BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konsep
Ketahanan nasional (tannas) Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan , baik yang datang dari dalam maupun luar untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan
mencapai tujuan nasional.
Ketahanan
nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dibina terus
menerus dan sinergis, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan
nasional bermodalkan keuletan dan ketangguhan yan mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi
tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategic yang dirancang dengan
memerhatikan kondisi bangsa dan konstelasi georafi Indonesia. Permasalahan yang
timbul sebagai konsekuensi negara kesatuan dengan ciri nusantara adalah
kemajemukannya. Selain itu perbedaan ideologi dari masing-masing daerah juga
sangat kental dan seringkali menjadi pemicu konflik antar suku (internal) di
negara Indonesia.
1.
Asas kesejahteraan dan keamanan; kesejahteraan dan
keamanan merupakan kebutuhan manusia yan mendasar serta esensial baik sebagai
perseorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Realisasi kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan
menitik beratkan kepada kesejahteraan, tanpa mengabaikan keamanan. Sebaliknya,
memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Baik
kesejahteraan maupun keamanan harus selalu berdampingan pada kondisi apa pun.
Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasiona yang
dcapai merupakana tolak ukur ketahanan nasional.
2.
Asas Komprehensif integral : Sistem kehidupan nasional
mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, terpadu dalam
perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dalam
seluruh aspek kehidupan. Sehingga ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap
aspek kehidupan bangsa atau komprehensif dan integral.
3.
Asas mawas diri ke dalam dan keluar; kehidupan nasional
merupakan kehidupan bangsa yang salng berinteraksi dengan lingkungan
sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul beragai dampak yang
bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap awas diri ke dalam
dan keluar. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi
kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang
proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang uket
dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa ketahanan nasiona mengandung sikap
isosiasi atau nasionalisme sempit. Mawas Diri ke luar bertujuan untuk dapat
berpartisipasi dan ikut berperan mengatasi dampak lingkungan strategis luar
negeri serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan
dalam dunia internasional.
4.
Asas kekeluargaan; mengandung keadilan, kearifan,
kebersamaan, kesamaan, gotong royong , tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini dakui adanya
perbedaan dan perbedaan tersebut harus dkembankan secara serasi dalam hubungan
kemitraan serta dijaga tidak berkembang menjadi konflik yang bersifa antagonis
yang saling menghancurkan.
Dalam upaya mewujudkan ketahanan
nasional tentu ada banyak cara yang bisa dilakukan baik sebagai komponen utama
yaitu TNI dan POLRI serta elemen pendukung yaitu rakyat Indonesia. Makalah ini
akan mengkaji sistem pertahanan dan keamanan nasional yang diterapkan di
Indonesia sebagai solusi integrasi bangsa.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
konsep Ketahanan Nasional di Indonesia ?
2. Bagaimana
Konsepsi Ketahanan Nasional ditinjau dari aspek Pertahanan dan Keamanan dalam
Konstitusi Indonesia ?
3. Bagaimana
konsep Pertahanan dan Keamanan yang ideal demi terwujudnya Ketahanan Nasional ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia.
2. Untuk
Konsepsi Ketahanan Nasional ditinjau dari aspek Pertahanan dan Keamanan dalam
Konstitusi Indonesia.
3. Untuk
konsep Pertahanan dan Keamanan yang ideal demi terwujudnya Ketahanan Nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Konsep
Dasar Pertahanan dan Keamanan dalam Konstitusi
Sejatinya
ketahanan nasional bisa terwujud dengan integrasi semua lini yang menjadi unsur
negara Indonesia dalam hal ini pemerintah serta rakyat. Untuk mewujudkan sistem
ketahanan nasional tentu Pertahanan
negara sejatinya adalah elemen terpenting bagi kelangsungan negara. Terlebih
lagi di Indonesia sebagai negara dengan struktur geografis negara kepulauan,
dan memiliki sumber daya alam serta manusia yang besar, tentu pertahanan negara
menjadi hal yang mutlak untuk dijalankan dan harus diatur secara tepat dan.
Pertahanan negara sendiri adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara[1].
Setiap bangsa tentu mempunyai caranya sendiri untuk mempertahan eksistensinya,
dan cara ini antara lain dipengaruhi oleh kondisi yang meliputi setiap gatra
dari kehidupannya/kehidupan nasional dan ancaman yang dihadapi. Karena kondisi
dan ancaman ini tidak mungkin sama bagi dua negara, apalagi bagi sekian puluh
bangsa didunia ini maka mungkin ada dua sistem Hankam yang persis sama.[2]
Pertahanan
negara adalah tanggung jawab setiap warga negara. Dan sesungguhnya dengan
sumber daya yang besar yang dimiliki, Indonesia dapat membentuk kekuatan
pertahanan yang besar pula. Untuk membentuk kekuatan pertahanan yang baik tentu
harus terlebih dahulu dibentuk sistem pertahanan yang komprehensif, agar dapat
mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat menangkal
segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negara. Dan untuk
menjalankan sistem pertahanan tersebut perlu dibentuk doktrin pertahanan negara
sebagai acuan bagi komponen-komponen pertahanan yang terlibat.
Sementara
itu, keamanan negara sudah memiliki pengertian tertentu (statesecurity)
sehingga tidak mencakup konsep keamanan umum (public security).
Secarakeseluruhan pengertian keamanan juga mencakup keamanan dunia (world
security) yangbisa tercakup dalam pengelolaan keamanan negara, sementara
keamanan manusia/insan(human security) sudah cukup diakomodasi dalam
pasal-pasal tentang HAM.
Secara umum pembangunan pertahanan dan keamanan
telah menghasilkan kekuatan pertahanan
negara pada tingkat penangkalan yang mampu menindak dan menanggulangi ancaman
yang datang, baik dari dalam maupun dari luar negeri profesionalitas aparat
keamanan meningkat sehingga pencitraan dan pelayanan terhadap masyarakat
semakin dirasakan, serta berbagai ancaman dapat diredam berkat kesiapsiagaan
dukungan informasi dan intelijen yang semakin membaik.
B. Konsep Pertahanan dan
Keamanan dalam UUD NRI 1945
Doktrin Pertahanan Negara adalah
prinsip-prinsip dasar yang memberikan arah bagi pengelolaan sumber daya
pertahanan untuk mencapai tujuan keamanan nasional. Prinsip-prinsip dasar tersebut
terdiri dari enam muatan doktrin pertahanan, yaitu (1) perspektif bangsa tentang perang; (2)
komponen negara yang terlibat perang; (3) pemegang kendali perang; (4)
mekanisme pertanggung-jawaban; (5) strategi perang; dan (6) terminasi perang.
Enam muatan ini kemudian disusun di tiga tingkatan, yaitu politik, militer, dan
profesional.[3]
Di tingkatan politik, prinsip politik
dari doktrin berisi beberapa hal yang berkaitan dengan tugas angkatan
bersenjata untuk menghadapi ancaman militer bersenjata. Di tingkatan militer,
doktrin lebih banyak menjawab pertanyaan tentang bagaimana kekuatan militer
akan digunakan untuk menghadapi ancaman. Penggunaan kekuatan militer ini dapat
saja mengakomodasi kebutuhan untuk melakukan
strategi pencegahan dini agar perang-perang berskala kecil tidak meluas.[4]
Dalam Doktrin Pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dijelaskan tentang
Hakikat, Kedudukan dan Landasan Doktrin Pertahanan, Perjuangan Bangsa Indonesia untuk berdiri sejajar
dengan bangsa lain di dunia, Hakikat ancaman, Konsepsi Pertahanan Negara, Penyelenggaraan Pertahanan Negara dan
Pembinaan Keamanan pada pasal 30 UUD NRI
1945 yang secara jelas telah menyebutkan bahwa :
a.
Keamanan Negara bukanlah keamanan
nasional. Penanganan Keamanan negara
telah dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain :
UU No. 2/2002, KUHAP, KUHP, UU Tindak Pidana Khusus (Terorisme, Narkoba, Hak
CIpta, Pabean dan sebagainya) dan fungsi-fungsi pemerintahan yang menangani
aspek keamanan semuanya telah terbagi
habis ke instansi pemerintah, untuk menjalankan Undang-Undang yang menjadi
landasan hukumnya.
b.
Ayat 2 – yang berbunyi,
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.” – dengan jelas menegaskan bahwa TNI dan Polri sebagai kekuatan
utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
c.
Ayat 3 dan ayat 4 –
yang masing-masing berbunyi: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” dan
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat
serta menegakkan hukum.” – yang merupakan penjabaran dari ayat 2. Kata kunci
dari ayat 3 yang mengatur tugas TNI adalah keutuhan dan kedaulatan negara.
Sehingga tugas TNI hanya menyangkut hal-hal yang berdampak pada keutuhan dan
kedaulatan negara, seperti agresi militer dan lain sebagainya.
d.
Ayat 5 – yang berbunyi:
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
C. Konsep Ideal Pertahanan dan Keamanan dalam
Konstitusi
Negara sebagai persekutuan hidup manusia
tertinggi mempunyai tanggung jawab dalam menjaga pertahanan dan keamanan dari
segala macam serangan dari luar maupun dari dalam negari. Begitupun juga halnya
dengan negara indonesia yang mempunyai tujuan yang tertuang di dalam pembukaan
UUD NRI 1945 yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Konsepsi sistem pertahanan dan keamanan
negara indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata). Sishankamrata adalah segenap kegiatan, organisasi dan proses
terlibat dalam persiapan dan pengaman wilayah nasional, termasuk segala daya
mampu yang berada diatas dan didalamnya berserta rakyat untuk pertahanan dan
keamanan bangsa indonesia.[5]
Konsepsi ini merupakan prinsip yang sudah tertanam dalam diri bangsa indonesia
sejak zaman penjajahan dalam rangka merebut kemerdekaan hingga sekarang
sehingga prinsip ini perlu untuk diakomodir dalam undang-undang dasar.
Salah satu azas yang melandasi hukum
humaniter adalah apa yang disebut distinction principle. Menurut prinsip ini
warga negara atau rakyat dari negara yang sedang berperang dibagi dalam dua
golongan yang besar yaitu : golongan yang secara aktif turut serta dalam
pertikaian bersenjata itu dan golongan yang tidak turut serta (tidak aktif).
Golongan pertama lazim disebut kombatan dan golongan lain disebut civilians
atau penduduk sipil. Pembagian ini perlu diadakan karena masing-masing golongan
mempunyai hak dan kewajiban sendiri-sendiri.[6]
Berdasarkan prinsip ini, sishankamrata yang mengakomodir peran rakyat dalam
membela negara juga diakomodir oleh hukum humaniter.
Istilah keamanan sampai saat ini belum
mempunyai arti yang jelas karena dalam menafsirkan kata keamanan, ahli
dipengaruhi dengan kondisi negara. Begitupun juga dengan tugas pertahanan yang
diartikan sebagai keamanan dalam pemahaman strategic definition tang sifatnya
abstrak.
Keamanan dalam bingkai kenegaraan dibagi
dalam dua dimensi yaitu strategic definition dan economic non-strategic.
Strategic definition adalah upaya mempertahankan independensi dan kedaulatan
negara secara utuh yang dilaksanakan oleh militer, sedangkan economic
non-strategic adalah penjagaan sumber ekonomi dari aspek non militer dari
fungsi negara serta diaplikasikan dalam wujud pelayanan publik, penjagaan
keamanan dan ketertiban nasional, penegakan hukum dan perundang-undangan
lainnya yang dilaksnakan.
Pasca perang dingin, konsep tentang
keamanan telah banyak mengalami perkembangan. Mely Cabellero-Anthony(2004)
menyebutkan minimal ada tiga pandangan tentang keamanan yaitu:[7]
1) Pandangan
pertama adalah yang beranggapan bahwa ruang lingkup keamanan atau lebih luas
daripada semata-mata keamanan militer.
2) Pandangan
kedua adalah menentang perluasan ruang lingkup dari pada keamanan dan lebih
cenderung konsistensi tentang status qou.
3) Pandangan
ketiga keamanan adalah lebih luas dari semata-mata ancaman militer dan ancaman
negara, namun juga berusaha untuk memperlancar proses pencapaian emansipasi
manusia, bermakna pembebasan manusia (baik sebagai individu maupun bagian dari
kelompok) dari keterbatasan fisik dan kemanusiannya yang menghentikan upaya
mereka untuk memperoleh kenikmatan dari hal-hal yang sepatutnya mereka
dapatkan.
Dari beberapa pandangan diatas dapat
disimpulkan bahwa arti keamanan tidak hanya membahas tentang keamanan dibidang
militer tetapi juga keamanan non-militer. Hal ini menunjukkan bahwa tugas TNI
dibidang pertahanan dan Polri dibidang keamanan harus terpisah.
Fungsi
pertahan dan keaman negara dipegang oleh Tentara Nasional dan Kepolisian
Negara. Kedua fungsi itu harus dipisahkan dengan tegas satu sama lain. Tentara
hanya mengurus soal-soal pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara hanya
mengurus soal-soal keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, berbeda dengan
kepolisian negara yang secara mutlak tidak boleh diberi tugas pertahanan,
tentara nasional dapat melakukan tugas-tugas keamanan dan ketertiban apabila
diperlukan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas permintaan aparatur
kepolisian.
Jika negara
berada dalam keadaan darurat yang diberlakukan secara resmi menurut ketentuan
undang-undang, aparatur tentar nasioanl dapat dipertahankan oleh undang-undang
untuk melakukan tugas-tugas keamanan dan ketertiban. Dalam keadaan tertentu
yang di izinkan oleh undang-undang, aparatur tentara nasioanl juga dapat
memberikan bantuan kepada pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas-tugas
keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, ketertiban tentara dalam tugas
keamanan dan ketertiban itu hanya bersifat sementara dan sifatnya sangat
terbatas. Dalam keadaan normal, tentara nasional tidak dapat ikut campur dalam
urusan kepolisan dan apalagi dalam urusan-urusan politik civil. Tentara
Nasional adalah aparatur pertahanan negara, bukan aparatur keamanan ataupun
aparatur politik.
Sistem pertahanan yang dipilih adalah
sistem pertahanan semesta (total defence),yang dilaksanakan oleh segenap
rakyat Indonesia dan TNI sebagai komponen utama.Polri secara kelembagaan tidak
diikutsertakan dalam upaya pertahanan. Penyelenggaraan upaya pembinaan keamanan
dalam negeri dilaksanakan oleh segenapkomponen bangsa dengan Polri dan TNI
sebagai komponen utama.Perubahan ini juga mengatur tentang pembinaan keamanan
umum yangdilaksanakan secara terpadu oleh segenap warga masyarakat dengan Polri
dan pemerintahdaerah sebagai komponen utama. Selain melaksanakan upaya
pembinaan keamananumum, Polri juga melaksanakan penegakan hukum sebagai bagian
terpadu dalam systemperadilan pidana.
D. Realitas Permasalahan Pertahanan dan Keamanan dalam
Konstitusi
Permasalahan
yang dihadapi dalam pembangunan bidang pertahanan dan keamanan relatif hampir
sama dari tahun ke tahun, meskipun dengan tingkatan yang berbeda-beda. Di
samping permasalahan yang sifatnya sistemik dalam arti sangat mendasar serta
memerlukan waktu dan sumber daya yang sangat besar untuk memecahkannya,
terdapat juga permasalahan yang sifatnya insidental yang relatif dapat segera
diatasi.
Pemisahan
TNI-Polri masih menyisakan sejumlah masalah yang menjadi wilayah abu-abu.
Wilayah abu-abu itu adalah belum adanya kesepakatan dan pengaturan yang jelas
secara detail tentang kewenangan keamanan. Pembagian peran antara Polri
(sebagai penanggungjawab keamanan) dan TNI (sebagai penanggungjawab pertahanan)
juga masih secara garis besar, sehingga over lapping sangat mungkin terjadi. Untuk itu, diperlukan kesepahaman dan
pengaturan lebih lanjut batasan jelas mengenai eskalasi ancaman dan tingkat
ancaman yang menjadi kewenangan TNI.
Juga perlu diatur wujud kerjasama TNI dan Polri dalam menangani ancaman
yang eskalatif, terutama pada saat terjadinya persinggungan kewenangan dan
tanggung jawab.
Aspirasi
masyarakat Indonesia dalam Era Reformasi telah terkristal pada butir-butir
tuntutan refomasi yang menghendaki perubahan total menuju: masyarakat madani
(civil society), demokratisasi, supremasi hukum dan perlindungan HAM. Di bidang
keamanan, hal ini bermuara kepada
tuntutan pemisahan yang tegas antara masalah pertahanan dan keamanan serta
pemisahan TNI dan Polri. Pola mencampuradukkan masalah pertahanan dan keamanan
pada masa lalu dinilai telah menyesatkan, memberi peluang disalah gunakannya
kekuatan militer dan semakin kurang profesionalnya aparat keamanan di bidang
tugas pokoknya.
BAB III
PENUTUP
Dalam
rangka mewujudkan postur dan struktur menuju kekuatan pokok minimum yang mampu melaksanakan operasi gabungan dan
memiliki efek penangkal langkah kebijakan yangditempuh adalah Pertahanan dan
keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakan
seluruh potensi nasional temasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan
nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Pertahanan dan keamanan
pada hakikatnya adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan
kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam
mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan
pada kekuatan sendiri.
Sishankamrata bersifat
semesta dalam konsep, semesta dalam ruang lingkup dan semesta dalam
pelaksanaannya. Komponen kekuatannya terdiri dari berikut ini.
1) Komponen
dasar, yaitu rakyat terlatih.
2) Komponen
utama, yaitu ABRI dan cadangan TNI.
3) Komponen
Perlindungan Masyarakat (Linmas).
4) Komponen
pendukung, yaitu sumber daya dan prasarana nasional.
Hakikat pertahanan
negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang
penyelenggaraannya.
Pemikiran
SBY dalam bukunya "Menuju Perubahan Menegakkan Civil Society” patut kita
jadikan sebagai rujukan : "Sebetulnya kalau kita mendefinisikan keamanan
dalam arti yang seluas-luasnya, itu memang menyangkut segi kehidupan apa saja
dan melibatkan banyak faktor pemeran dan pelaku untuk menegakan keamanan itu
sendiri. Keamanan dengan K besar diterjemahkan dengan pertahanan eksternal. Bagaimana tanah air kita ini tetap aman dari
agresi lawan. Dalam konteks ini, maka tugas keamanan sepenuhnya diemban oleh
tentara (TNI) ..... ada yang disebut dengan internal security atau keamanan
internal. Kalau keamanan dalam negeri ini kita letakkan dalam konteks keamanan
masyarakat dan terbebasnya rakyat dari kejahatan-kejahatan, itu memang
kepolisian diharapkan berdiri di depan. Tetapi kalau keamanan negeri itu adalah
menyangkut ancaman bersenjata di dalam negeri seperti pemberontakan dan separatisme
bersenjata, itu sebetulnya paduan dari TNI dan Kepolisian. Itu kalau kita
bicara tentang domain dan wilayah tanggung jawab, sekaligus fungsi dan tugas
yang perlu diberikan kepada TNI dan Polri'.
Pembangunan
keamanan ditempuh melalui Program Pengembangan Pemeliharaan Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat serta Program Pengembangan Keamanan Dalam Negeri. Sasaran
program ini adalah terwujudnya Polri yang profesional sebagai penanggungjawab
dan pelaksana inti penegak hukum, fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat
yang mampu mendukung segenap komitmen/kesepakatan nasional, serta mampu
menyesuaikan diri terhadap tuntutan yang berkembang sesuai dengan perubahan
lingkungan strategis. Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa Polri dalam
kerangka keamanan nasional memiliki peran yang tidak terbantahkan. Polri dalam
hal ini memiliki fungsi preventif, yakni menjalankan kewenangannya untuk
mencegah timbulnya ancaman-ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia.
B. Saran
Urgensi
dari aktualisasi upaya-ypaya nyata dalam mewujudkan Ketahanan Nasional bagi
Indonesia semakin perlu diperhatikan. Sebagai negara kestuan yang majemuk,
sduah seharusnya Indonesia punya konsepsi sistem pertahanan dan keamanan
nasional yang berintegritas. Solusi dari makalah ini perlu dipertimbangkan
mengingat urgensinya. Disarankan kepada pihak pemerintah untuk menguatkan dan
memperbaiki sistem pertahanan dan keamanan negara melalui perbaikan materi
muatan konstitusi Indonesia.
Kepada
para pembaca, penulis berharap agar dilakukannya upaya nyata serta penelitian-penelitian
lanjutan guna meningkatkan integrasi bangsa khusunya bagi upaya pengembangan
konsep Ketahanan Nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Booth dalam Anthony, Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif
Berperspektif Kemanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia, http://www.esaunggul
c.id/~artikel.htm/>, [diakses pada 10/03/2015]
Andi Widjajanto, Evolusi Doktrin Pertahanan Indonesia,
Jurnal Pro Patria, 2005
Haryomataram, Hukum Humaniter, Jakarta:Rajawali
Press,1984
Pustaka
Indonesia, konsepsi ketahanan nasional
Indonesia. http://www.pusakaindonesia.org/konsepsi-ketahanan-nasional-indonesia/
[diakses pada 10/03/2015]
Janedjri M. Gaffar (ed), Demokrasi
Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta:
Konstitusi Press, 2012
Agus Wibowo,
Pendidikan Karakter: Srategi Membangun Karakter Bangsa Berperadaban,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2012.
Munadjat Danusaputro, Wawasan Nusantara (dalam Pendidikan dan
Kebudayaan) Buku III, Bandung: Alumni, 1981
[1]UU No.3
Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
[2]Haryomataram,
Hukum Humaniter, Jakarta:Rajawali
Press,1984, hlm, 163.
[3]Andi
Widjajanto, Evolusi Doktrin Pertahanan
Indonesia, Jurnal Pro Patria, 2005,
hlm. 1
[4]Andi
Widjajanto, Ibid.
[5]Haryomataram,
Op.Cit., hlm. 169.
[6]Haryomataram. Ibid, hlm. 178.
[7]Booth
dalam Anthony, Menuju Paradigma Keamanan
Komprehensif Berperspektif Kemanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia, http://www.esaunggul
c.id/~artikel.htm/>, [diakses pada 2/03/2014]
0 komentar:
Post a Comment