan di bidang tugas pokoknya.




















BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dalam rangka mewujudkan postur dan struktur menuju kekuatan pokok minimum  yang mampu melaksanakan operasi gabungan dan memiliki efek penangkal langkah kebijakan yangditempuh adalah Pertahanan dan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakan seluruh potensi nasional temasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Pertahanan dan keamanan pada hakikatnya adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sishankamrata bersifat semesta dalam konsep, semesta dalam ruang lingkup dan semesta dalam pelaksanaannya. Komponen kekuatannya terdiri dari berikut ini.
1)      Komponen dasar, yaitu rakyat terlatih.
2)      Komponen utama, yaitu ABRI dan cadangan TNI.
3)      Komponen Perlindungan Masyarakat (Linmas).
4)      Komponen pendukung, yaitu sumber daya dan prasarana nasional.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya.
Pemikiran SBY dalam bukunya "Menuju Perubahan Menegakkan Civil Society” patut kita jadikan sebagai rujukan : "Sebetulnya kalau kita mendefinisikan keamanan dalam arti yang seluas-luasnya, itu memang menyangkut segi kehidupan apa saja dan melibatkan banyak faktor pemeran dan pelaku untuk menegakan keamanan itu sendiri. Keamanan dengan K besar diterjemahkan dengan pertahanan eksternal.  Bagaimana tanah air kita ini tetap aman dari agresi lawan. Dalam konteks ini, maka tugas keamanan sepenuhnya diemban oleh tentara (TNI) ..... ada yang disebut dengan internal security atau keamanan internal. Kalau keamanan dalam negeri ini kita letakkan dalam konteks keamanan masyarakat dan terbebasnya rakyat dari kejahatan-kejahatan, itu memang kepolisian diharapkan berdiri di depan. Tetapi kalau keamanan negeri itu adalah menyangkut ancaman bersenjata di dalam negeri seperti pemberontakan dan separatisme bersenjata, itu sebetulnya paduan dari TNI dan Kepolisian. Itu kalau kita bicara tentang domain dan wilayah tanggung jawab, sekaligus fungsi dan tugas yang perlu diberikan kepada TNI dan Polri'.
Pembangunan keamanan ditempuh melalui Program Pengembangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Program Pengembangan Keamanan Dalam Negeri. Sasaran program ini adalah terwujudnya Polri yang profesional sebagai penanggungjawab dan pelaksana inti penegak hukum, fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu mendukung segenap komitmen/kesepakatan nasional, serta mampu menyesuaikan diri terhadap tuntutan yang berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan strategis. Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa Polri dalam kerangka keamanan nasional memiliki peran yang tidak terbantahkan. Polri dalam hal ini memiliki fungsi preventif, yakni menjalankan kewenangannya untuk mencegah timbulnya ancaman-ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia.

B.       Saran
Urgensi dari aktualisasi upaya-ypaya nyata dalam mewujudkan Ketahanan Nasional bagi Indonesia semakin perlu diperhatikan. Sebagai negara kestuan yang majemuk, sduah seharusnya Indonesia punya konsepsi sistem pertahanan dan keamanan nasional yang berintegritas. Solusi dari makalah ini perlu dipertimbangkan mengingat urgensinya. Disarankan kepada pihak pemerintah untuk menguatkan dan memperbaiki sistem pertahanan dan keamanan negara melalui perbaikan materi muatan konstitusi Indonesia.
Kepada para pembaca, penulis berharap agar dilakukannya upaya nyata serta penelitian-penelitian lanjutan guna meningkatkan integrasi bangsa khusunya bagi upaya pengembangan konsep Ketahanan Nasional.








DAFTAR PUSTAKA

Booth dalam Anthony, Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif Kemanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan  Nasional Indonesia, http://www.esaunggul c.id/~artikel.htm/>, [diakses pada 10/03/2015]
Andi Widjajanto, Evolusi Doktrin Pertahanan Indonesia, Jurnal Pro Patria,  2005
Haryomataram, Hukum Humaniter, Jakarta:Rajawali Press,1984
Pustaka Indonesia, konsepsi ketahanan nasional Indonesia. http://www.pusakaindonesia.org/konsepsi-ketahanan-nasional-indonesia/ [diakses pada 10/03/2015]
Janedjri M. Gaffar (ed), Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press, 2012
Agus Wibowo, Pendidikan Karakter: Srategi Membangun Karakter Bangsa Berperadaban, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Munadjat Danusaputro, Wawasan Nusantara (dalam Pendidikan dan Kebudayaan) Buku III, Bandung: Alumni, 1981





[1]UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
[2]Haryomataram, Hukum Humaniter, Jakarta:Rajawali Press,1984, hlm, 163.
[3]Andi Widjajanto, Evolusi Doktrin Pertahanan Indonesia, Jurnal Pro Patria,  2005, hlm. 1
[4]Andi Widjajanto, Ibid.
[5]Haryomataram, Op.Cit., hlm. 169.
[6]Haryomataram. Ibid, hlm. 178.
[7]Booth dalam Anthony, Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif Kemanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan  Nasional Indonesia, http://www.esaunggul c.id/~artikel.htm/>, [diakses pada 2/03/2014] 
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts