Thursday, October 30, 2014

Teori Kriminologi - Contoh Kasus Terkait Teori Klasik

Kisah Seorang Ayah yang Mencuri Roti Untuk Anaknya
(Menganalisis dengan Lima Konsep Hukum)

Oleh: KLP True RECHT MARGINAL


BAB I
PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang Analisis
Di dalam kehidupan bermasyarakat, manusia pasti saling berinteraksi atau berhubungan satu sama lain sebagai makhluk sosial. Setiap Manusia dalam melakukan aktivitas – aktivitas sosial pasti mempunyai kepentingan masing-masing. Dan banyak kepentingan yang bertentangan dengan kehidupan masyarakat yang ada disekitarnya. Hal ini dapat menimbulkan konflik dan perpecahan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, dalam hidup bermasyarakat diperlukan adanya  peraturan hidup yang dapat mengatur pola tingkah laku manusia dalam bertindak di dalam masyarakat. Peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat, dinamakan peraturan hukum ataukaedah hukum.[1]
Menurut J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H. di dalam bukunya mengatakan bahwa hukum adalah,
Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Hal ini merujuk pada sebuah kisah yang akan kita analisis, yakni sebuah kisah tentang Seorang Ayah yang mencuri roti untuk anaknya yang menangis terus karena kelaparan dan Si Ayah tersebut tidak berdya karena sudah seminggu menganggur sejak dikeluarkan dari pekerjaannya.
Share:

11 Agustus

Tak akan ku batasi kau dengan Istilah cantik. Cantikmu bukanlah dirimu yg sebenarnya. Kau abadi dalam Ke-diri-an bukan karena Cantikmu. Karena cantik sangat dekat dengan kehilangan, tapi akhlak akan kekal se-kekal Jiwa. Ku cinta akhlak hingga cantikmu.
Share:

15 September

* Sehingga semua yg ku tulis pada akhirnya akan mengisahkan ku pada semesta selanjutnya.
* Ku cumbui rindu-rindu yg hambar. Aku mulai lupa tentang cinta dan ihwalnya, aku sedang melangkah dan bersiap tuk berlari. kita masih bertanya-tanya ttg kata dan bukan makna. Kita pasti larut pada malam-malam sebelumnya. kita paham,
Share:

25 September

Kata Pria gila itu, cinta tak harus memiliki.
dan Kataku Cinta itu tak harus dicintai,
Maka aku tak akan pernah mencintaimu lagi, karena aku menCINTAimu.
Share:

8 Oktober pukul 19:27

Saya tidak perlu mengarah ke langit untuk melihat Gerhana, melihat ke arahMu sudah lebih dari semua tentang Gerhana.
Share:

10 Oktober pukul 14:14

Makhluk hina seperti aku tak akan pernah sanggup mencintaimu, Kau bagai Dewa yang hanya bisa dicintai oleh dewa, sedangkan cintaku adalah kesederhanaan. Aku tak akan pernah bisa mencintai dewa dengan sederhana.
Share:

17 Oktober pukul 13:44

Ba'da Jumat, tepat 100 langkah dari Masjid. Nikmat sujud serasa lengkap dngn nikmat jiwa yg berwarna kagum. Adinda brjilbab coklat dari jauh sungguh terasa sejuknya. Maaf adinda, belum juga ku temukan keberanian tuk sekedar menyapamu atau berkata kau terlihat cantik hari ini.
Share:

19 Oktober pukul 0:40

Pesona Hijab Adinda kini menjadi bayang tersendiri di pelupuk jiwa. Setelah seharian kuhabiskan waktu merenungi penyesalanku, benar Adinda, aku menyesal karena tak sempat bicara kepadamu. Tapi Adinda, Keindahanmu itu tak terbahasakan oleh Kata, lalu apa yang harus ku Katakan, selain membisu dan mensyukurinya. ?
Share:

23 Oktober pukul 0:01

Aku mencintaimu bukan karena aku ingin mengatakan Aku Mencintaimu. Sebab Membahasakannya dengan kata hanya bisa mewakili sedikit dari cinta.
Share:

23 Oktober pukul 19:18 ·

Adinda yang selalu tampak sejuk di balik Jilbab. Kutemukan lagi debar yang telah lama hilang, kau tampak anggun dan lembut menatapku. Maaf Adinda, aku harus bersembunyi karena belum ada kata yang cukup mampu mewakili Perasaanku.
Share:

26 Oktober pukul 19:53 ·

Cinta bukan tentang kedekatan Raga. Cinta bukan seberapa sering kau berkata Aku sayang atau cinta kamu. Karena cinta yang Hakiki adalah peleburan jiwa dalam bingkai keikhlasan lisan dan tindakan. Jauh dalam cinta bukan tentang Jarak antara Raga, tapi jauh yang sebenarnya dalam cinta adalah ketika jiwamu merasa sendiri sementara kau mengakui punya cinta.
Share:

27 Oktober pukul 20:24

Senyum adinda telah memenjarakan jiwaku, tak ada lagi rasa merdeka untuk mengagumi perempuan selain Adinda. Pesona jilbab yg meneduhkan parasmu, membuatku betah berada dalam khayal dan mimpi-mimpi tidurku. Kau telah merampas hakku untuk merasakan getar cinta dari Perempuan selain Adinda.
Share:

01.15 wita/ 30 Oktober 2014

Adinda, aku telah banyak mengagumi lewat kata atau tak berkata. Semakin kubahasakan kau, semakin sulit kau tuk kutemukan. Adinda yg bagiku tak pernah pudar pesonanya, kau adalah bentuk semu dari keindahan. Kau belum ku temukan di alam nyata namun kau selalu meng-ada di alam jiwa. Adinda, kau ku rindui walau tak pernah ku temui. Kata orang, kau bagaikan Mustahil yg Senantiasa KuSemogakan. Adinda-adinda jadilah Adindaku.
Share:

Sunday, October 12, 2014

State Responsibility - Pertnggungjawaban Pemerintah


a.      Pengertian pada umumnya
            Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain serta terbatas  pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain, tetapi tidak melanggar hukum internasional, tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara.
            Tanggung jawab negara muncul sebagai akibat dari prinsip persamaan dan kedaulatan negara yang terdapat dalam hukum internasional. Prinsip ini kemudian memberikan kewenangan bagi suatu negara yang terlanggar haknya untuk menuntut reparasi[1]. 
Share:

Saturday, October 11, 2014

PADA

Pada masa yang dicemburui waktu,
mengendap jutaan aroma di permukaan frasa
ada Rindu yang berkecamuk, ada pilu yang mengamuk,
ada pula udara cinta yang tak kunjung kau hirup.

Pada Duka yang setia dilukai,
melayang embun dan mengambang di pelupuk jiwa,
beku hati dan mati rasa, tak ada warna yang bisa membedakan
sepi dan sunyi. Terperangkap malam pada ujung senja.

Pada Rindu yang kita benci,
ku dekap kau dengan butir butir senyummu,
ku buai dengan cinta cinta di langit,
ku cumbui di ruang para malaikat,
Sebatas kaki kaki langit, telah kubahasakan semua waktu,
tapi detiknya tak kunjung kembali atau berhenti.

Pada benci yang selalu aku rindui,
ku cari lagi hikmah pagi yang pernah memanjakan jiwa,
karena mengharapkanmu bagai hidup tak berjantung.
Share:

Friday, October 10, 2014

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN HARTA

BAB I
PENDAHULUAN
Kejahatan adalah perbuatan yang membahayakan suatu kepentinngan hukum,larangan melakukannya disertai ancaman /saknsi pidana bagi pelanggarnya. Perbuatan yang digolongkan sebagai kejahatan diatur dalam buku II KUHP dengan pemberian sanksi pidana yang lebih berat daripada pelanggaran yang diatur dalam buku III KUHP.Ada berbagai golongan atau jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP menunjukkan banyaknya kepentingan hukum yang dilindungi dan dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan besar, yaitu :
Share:

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA


RANGKUMAN ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
DR.ANDI HAMZAH,SH


BAB I
PENDAHULUAN


  1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana materiel yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu. Disini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifat nyata dan konkrit.Disini kita lihat hukum pidana dalam keadaan bergerak,atau dijalankan atau berada dalam suatu proses.Oleh karena itu disebut juga hukum acara pidana.
Van Bemmelen merumuskan sebagai berikut:

Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara,karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana”.

         Nyatalah bahwa hukum pidana (Materiel) sebagai substansi yang dijalankan dengan kata-kata”karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
         Moeljatno, seorang ahli sarjana hukum pidana Indonesia bahwa hukum pidana Formil adalah hukumpidana sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

1.      Mentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilarang atau di lakukan dengan tidak di sertai larangan atau sanksi bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.      Menetukan kapan dan dalam hal-hal apa pada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana.
3.      Menetukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Share:

Teori Monisme dan Dualisme dalam Hukum Internasional

Pengaruh Teori  Dualisme dan Monisme dalam Prakteknya di Indonesia
            Dasar berlakunya hukum internasional terdapat dalam dua pandangan awal yang dinamakan voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya hukum internasional dan bahkan persoalan ada atau tidaknya hukum internasional ini pada kemauan negara yang menjadi dasar dari teori dualisme. Pandangan berikutnya adalah obyektivitas yang menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini lepas dari kemauan negara yang menjadi dasar teori monisme.
            Pandangan-pandangan yang berbeda ini membawa akibat yang berbeda pula karena sudut pandangan yang pertama akan mengakibatkan adanya hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua satuan perangkat hukum yang Hukum Internasionaldup berdampingan dan terpisah, sedangkan pandangan obyektivitas menganggapnya sebagai dua bagain dari satu kesatuan perangkat hukum.[1]
Share:

Perstilahan “Hukum Internasional”, Keunggulan dan Kelemahannya

Oleh : Muhammad Mubarak Chadyka Putra

Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuaan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.[1])
Namun, dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh ke-2 abad XX, meningkatnya hubungan, kerjasama dan kesalingtergantungan antar negara, menjamurnya organisasi-organsasi internasional, munculnya negara-negara baru dalam jumlah yang banyak sebagai akibat dekolonisasi, menyebabkan ruang lingkup hukum internasional menjadi lebih luas. Selanjutnya
Share:

Delik-delik Dalam Kodifikasi - Makar dalam KUHpidana

SOAL 1
PASAL-PASAL DALAM KUHP TENTANG MAKAR

            Di dalam Buku KUHP, makar atau dalam Bahasa Belanda “aanslag” yang berarti serangan diatur dalam pasal 104-129 Bab tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara pada Buku Kedua tentang Kejahatan. Disamping itu dalam pasal 87 dijelaskan pula tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar. Berikut penyajiannya :

Pasal dalam KUHP
Substansi
Pasal 87
Disyaratkan keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar. Tidak cukup niat dari pelaku melainkan harus sudan terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.
Pasal 104 (makar terhadap kepala Negara )
a.     Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Kepala Negara.
b.    Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk mengalahkan  kemerdekaan   kepala Negara.
c.     Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan kepala negara tidak dapat memjalankan pemerintahan.
d.    Diancam dengan pidana 20 tahun/seumur hidup dan hukuman mati
Pasal 106 (makar untuk memasukkan Indonesia dalam penguasaan asing)
a.    Berusaha menyebabkan seluruh wilayah Indonesia atau sebahagian menjadi jajahan negara lain.
b.   Berusaha menyebabkan bagian dari wilayah Indonesia menjadi suatu negara  yang mardeka atau berdaulat terlepas dari NKRI.
c.    Diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluhtahun.
Pasal 107 (makar untuk menggulingkan pemerintahan)
Makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, seumur hidup, 20 tahun, dan maksimum hukuman mati.
Arti dari menggulingkan :
a. Menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UU
b. Mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD
Pasal 108 (pemberontakan)
Pemberontakan adalah nama /kualifikasi perbuatan yang :
a. Melawan kekuasaan yang sah dengan senjata
b. Dengan maksud melawan kekuasaan yang sah, maju dengan pasukan bersenjata. 
Diancam dengan 15 tahun penjara, 20 tahun maksimal seumur hidup/hukuman mati.
Pasal 110 (pemufakatan kejahatan)
Pasal 110 ayat 1 KUHP memuat suatu pengertian permufakatan untuk melakukan kejahatan tertentu, yaitu yang termuat dalam pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108.



SOAL 2
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA) TENTANG PROBLEMA YURIDIS DELIK MAKAR KASUS JAMA’AH ISLAMIYAH ABU BAKAR BA’ASYIR

KASUS POSISI:
  • Abu Bakar als. Abu Bakar Ba’asyir als. Abdu Ba’asyir (Ba’asyir) lahir di Jombang 1938, Guru Agama – berkedudukan di Pondok Pesantren di Ngruki Desa Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo;
  • Tahun 1982 Ba’asyir diajukan sebagai terdakwa dengan dakwaan tindak pidana Subversi (Menentang Asas Tunggal Pancasila). Dengan putusan MA-RI No. 743 K/Pid/1982, tanggal 6 Februari 1985. terpidana Ba’asyir dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun;
  • Ba’asyir bersama Abdullah Sungkar dan
Share:

Mengidentifikasi Perbedaan antara Penyertaan (Deelneiming)dan Pembantuan (Medeplichtigheid)

Permasalahan: Mengidentifikasi perbedaan antara Penyertaan (Deelneming) yang akan dibagi kedalam Plegen, Doen Plegen, Medeplegen dan Uitlokken dan Pembantuan (Medeplichtigheid).
A. Identifikasi Perbedaan
a.     Plegen dan Medeplichtigheid
Plegen
Medeplichtigheid
·             Pidana pada orang yang turut serta adalah sama dengan pembuat (plegen);




·              Pidana pada orang yang membantu tidak sama dengan pembuat atau orang yang ikut serta karena pidana terhadap pembantuan setinggi-tingginya maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga.

·             Turut serta dalam tindak melakukan pelanggaran dapat dipidana.


·              Pembantuan pada pelanggaran tidak dapat dipidana, hanya pada kejahatan.
·             Pleger sebagai pihak yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan pidana (formiil)dan perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang (materiil) yang pertanggungjawabannya ada pada dirinya sendiri.

·              Pada pembantuan selalu harus ada sikap batin bahwa apa yang akan diperbuatnya itu adalah kepentingan orang lain bukan untuk kepentingan dirinya.


b.    
Share:

IDENTIFIKASI PERBEDAAN BENTUK-BENTUK PENYERTAAN/ DELLNEMING (PLEGER, DOEN PLEGER, MEDEPLEGER DAN UITLOKKER)

Permasalahan: Mengidentifikasi perbedaan pada bentuk-bentuk penyertaan/ deelneming (Pleger, Doen Pleger, Medepleger Dan Uitlokker) dengan melalui skema perbandingan komprehensif.
A. Penjelasan Bentuk-Bentuk Penyertaan
Share:

KUH Perdata menurut BW, Kompilasi Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974, dan Peraturan Pemerintah

KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas hukum perdata ini tepat waktu. Dalam ikhtisar KUH-Perdata ini, penulis menggunakan judul ”KUH Perdata menurut BW, Kompilasi Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974, dan Peraturan Pemerintah”.
Penulis menyadari sejak menyusun ikhtisar ini, banyak hambatan dan tantangan yang penulis hadapi. Namun, berkat usaha maksimal dan kemauan keras penulis, serta tidak lepas dari bantuan dari berbagai pihak. Ikhtisar ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu penulis, menghanturkan terima kasih sebesar
Share:

Sistem Kekuasaan di Indonesia

Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Dalam sidang-sidang BPUPKI 1945 misalnya, Soepomo menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin Trias politica dalam arti paham pemisahan kekuasaan, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945:
a.    Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
b.    Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3
Share:

Contoh Konvensi ketatanegaraan di Indonesia

1.      Maklumat pemerintah tanggal 14 November No. X atas nama wakil presiden yang merubah sistem pemerintahan dari presidensil ke parlementer.
2.      Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959 yang mengambalikan UUD 1945
3.      Pidato dalam rapat umum, rapat raksasa Presiden Republik Indonesia (orde lama) pada setiap tanggal 17 Agustus.
4.      Pidato kenegaraan Presiden
Share:

Apakah Indonesia berdasarkan UUD 1945 menganut sistem pemisahan kekuasaaan atau pembagian kekuasaan?

Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Dalam sidang-sidang BPUPKI 1945 misalnya, Soepomo menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin Trias politica dalam arti paham pemisahan kekuasaan, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945:
a.    Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap
Share:

Makalah tentang Intisari Kitab Undang - undang Hukum Perdata

KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ikhtisar ini tepat waktu. Dalam ikhtisar KUH-Perdata ini, penulis menggunakan judul ”Inti Sari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)”.
Penulis menyadari sejak menyusun ikhtisar ini, banyak hambatan dan tantangan yang penulis hadapi. Namun, berkat usaha maksimal dan kemauan keras penulis, serta tidak lepas dari bantuan dari berbagai pihak. Ikhtisar ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu penulis, menghanturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan masukan demi terselesainya ikhtisar ini. Semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis mendapatkan imbalan yang setimpal dari Allah SWT.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
Share:

Makalah tentang Ilmu Negara - Berakhirnya Suatu Negara

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
PEMBAHASAN................................................................................................................. 1
A.    Awal Terbentuk................................................................................................. 1
B.     Perjalanan........................................................................................................... 3
C.     Berakhirnya........................................................................................................ 6
D.    Teori tentang Berakhirnya
Share:

Pepatah Adat Bugis

PEPATAH ADAT BUGIS
1. "Ininnawa mitu denre sisappa, sipudoko, sirampe teppaja".
Artinya: Hanya budi baik yang akan saling mencari, saling menjaga, dalam kenangan tanpa akhir.
2. "Pada lao, Teppada
Share:

Makalah tentang Hukum adat


BAB I
PENDAHULUAN
A.           LATAR BELAKANG
Hukum adalah suatu aturan atau kaidah yang terdapat dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Hukum memiliki sifat yang  berwujud dan tidak berwujud. Hukum yang berwujud adalah hukum tertulis yang sudah terkodifikasi dalam satu kitab, sedangkan hukum yang tidak berwujud adalah hukum tidak tertulis seperti hukum adat. Adat adalah kebiasaan suatu masyarakat yang dilakukan terus menerus, dipertahankan oleh penduduknya dan juga mempunyai sanksi. Kebiasaan adalah cerminan kepribadian suatu bangsa.
Jadi Hukum Adat merupakan seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. Hukum adat juga berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dari zaman ke zaman, namun proses dalam perkembangan itu berbeda-beda. Ada yang cepat dan ada pula yang lambat sesuai dengan perkembangan masyarakat tertentu.
Sumber Hukum Adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh berkembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Adapun Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Hukum adat merupakan hukum yang dinamis, berubah sesuai zaman. Walaupun tidak tertulis di sebuah buku aturan yang jelas, tapi setiap orang yang mengetahui dan memahaminya akan selalu patuh di bawahnya, karena hukum adat adalah
Share:

PENGERTIAN HUKUM ADAT MENURUT PARA AHLI

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli - Berikut ini informasi seputar pengertian hukum adat menurut para ahli yang mungkin anda cari untuk keperluan pendidikan. Silahkan dibaca pengertian hukum adat menurut para ahli dibawah ini.

Hukum adalah seperangkat norma dan aturan adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Istilah “kebiasaan” adalah terjemahan dari bahasa Belanda “gewoonte”, sedangkan istilah “adat” berasal dari istilah Arab yaitu ”adah” yang berarti juga kebiasaan. Jadi istilah kebiasaan dan istilah adat mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan.

Menurut ilmu hukum, kebiasaan dan adat itu dapat dibedakan pengertiannya. Perbedaan itu dapat dilihat dari segi pemakaiannya sebagai perilaku atau tingkah laku manusia atau dilihat dari segi sejarah pemakaian istilahnya dalam hukum di Indonesia.

Sebagai perilaku manusia istilah biasa berarti apa yang selalu terjadi atau apa yang lazim terjadi, sehingga kebiasaan berarti kelaziman. Adat juga bisa diartikan sebagai kebiasaan pribadi yang diterima dan dilakukan oleh masyarakat.

Sejarah perundang-undangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah kebiasaan dan adat, yaitu adat kebiasaan di luar perundangan dan adat kebiasaan yang diakui oleh perundangan. Sehingga menyebabkan munculnya istilah hukum kebiasaan / adat yang merupakan hukum
Share:

Thursday, October 9, 2014

Government Shutdown

Dalam politik Amerika Serikatpenutupan pemerintahan (bahasa Inggris:government shutdown) adalah situasi ketika Kongres gagal menyepakati anggaran yang diperlukan untuk operasi pemerintahan. Biasanya pemerintah berhenti menyediakan semua layanan selain yang “penting” saja, namun karena Kongres harus mengesahkan semua pengeluaran pemerintah, tidak ada hukum yang melindungi layanan pemerintah apapun dari penutupan. Layanan federal boleh diteruskan untuk sementara setelah penutupan, termasuk National Weather Service dan lembaga induknya, layanan kesehatan di fasilitas federal, angkatan bersenjata, pengawasan lalu lintas udara (ATC), dan sistem penjara.
Pada era pemerintahan Ford dan Carter, terjadi penutupan pemerintahan secara parsial sebanyak 6 kali yang hanya memengaruhi Departemen Tenaga Kerja dan Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan. Penutupan parsial ini berlangsung mulai 8 sampai 18 hari dan masalah utamanya adalah anggaran federal untuk aborsi. Pada era pemerintahan Reagan, terjadi 8 penutupan pemerintahan secara penuh yang berlangsung selama 1 sampai 3 hari dan masalah utamanya adalah defisit anggaran Amerika Serikat. Ada pula penutupan selama 4 hari pada masa pemerintahan pertama Bush.
Pada masa pemerintahan Clinton, setelah kubu konservatif menang besar di Kongres dalam Revolusi Republik 1994, terjadi dua penutupan pemerintahan secara penuh selama 5 dan 21 hari. Penutupan yang terakhir adalah yang terlama sepanjang sejarah. Lagi-lagi masalah utamanya adalah defisit anggaran Amerika Serikat.
Penutupan pemerintahan federal Amerika Serikat 2013 sudah berlangsung sejak 1 Oktober 2013. Masalah utama antara DPR yang dikuasai Partai Republik dan Senat yang dikuasai Partai Demokrat (didukung Presiden Obama) adalah keinginan Republik untuk menunda penerapan Affordable Care Act yang disahkan tahun 2010.
Mekanisme
Sesuai pemisahan kekuasaan menurut Konstitusi Amerika Serikat, baik Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat harus menyetujui anggaran yang disepakati, kemudian ditandatangani Presiden Amerika Serikat. Jika Presiden memveto rancangan anggaran tersebut, rancangannya dikembalikan ke Kongres. Di Kongres, veto tadi dapat dibatalkan dengan dua per tiga suara menolak. Penutupan pemerintahan cenderung terjadi setelah Presiden dan satu atau kedua majelis Kongres tidak mampu menyelesaikan perselisihan alokasi anggaran sebelum siklus anggaran yang ada berakhir.[1]
Penutupan seperti yang dialami Amerika Serikat nyaris mustahil terjadi di negara demokrasi lainnya. Di bawah sistem parlementeryang dianut kebanyakan negara Eropa, cabang eksekutif dan legislatif tidak dipisah. Parlemen menentukan semua pejabat eksekutif yang biasanya disebut “menteri”. Di negara demokrasi non-parlementer, cabang eksekutif yang kuat umumnya memiliki kewenangan untuk mempertahankan operasi pemerintahan meskipun anggarannya tidak disetujui. Ini pernah terjadi di Amerika Serikat sampai tahun 1980, ketika pemerintahan Jimmy Carter menafsirkan Antideficiency Act 1884 sebagai pembatasan kekuasaan lembaga federal seandainya tidak ada persetujuan Kongres.[2]
Penutupan pemerintahan federal mengakibatkan banyak karyawan federal sipil yang menjalani furlough (cuti wajib tanpa gaji). Personel militer dan karyawan-karyawan penting tidak disertakan dalam furlough, namun gajinya bisa jadi tidak dibayarkan sesuai jadwal.[3][4]

Share:

Saturday, October 4, 2014

Salah

Kasih, aku ingin berkata bahwa AKU MENCINTAIMU
Aku tak ingin banyak selain dari kita di atas,
Aku tak ingin berkata bahwa aku merindu atau sayang
Aku hanya ingin berkata bahwa AKU MENCINTAIMU

Semua kisah tak cukup untuk dikisahkan dengan berkata,
semua rasa tak akan mampu terkatakan lewat tulisan dan frasa
Semua yang ku bahasakan lewat kata atau frasa yang kau baca,
mungkin saja terlihat biasa saja,
karena niatku memang tuk membahsakanmu dengan sederhana,
Tak perlu ku ibaratkan kau dengan keindahan yang ada,
kau selalu lebih dari ibarat semua yang ada.

Kasih, 
Aku bosan berbohong, aku sedang berusaha membencimu,
bantu aku karena memang tak mudah kau tuk kujadikan tempat
bersandarnya amarah.
Kau memang pantas ku benci tapi kau lebih pantas tuk ku cinta.
Kau benar telah menjadi darah di nadi.
Untuk menghilangkanmu aku harus kehilangan Jantungku.
 
Share:

Wafatnya Remaja bernama "DEMOKRASI" Part II

Rasanya tak begitu menarik membahas kematian remaja lucu ini, setelah membahas perihal kematiannya yang tak wajar kini kembali banyak yang meminta dan mengusahakan iabangkt kembali. Sang Dalang pembunuhan sembari menjadi superhero berteriak dengan senajata Andalannya, katanya PERPU ini bisa membangkitkan Demokrasi dari mati. Betul-betul aneh Bapak yang satu ini. Mana mungkin teriakanmu mampu mengorek-ngorek liang kubur.
Share:

Wednesday, October 1, 2014

Wafatnya Remaja bernama "DEMOKRASI"

InnalillahiWainnaIlaihiRoojiuun,,
Sengaja saya buka bahasan kita kali ini dengan lafal kemurnian ciptaan Tuhan yang sudah keniscayaan akan kembali ke Sang Penciptanya. Tapi kali ini, penulis akan memfokuskan kepada tragedi kematian yang tidak wajar. Matinya remaja lucu yang beranjak dewasa bernama "Demokrasi", Remaja yang akhir-akhir ini sering diceritakan oleh banyak orang karena sudah pandai merias diri sendiri.sang  Demokrasi yang malang kemarin mulai meninggalkan masa nakalnya, kini menjadi sejarah kelam dan menyiratkan kenangan kepada tanah kelahirannya, Indonesia.
Ada sekitar dua ratus lebih orang kejam dengan semangat balas dendamnya, tega membunuh si demokrasi kecil, banyak yang bangga akan kematiannya, tapi lebih banyak yang simpati karena demokrasi itu sudah menjadi anak dari jutaan Rakyat Indonesia. malang betul nasibmu, hari ketika kau terbunuhpun masih kau saksikan gerombolan orang yang menggunakan namamu untuk mencari kambing hitam kematianmu. mereka dengan bangga menulis namamu di atas bendera kebesaran mereka, tapi nyatanya kaupun ditikan dan diinjak. Mereka sengaja keluar dari rumahmu seolah tak ingin melihatmu mati, padahal merekalah pembunuh yang sebenarnya. Pembunuh yang didalangi Bapak yang sedang berkuasa di negeri ini. Seenanknya saja dia curhat dan merasa tidak bersalah.
Kini kau mati, kini jutaan simpatisanmu marah kepada pembunuhmu, kini mereka menganggap bahwa kau bisa hidup lagi dan mereka mengusahakan atas hidupmu. Katanya kau hanya kritis saja dan masih ada kemungkinan untuk hidup, Bulshit.
Tanggal 25 September 2014, di waktu yang seharusnya mereka ibadah khusyuk, kau mati dengan 225 tikaman dan 124 bekas injakan kaki. demokrasi sudah mati, rakyat tak akan pernah merasakan sentuhannya lagi, jujur saja kini untuk memimpin daerahku aku tak punya hak lagi memilihnya. Saya tidak akan bercerita banyak, cukup Tuhan yang membalaskan betapa keji dan tidak wajarnya matimu.

Share:
Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts