Showing posts with label Refrensi Hukum. Show all posts
Showing posts with label Refrensi Hukum. Show all posts

Sunday, February 26, 2017

Hukum Pidana Ekonomi

BAB I
Pendahuluan
A.   Latar belakang masalah
Perkembangan tindak pidana korupsi pertama kali dilansir oleh Kongres Perserikatan bangsa-Bangsa (PBB) mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offender. Para anggota PBB menyadari bahwa kejahatan korupsi telah melampaui batas-batas teritorial masing-masing negara. Tetapi laju perkembangan ekonomi dan perdagangan sebenarnya turut memacu perkembangan tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat kompleks. Dari sudut politik, korupsi merupakan faktor yang mengganggu dan mengurangi kredibilitas pemerintah. Dari sudut ekonomi, korupsi merupakan salah satu faktor yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Dari sudut budaya, korupsi merusak moral dan karakter bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur.
Korupsi tidak saja terjadi pada sektor publik, namun bisa juga merambah pada sektor swasta manakala aktifitas bisnisnya berhubungan atau terkait dengan sektor publik seperti sektor perpajakan, perbankan dan pelayanan publik. Sektor perbankan merupakan sektor/bidang yang rawan tindak pidana korupsi. Karena perbankan merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perkembangan tindak pidana korupsi di bidang perbankan berkembang seiring meningkatnya industri perbankan sebagai lokomotif pembangunan nasional. Dampak terjadinya tindak pidana korupsi di bidang
Share:

Saturday, February 25, 2017

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

RANGKUMAN ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
DR.ANDI HAMZAH,SH
BAB I
PENDAHULUAN


  1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana materiel yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu. Disini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifat nyata dan konkrit.Disini kita lihat hukum pidana dalam keadaan bergerak,atau dijalankan atau berada dalam suatu proses.Oleh karena itu disebut juga hukum acara pidana.
Van Bemmelen merumuskan sebagai berikut:

“Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara,karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana”.

         Nyatalah bahwa hukum pidana (Materiel) sebagai substansi yang dijalankan dengan kata-kata”karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
         Moeljatno, seorang ahli sarjana hukum pidana Indonesia bahwa hukum pidana Formil adalah hukumpidana sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

1.      Mentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilarang atau di lakukan dengan tidak di sertai larangan atau sanksi bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.      Menetukan kapan dan dalam hal-hal apa pada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana.
3.      Menetukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

  1. Tempat dan Sifat Hukum Pidana
Adagium bahasa jerman,”Wo Kein Klager Ist,Ist Kein Richter,adalah jika tidak ada aduan maka tidak ada hakim. Munculah pengertian Hukum publik termasuk hukum pidana yang utama ialah kepentingan umum, bukanlah orang yang bertindak jika terjadi pelanggaran hukum tetapi negara melalui alat-alatnyya.yaitu penjatuhan sanksi berupa pidana atau tindakan. Hukum pidana Formil (Hukum acara pidana) corak hukum publiknya lebih nyata lagi dari pada hukum pidana materil karena yang bertindak menyidik dan menuntut adalah alat negara seperit Polisi atau jaksa jika terjadi pelanggaran hukum pidana.

Share:

Thursday, February 23, 2017

SEKILAS TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Perencanaan Pembangunan Daerah
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional yang disebut Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sementara pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
Dengan demikian perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang dilaksanakan untuk 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan selama 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode satu tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Share:

Tuesday, November 4, 2014

Freies Ermessen dalam Administrasi Negara


Freies ermessen adalah sebuah istilah yang digunakan dalam bidang pemerintahan, yang menurut Marcus Lukman, diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Kewenangan ini diberikan oleh pemerintah atas dasar fungsi pemerintah, yaitu untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, dan kewenangan ini merupakan konsekuensi logis dari konsep Negara hukum modern (welfare state). Namun, tentu saja kewenangan ini (freies ermessen) tidak dapat digunakan tanpa batas dan haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publikb. Merupakan tindakan aktif dari administrasi Negarac. Dimungkinkan oleh hukumd. Atas inisiatif sendirie. Bertujuan untuk penyelesaian masalah-masalah penting yang timbul secara mendadak.f. Dapat dipertanggungjawabkanMenurut Laica Marzuki, 
Share:

Freies Ermessen (Diskresi)

Salah satu aspek penting yang terkait dengan prinsip akuntabilitas dalam reformasi birokrasi Indonesia saat ini adalah perihal kewenangan diskresi. Sebagaimana diketahui, diskresi ataupun yang lazim dikenal dalam bahasa Jerman sebagai Freies Ermessen merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur.
Secara bahasa freies ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat dan merdeka. Sementara itu ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga,
Share:

Tanggung Jawab Negara (STATE RESPONSIBILITY)

Berdasarkan hukum internasional, suatu negara bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian internasional maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Dengan demikian, secara umum, unsur unsur tanggung jawab negara adalah :
q  Ada perbuatan atau kelalaian (act or omission) yang dapat dipertautkan (imputable) kepada suatu negara;
q  Perbuatan atau kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik kewajiban itu lahir dari
Share:

Thursday, October 30, 2014

Teori Kriminologi - Contoh Kasus Terkait Teori Klasik

Kisah Seorang Ayah yang Mencuri Roti Untuk Anaknya
(Menganalisis dengan Lima Konsep Hukum)

Oleh: KLP True RECHT MARGINAL


BAB I
PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang Analisis
Di dalam kehidupan bermasyarakat, manusia pasti saling berinteraksi atau berhubungan satu sama lain sebagai makhluk sosial. Setiap Manusia dalam melakukan aktivitas – aktivitas sosial pasti mempunyai kepentingan masing-masing. Dan banyak kepentingan yang bertentangan dengan kehidupan masyarakat yang ada disekitarnya. Hal ini dapat menimbulkan konflik dan perpecahan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, dalam hidup bermasyarakat diperlukan adanya  peraturan hidup yang dapat mengatur pola tingkah laku manusia dalam bertindak di dalam masyarakat. Peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat, dinamakan peraturan hukum ataukaedah hukum.[1]
Menurut J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H. di dalam bukunya mengatakan bahwa hukum adalah,
“Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.”

Hal ini merujuk pada sebuah kisah yang akan kita analisis, yakni sebuah kisah tentang Seorang Ayah yang mencuri roti untuk anaknya yang menangis terus karena kelaparan dan Si Ayah tersebut tidak berdya karena sudah seminggu menganggur sejak dikeluarkan dari pekerjaannya.
Share:

Sunday, October 12, 2014

State Responsibility - Pertnggungjawaban Pemerintah


a.      Pengertian pada umumnya
            Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain serta terbatas  pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain, tetapi tidak melanggar hukum internasional, tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara.
            Tanggung jawab negara muncul sebagai akibat dari prinsip persamaan dan kedaulatan negara yang terdapat dalam hukum internasional. Prinsip ini kemudian memberikan kewenangan bagi suatu negara yang terlanggar haknya untuk menuntut reparasi[1]. 
Share:

Friday, October 10, 2014

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN HARTA

BAB I
PENDAHULUAN
Kejahatan adalah perbuatan yang membahayakan suatu kepentinngan hukum,larangan melakukannya disertai ancaman /saknsi pidana bagi pelanggarnya. Perbuatan yang digolongkan sebagai kejahatan diatur dalam buku II KUHP dengan pemberian sanksi pidana yang lebih berat daripada pelanggaran yang diatur dalam buku III KUHP.Ada berbagai golongan atau jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP menunjukkan banyaknya kepentingan hukum yang dilindungi dan dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan besar, yaitu :
Share:

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA


RANGKUMAN ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
DR.ANDI HAMZAH,SH


BAB I
PENDAHULUAN


  1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana materiel yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu. Disini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifat nyata dan konkrit.Disini kita lihat hukum pidana dalam keadaan bergerak,atau dijalankan atau berada dalam suatu proses.Oleh karena itu disebut juga hukum acara pidana.
Van Bemmelen merumuskan sebagai berikut:

“Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara,karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana”.

         Nyatalah bahwa hukum pidana (Materiel) sebagai substansi yang dijalankan dengan kata-kata”karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
         Moeljatno, seorang ahli sarjana hukum pidana Indonesia bahwa hukum pidana Formil adalah hukumpidana sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

1.      Mentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilarang atau di lakukan dengan tidak di sertai larangan atau sanksi bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.      Menetukan kapan dan dalam hal-hal apa pada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana.
3.      Menetukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Share:

Teori Monisme dan Dualisme dalam Hukum Internasional

Pengaruh Teori  Dualisme dan Monisme dalam Prakteknya di Indonesia
            Dasar berlakunya hukum internasional terdapat dalam dua pandangan awal yang dinamakan voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya hukum internasional dan bahkan persoalan ada atau tidaknya hukum internasional ini pada kemauan negara yang menjadi dasar dari teori dualisme. Pandangan berikutnya adalah obyektivitas yang menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini lepas dari kemauan negara yang menjadi dasar teori monisme.
            Pandangan-pandangan yang berbeda ini membawa akibat yang berbeda pula karena sudut pandangan yang pertama akan mengakibatkan adanya hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua satuan perangkat hukum yang Hukum Internasionaldup berdampingan dan terpisah, sedangkan pandangan obyektivitas menganggapnya sebagai dua bagain dari satu kesatuan perangkat hukum.[1]
Share:

Perstilahan “Hukum Internasional”, Keunggulan dan Kelemahannya

Oleh : Muhammad Mubarak Chadyka Putra

Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuaan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.[1])
Namun, dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh ke-2 abad XX, meningkatnya hubungan, kerjasama dan kesalingtergantungan antar negara, menjamurnya organisasi-organsasi internasional, munculnya negara-negara baru dalam jumlah yang banyak sebagai akibat dekolonisasi, menyebabkan ruang lingkup hukum internasional menjadi lebih luas. Selanjutnya
Share:

Delik-delik Dalam Kodifikasi - Makar dalam KUHpidana

SOAL 1
PASAL-PASAL DALAM KUHP TENTANG MAKAR

            Di dalam Buku KUHP, makar atau dalam Bahasa Belanda “aanslag” yang berarti serangan diatur dalam pasal 104-129 Bab tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara pada Buku Kedua tentang Kejahatan. Disamping itu dalam pasal 87 dijelaskan pula tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar. Berikut penyajiannya :

Pasal dalam KUHP
Substansi
Pasal 87
Disyaratkan keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar. Tidak cukup niat dari pelaku melainkan harus sudan terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.
Pasal 104 (makar terhadap kepala Negara )
a.     Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Kepala Negara.
b.    Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk mengalahkan  kemerdekaan   kepala Negara.
c.     Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan kepala negara tidak dapat memjalankan pemerintahan.
d.    Diancam dengan pidana 20 tahun/seumur hidup dan hukuman mati
Pasal 106 (makar untuk memasukkan Indonesia dalam penguasaan asing)
a.    Berusaha menyebabkan seluruh wilayah Indonesia atau sebahagian menjadi jajahan negara lain.
b.   Berusaha menyebabkan bagian dari wilayah Indonesia menjadi suatu negara  yang mardeka atau berdaulat terlepas dari NKRI.
c.    Diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluhtahun.
Pasal 107 (makar untuk menggulingkan pemerintahan)
Makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, seumur hidup, 20 tahun, dan maksimum hukuman mati.
Arti dari menggulingkan :
a. Menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UU
b. Mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD
Pasal 108 (pemberontakan)
Pemberontakan adalah nama /kualifikasi perbuatan yang :
a. Melawan kekuasaan yang sah dengan senjata
b. Dengan maksud melawan kekuasaan yang sah, maju dengan pasukan bersenjata. 
Diancam dengan 15 tahun penjara, 20 tahun maksimal seumur hidup/hukuman mati.
Pasal 110 (pemufakatan kejahatan)
Pasal 110 ayat 1 KUHP memuat suatu pengertian permufakatan untuk melakukan kejahatan tertentu, yaitu yang termuat dalam pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108.



SOAL 2
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA) TENTANG PROBLEMA YURIDIS DELIK MAKAR KASUS JAMA’AH ISLAMIYAH ABU BAKAR BA’ASYIR

KASUS POSISI:
  • Abu Bakar als. Abu Bakar Ba’asyir als. Abdu Ba’asyir (Ba’asyir) lahir di Jombang 1938, Guru Agama – berkedudukan di Pondok Pesantren di Ngruki Desa Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo;
  • Tahun 1982 Ba’asyir diajukan sebagai terdakwa dengan dakwaan tindak pidana Subversi (Menentang Asas Tunggal Pancasila). Dengan putusan MA-RI No. 743 K/Pid/1982, tanggal 6 Februari 1985. terpidana Ba’asyir dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun;
  • Ba’asyir bersama Abdullah Sungkar dan
Share:

Mengidentifikasi Perbedaan antara Penyertaan (Deelneiming)dan Pembantuan (Medeplichtigheid)

Permasalahan: Mengidentifikasi perbedaan antara Penyertaan (Deelneming) yang akan dibagi kedalam Plegen, Doen Plegen, Medeplegen dan Uitlokken dan Pembantuan (Medeplichtigheid).
A. Identifikasi Perbedaan
a.     Plegen dan Medeplichtigheid
Plegen
Medeplichtigheid
·             Pidana pada orang yang turut serta adalah sama dengan pembuat (plegen);




·              Pidana pada orang yang membantu tidak sama dengan pembuat atau orang yang ikut serta karena pidana terhadap pembantuan setinggi-tingginya maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga.

·             Turut serta dalam tindak melakukan pelanggaran dapat dipidana.


·              Pembantuan pada pelanggaran tidak dapat dipidana, hanya pada kejahatan.
·             Pleger sebagai pihak yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan pidana (formiil)dan perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang (materiil) yang pertanggungjawabannya ada pada dirinya sendiri.

·              Pada pembantuan selalu harus ada sikap batin bahwa apa yang akan diperbuatnya itu adalah kepentingan orang lain bukan untuk kepentingan dirinya.


b.    
Share:

IDENTIFIKASI PERBEDAAN BENTUK-BENTUK PENYERTAAN/ DELLNEMING (PLEGER, DOEN PLEGER, MEDEPLEGER DAN UITLOKKER)

Permasalahan: Mengidentifikasi perbedaan pada bentuk-bentuk penyertaan/ deelneming (Pleger, Doen Pleger, Medepleger Dan Uitlokker) dengan melalui skema perbandingan komprehensif.
A. Penjelasan Bentuk-Bentuk Penyertaan
Share:

KUH Perdata menurut BW, Kompilasi Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974, dan Peraturan Pemerintah

KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas hukum perdata ini tepat waktu. Dalam ikhtisar KUH-Perdata ini, penulis menggunakan judul ”KUH Perdata menurut BW, Kompilasi Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974, dan Peraturan Pemerintah”.
Penulis menyadari sejak menyusun ikhtisar ini, banyak hambatan dan tantangan yang penulis hadapi. Namun, berkat usaha maksimal dan kemauan keras penulis, serta tidak lepas dari bantuan dari berbagai pihak. Ikhtisar ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu penulis, menghanturkan terima kasih sebesar
Share:

Sistem Kekuasaan di Indonesia

Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Dalam sidang-sidang BPUPKI 1945 misalnya, Soepomo menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin Trias politica dalam arti paham pemisahan kekuasaan, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945:
a.    Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
b.    Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3
Share:

Contoh Konvensi ketatanegaraan di Indonesia

1.      Maklumat pemerintah tanggal 14 November No. X atas nama wakil presiden yang merubah sistem pemerintahan dari presidensil ke parlementer.
2.      Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959 yang mengambalikan UUD 1945
3.      Pidato dalam rapat umum, rapat raksasa Presiden Republik Indonesia (orde lama) pada setiap tanggal 17 Agustus.
4.      Pidato kenegaraan Presiden
Share:

Apakah Indonesia berdasarkan UUD 1945 menganut sistem pemisahan kekuasaaan atau pembagian kekuasaan?

Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Dalam sidang-sidang BPUPKI 1945 misalnya, Soepomo menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin Trias politica dalam arti paham pemisahan kekuasaan, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945:
a.    Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap
Share:

Makalah tentang Intisari Kitab Undang - undang Hukum Perdata

KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ikhtisar ini tepat waktu. Dalam ikhtisar KUH-Perdata ini, penulis menggunakan judul ”Inti Sari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)”.
Penulis menyadari sejak menyusun ikhtisar ini, banyak hambatan dan tantangan yang penulis hadapi. Namun, berkat usaha maksimal dan kemauan keras penulis, serta tidak lepas dari bantuan dari berbagai pihak. Ikhtisar ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu penulis, menghanturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan masukan demi terselesainya ikhtisar ini. Semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis mendapatkan imbalan yang setimpal dari Allah SWT.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
Share:
Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts