Friday, October 10, 2014

Makalah tentang Intisari Kitab Undang - undang Hukum Perdata

KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ikhtisar ini tepat waktu. Dalam ikhtisar KUH-Perdata ini, penulis menggunakan judul ”Inti Sari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)”.
Penulis menyadari sejak menyusun ikhtisar ini, banyak hambatan dan tantangan yang penulis hadapi. Namun, berkat usaha maksimal dan kemauan keras penulis, serta tidak lepas dari bantuan dari berbagai pihak. Ikhtisar ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu penulis, menghanturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan masukan demi terselesainya ikhtisar ini. Semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis mendapatkan imbalan yang setimpal dari Allah SWT.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
ikhtisar ini jauh dari kesempurnaan, Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan. Semoga ikhtisar ini berguna dan bermanfaat bagi semua yang membutuhkannya dan terkhusus bagi penulis sendiri. Amin.              

Makassar, 2 Maret 2014


Muhammad Mubarak Chadyka Putra




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................... iii
BUKU I: TENTANG ORANG (Van Personen)........................................................... 1
BUKU II: TENTANG BENDA (Van Zaken)................................................................ 9
BUKU III: TENTANG PERIKATAN (Van Verbintenissen).................................... 13
BUKU IV: TENTANG PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA (Van Bewijs En Verjaring)        18
KESIMPULAN.............................................................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 21





BUKU I:
TENTANG ORANG (Van Personen)

            Buku I tentang orang memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.[1] Yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Sebagian ketentuan-ketentuan dalam Buku I ini telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku I ini terdiri dari 18 BAB yang rincinya dapat digambarkan melalui tabel yang disusun agar lebih mudah memahami sistematika bab per bab dalam buku kesatu ini.
BAB
PERIHAL
PASAL YANG DIATUR DALAM KUH-PERDATA
PENJELASAN
BAB 1
tentang menikmati dan kehilangan hak-hak perdata.
Diatur dalam pasal 1-3. (Berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa, dan bagi golongan Tiong Hoa)
Natuurlijk person maupun rechtperson didalam melaksanakan haknya adalah sama, dimulai sejak lahir dan apabila ada kepentingan yang mengkehendaki. Walaupun hidupnya hanya sedetik,  ia mempunyai kewenangan berhak.[2]
BAB 2
tentang akta-akta catatan sipil.
Bagian kesatu, pasal 4-5(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan golongan Tiong Hoa)
tentang register-register catatan sipil umumnya.
Bagian kedua, pasal 5a-12(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan golongan Tiong Hoa)  
tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya.
Bagian ketiga, pasal 13-16 (tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan golongan Tiong Hoa)
tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan di dalamnya.


BAB 3
tentang tempat tinggal atau domisili.
Diatur dalam pasal 17-25. (Berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa, dan bagi golongan Tiong Hoa)
 tentang tempat tinggal seseorang, tempat tinggal di jawatan, pihak-pihak yang dianggap mempunyai tempat tinggal wajib, perpindahan tempat tinggal dan tempat tinggal yang dipilih.[3]
BAB 4
tentang perkawinan.
Ketentuan Umum, pasal 26.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa
Menurut Vollmar, ketentuan tersebut bahwa undang-undang hanya mengenal perkawinan dalam arti perdata, yaitu perkawinan yang ada di catatan sipil.[4]
Bagian kesatu, pasal 27-49. (tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
 tentang syarat-syarat segala sesuatu harus dipenuhi supaya dapat berkawin.
Bagian kedua, pasal 50-58.  (pasal 55&56 dihapuskan) (tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan golongan Tiong Hoa)
tentang acara yang harus mendahului perkawinan.
Bagian ketiga, pasal 59-70. (pasal 68 dihapuskan) (tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan golongan Tiong Hoa)
tentang mencegah perkawinan.
Bagian keempat, pasal 71-82. (tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa kecuali pasal 71 no.6, 74 dan 75)
tentang melangsungkan perkawinan
Bagian kelima, pasal 83-84.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia
Bagian keenam, pasal 85-99a.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang kebatalan perkawinan
Bagian ketujuh, pasal 100-102.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang bukti adanya perkawinan
BAB 5
tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami isteri.
Diatur dalam pasal 103-118.(pasal 108 & 110 tidak berlaku lagi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1963 )(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
 tentang akibat-akibat yang timbul dari hubungan suami istri, akibat-akibat hukum yang timbul dari kekuasaan suami sebagai kepala persekutuan perkawinan dan pengurusan/pengelolaan dan penguasaan.[5]
BAB 6
tentang persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya.
Bagian kesatu, pasal 119-123.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang persatuan harta kekayaan menurut undang-undang.
Bagian kedua, pasal 124-125.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang pengurusan harta kekayaan persatuan.
Bagian ketiga, pasal 126-138.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang pembubaran persatuan dan tentang hak melepaskan diri dari itu.
BAB 7
tentang perjanjian kawin.
Bagian kesatu, pasal 139-154.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang perjanjian perkawinan pada umumnya.
Bagian kedua, pasal 155-167.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang persatuan untung dan rugi dan persatuan hasil dan pendapatan.
Bagian ketiga, pasal 168-175.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang hibah antara kedua calon suami-istri.
Bagian keempat, pasal 176-179.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang hibah yang dilakukan kepada kedua calon suami-istri atau kepada anak-anak dari perkawinan mereka.
BAB 8
tentang persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya.
Diatur dalam pasal 180-185.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
 tentang bagian terkecil seorang anak dari perkawinan pertama, ketentuan-ketentuan lain yang membatasi keuntungan istri atau suami kedua, kesulitan-kesulitan pada pelaksanaan ketentuan-ketentuan bab 8.[6]
BAB 9
tentang perpisahan harta kekayaan.
Diatur dalam pasal 186-198.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
 tentang permohonan pisah harta kekayaan, pengumuman surat gugat, ketentuan pembuktian, hak kreditur mencampuri dan menentang perkara gugat pisah harta kekayaan, tindakan untuk melindungi hak istri selama penggugatan, kekuatan surut putusan hakim, pengumuman keputusan pengadilan, pelaksanaan keputusan pengadilan, pengumuman keputusan pengadilan, pelaksanaan keputusan pengadilan, perlawanan para kreditur, akibat-akibat lain dari pisah harta kekayaan, hapusnya pisah harta kekayaan.[7]
BAB 10
tentang pembubaran perkawinan.
Bagian kesatu, pasal 199.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang pembubaran perkawinan umumnya.
Bagian kedua, pasal 200-206 b.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang pembubaran perkawinan setelah perpisahan meja dan ranjang.
Bagian ketiga, pasal 207-232 a. (pasal 226&230 d dihapuskan)(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang perceraian perkawinan.
BAB 11
tentang perpisahan meja dan ranjang.
Diatur dalam pasal 233-249.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
 tentang ketentuan umum, pisah meja dan tempat tidur dengan alasan tertentu, pisah meja dan tempat tidur dengan jalan damai, saat berlakunya keputusan pisah meja dan tempat tidur, akibat-akibat, dan batalnya pisah meja dan tempat tidur karena perdamaian.[8]
BAB 12
tentang kebapaan dan keturunan anak-anak.
Bagian kesatu, pasal 250-271 a.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang anak-anak sah.
Bagian kedua, pasal 272-279.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang pengesahan anak-anak luar kawin.
Bagian ketiga, pasal 280-289.(pasal Pasal 284 ayat 3 tidak berlaku lagi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1963)(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang pengakuan terhadap anak-anak luar kawin.
BAB 13
tentang kekeluargaan sedarah dan semenda.
Diatur dalam  pasal 290-297.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
 tentang hubungan sedarah dan semenda, adopsi bagi golongan timur asing tionghoa, adopsi hanya dapat dilakukan notaris, akibat-akibat suatu adopsi, dan penyalahgunaan lembaga adopsi.
BAB 14
tentang kekuasaan orang tua.
Bagian kesatu, pasal 298-306. (pasal 305 dihapuskan)(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang akibat-akibat kekuasaan orang tua terhadap pribadi si anak.
Bagian kedua, pasal 307-319. (pasal 316& 317 dihapuskan)(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang akibat-akibat kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak.
Bagian kedua A, pasal 319 a-319 m. (pasal 319 I dihapuskan)(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang pembebasan dan pemecatan dari kekuasaan orang tua.
Bagian ketiga, pasal 320-329. (pasal 324& 325 dihapuskan)(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang kewajiban-kewajiban bertimbal-balik antara kedua orang tua atau para keluarga sedarah dalam garis ke atas dan anak-anak beserta keturunan mereka selanjutnya.
BAB 14 A
tentang menentukan, mengubah, dan mencabut tunjangan nafkah
Diatur dalam pasal 329 a-329 b.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
 tentang pihak pemberi dan penerimah nafkah, perubahan dan pencabutan atas nafkah, dan kebolehan hakim mengubah atau mencabuti peraturan yang dimufakati.
BAB 15
tentang kebelum-dewasaan dan perwalian.
Bagian kesatu, pasal 330.(berlaku ketentuan golongan timur asing, 1A sub c, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang kebelumdewasaan.
Bagian kedua, pasal 331-344.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang perwalian umumnya.
Bagian ketiga, pasal 345-354 a. (pasal 346, 347, 349, & 350)(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang perwalian oleh bapak atau ibu.
Bagian keempat, pasal 355-357.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang perwalian yang diperintahkan oleh bapak atau ibu.
Bagian kelima, pasal 359-364.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang perwalian yang diperintahkan oleh pengadilan negeri.
Bagian keenam, pasal 365-365 a.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang perwalian oleh perhimpunan-perhimpunan, yayasan-yayasan dan lembaga-lembaga amal.
Bagian ketujuh, pasal 366-375.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang perwalian pengawas.
Bagian kedelapan, pasal 376-378. (pasal 376 dihapuskan).(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang alasan-alasan yang mempermaafkan diri dari perwalian.
Bagian kesembilan, pasal 379-382g.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang pengecualian, pembebasan, dan pemecatan dari perwalian.
Bagian kesepuluh, pasal 383-384 a.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang pengawasaan wali atas pribadi anak belum dewasa.
Bagian kesebelas, pasal 385-408.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang tugas mengurus wali.
Bagian keduabelas, pasal 409-414.(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
tentang perhitungan tanggung jawab perwalian.
Bagian ketigabelas, pasal 415-418a.(berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan berlaku pula bagi golongan Tiong Hoa)
tentang balai harta peninggalan dan dewan-dewan perwalian.
BAB 16
tentang pendewasaan/ perlunakan.
Diatur dalam pasal 419-432.(berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan bangsa Tiong Hoa)
 tentang surat-surat keterangan perlunakan (venia aetatis) dan perlunakan terbatas.[9]
BAB 17
tentang pengampuan.
Diatur dalam pasal 433-462. (pasal 450& 455 dihapuskan)(berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan bangsaTiong Hoa)
 tentang alasan-alasan pengampuan, penetapan pengampuan, acara di muka pengadilan, daya laku dan akibat pengampuan, jabatan pengampuan, dan berakhirnya pengampuan.[10]
BAB 18
tentang keadaan tidak hadir.
Bagian kesatu, pasal 463-466. (pasal 466 dicabut)(berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan golongan Tiong Hoa)
Hal-hal yang diperlukan.
Bagian kedua, pasal 467-471.(berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan  golongan Tiong Hoa)
tentang pernyataan barangkali meninggal dunia.
Bagian ketiga, pasal 472-488.(berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan bangsa Tiong Hoa)
tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban para barangkali ahli waris dan mereka lain yang berkepentingan, setelah adanya pernyataan tentang barangkali meninggal.
Bagian keempat, pasal 489-492.(berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan  golongan Tiong Hoa)
tentang hak-hak yang jatuh pada seorang tak hadir yang hidup atau tidaknya disangsikan.
Bagian kelima, pasal 493-498. (pasal 496-498 dihapuskan)(berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan golongan Tiong Hoa)
tentang akibat-akibat keadaan tidak hadir berhubung dengan perkawinan.

           






BUKU II:
TENTANG BENDA (Van Zaken)

            Buku II tentang benda memuat hukum kebendaan serta hukum waris.[11] Yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria.[12] Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.[13]
Buku II ini terdiri dari 21 BAB yang rincinya dapat digambarkan melalui tabel yang disusun agar lebih mudah memahami sistematika bab per bab dalam buku kedua ini.
BAB
PERIHAL
PASAL YANG DIATUR
PENJELASAN
BAB 1
tentang kebendaan dan cara membeda-bedakannya
Bagian kesatu, pasal 499-502.
tentang kebendaan umum.
Bagian kedua, pasal 503-505.(pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh)
tentang cara membeda-bedakan kebendaan.
Bagian ketiga, pasal 506-508.
tentang kebendaan tak bergerak.
Bagian keempat, pasal 509-518.
tentang kebendaan bergerak.
Bagian kelima, pasal 519-528.
tentang kebendaan dalam hubungan dengan mereka yang menguasainya.
BAB 2
tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya.
Bagian kesatu, pasal 529-537. (pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh)
tentang sifat kedudukan berkuasa dan barang apa yang dapat dikuasai dengan itu
Bagian kedua, pasal 538-547. (pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh)
tentang cara bagaimana berkuasa diperoleh, dipertahankan dan berakhir.
Bagian ketiga, pasal 548-569.(pasal 569 dicabut; pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh)
tentang hak-hak yang timbul karena kedudukan berkuasa.
BAB 3
tentang hak milik (eingendom).
Bagian kesatu, pasal 570- 582. (pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh)
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, 584-624.(pasal 614&615 dihapuskan; Pasal 621-623 tidak berlaku lagi karena dicabut oleh UUPA)
tentang cara memperoleh hak.
BAB 4
tentang hak dan kewajiban antar pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan.
Diatur dalam pasal 625-672.(pasal 625-672 sudah tidak berlaku lagi)
 tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan, akibat-akibatnya.
BAB 5
tentang kerja rodi.
Diatur dalam pasal 673. (pasal 673 sudah tidak berlaku lagi)
 tentang pemberlakuan kerja rodi.
BAB 6
tentang pengabdian pekarangan.
Bagian kesatu, pasal 674-694. (sudah tidak berlaku lagi)
tentang sifat dan jenis pengabdian pekarangan.
Bagian kedua, pasal 695-702. (sudah tidak berlaku lagi)
tentang bagaimana pengabdian pekarangan dilahirkan.
Bagian ketiga, pasal 703-710.(sudah tidak berlaku lagi)
tentang bagaimana pekarangan berakhir.
BAB 7
tentang hak numpang karang (recht van opstal).
Diatur dalam pasal 711-719. (sudah tidak berlaku lagi)
 ketentuan numpang karang, perbuatan numpang karang, berakhirnya numpang karang.
BAB 8
tentang hak usaha (erfpacht).
Diatur dalam pasal 720-736.(sudah tidak berlaku lagi)
 ketentuan hak usaha, akibat-akibatnya, kewajiban membayar upeti, dan berakhirnya hak usaha.
BAB 9
tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh.
Diatur dalam pasal 737-755. (sudah tidak berlaku lagi)
 ketentuan umum, akibat-akibatnya, beban utang, dan berakhirnya.
BAB 10
tentang hak pakai hasil.
Bagian kesatu, pasal 756-760. (pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh)
tentang sifat dan cara memperoleh hak pakai hasil.
Bagian kedua, pasal 761-781.
tentang hak-hak si pemakai hasil.
Bagian ketiga, pasal 782-806.
tentang kewajiban-kewajiban si pemakai hasil.
Bagian keempat, pasal 807-817.
tentang bagaimana hak pakai hasil berakhir.
BAB 11
tentang hak pakai dan hak mendiami.
Diatur dalam pasal 818-829. (pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh)
 ketentuan umum, hak dan kewajiban mendiami, larangan menyewakan haknya, dan akibat-akibatnya.
BAB 12
tentang pewarisan karena kematian.
Bagian kesatu, pasal 830-851.
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, pasal 852-861.
tentang perwarisan para keluarga sedarah yang sah, dan si suami atau istri yang hidup terlama.
Bagian ketiga, pasal 862-873.
tentang pewarisan dalam hal adanya anak-anak luar kawin.
BAB 13
tentang surat wasiat.
Bagian kesatu, pasal 874-894.
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, pasal 895-912. (pasal 910 dicabut)
tentang kecakapan seorang untuk membuat surat wasiat atau untuk menikmati keuntungan dari surat yang demikian.
Bagian ketiga, pasal 913-929
tentang bagian mutlak atau legitime portie dan tentang pengurangan dari tiap-tiap pemberian yang kiranya akan mengurangkan bagian mutlak itu.
Bagian keempat, pasal 930-953.
tentang bentuk sesuatu wasiat.
Bagian kelima, pasal 954-956.
tentang warisan pengangkatan waris.
Bagian keenam, pasal 957-972.
tentang hibah wasiat.
Bagian ketujuh, pasal 973-988.
tentang pengangkatan waris wasiat dengan lompat tangan yang diizinkan, untuk mengaruniai cucu-cucu dan keturunan saudara-saudara laki dan perempuan.
Bagian kedelapan, pasal 989-991.
tentang pengangkatan waris wasiat dengan lompat tangan, dalam hal apa yang oleh si waris atau si penerima hibah wasiat akan dtinggalkan, karena tak dijual atau tak dihabiskannya.
Bagian kesembilan, pasal 992-1004.
tentang pencabutan dan gugurnya wasiat.
BAB 14
tentang pelaksana wasiat dan pengurus harta peninggalan.
Diatur dalam pasal 1005-1022.
 tentang pelaksanaan wasiat, aturan pelaksana wasiat, ketentuan wasiat dan pengurus harta peninggalan.
BAB 15
tentang hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan.
Diatur dalam pasal 1023-1043.
 tentang hak-hak waris, tenggang waktu untuk pendaftaran harta peninggalan,hilangnya hak istimewa, dan akibat-akibatnya.
BAB 16
tentang hak menerima dan menolak suatu warisan.
Bagian kesatu, pasal 1044-1056.
tentang hal menerima suatu warisan.
Bagian kedua, pasal 1057-1065.
tentang hal menolak suatu warisan.
BAB 17
tentang pemisahan harta peninggalan.
Bagian kesatu, pasal 1066-1085.
tentang pemisahan harta peninggalan dan akibat-akibatnya.
Bagian kedua, pasal 1086-1099.
tentang pemasukan.
Bagian ketiga, pasal 1100-1111.
tentang hal pembayaran utang-utang.
Bagian keempat, pasal 1112-1120.
tentang pembatalan suatu pemisahan harta peninggalan yang telah disetujui.
Bagian kelima, pasal 1121-1125.
tentang pembagian warisan, oleh karena sedarah dalam garis ke atas, diantara keturunannya atau di antara mereka ini dan suami atau istri mereka yang hidup terlama.
BAB 18
tentang harta peninggalan yang tidak terurus.
Diatur dalam pasal 1126-1130.
 ketentuan warisan tak terurus, tugas dan kewajiban balai harta peninggalan, dan terlibatnya negara dalam menguasai harta peninggalan yang tak terurus.
BAB 19
tentang piutang-piutang yang diistimewakan.
Bagian kesatu,  pasal 1131-1138.
tentang piutang-piutang yang diistimewakan.
Bagian kedua, pasal 1139-1148.
tentang hak-hak istimewa yang mengenai benda-benda tertentu.
Bagian ketiga, pasal 1149.
tentang hak-hak istimewa atas semua benda bergerak dan tak bergerak pada umumnya.
BAB 20
tentang gadai.
Diatur dalam pasal 1150-1161. (pasal 1161 dihapuskan)
tentang pengertian gadai, objek dari hak gadai, subjek hak gadai, cara mengadakan hak gadai, hak dan pemegang gadai, sebab-sebab terhapusnya gadai.
BAB 21
tentang hipotik.
Bagian kesatu, pasal 1162-1178.
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, pasal 1179-1194.
tentang pembukuan-pembukuan hipotik serta bentuk-caranya pembukuan.
Bagian ketiga, pasal 1195-1197.
tentang percoretan pembukuan.
Bagian keempat, pasal 1198-1208.
tentang akibat-akibat hipotik terhadap orang-orang ketiga yang menguasai benda yang dibebani.
Bagian kelima, pasal 1209-1220.
tentang hapusnya hipotik.
Bagian keenam, pasal 1221-1232.
tentang pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotik, tentang tanggung jawab mereka, dan tentang diketahuinya register-register oleh umum.

BUKU III:
 TENTANG PERIKATAN (Van Verbintenissen)

            Buku III tentang perikatan memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.[14] Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku III ini terdiri dari 18 BAB yang rincinya dapat digambarkan melalui tabel yang disusun agar lebih mudah memahami sistematika bab per bab dalam buku ketiga ini.
BAB
PERIHAL
PASAL YANG DIATUR
PENJELASAN
BAB 1
tentang perikatan-perikatan umumnya.
Bagian kesatu, pasal 1233-1234.
 ketentuan-ketentuan umum
Bagian kedua, pasal 1235-1238.( pasal 1238 tidak berlaku lagi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1963)
tentang perikatan-perikatan untuk memberikan sesuatu.
Bagian ketiga, pasal 1239-1242.
tentang perikatan-perikatan untuk memberikan sesuatu.
Bagian keempat, pasal 1243-1252.
tentang penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan.
Bagian kelima, pasal 1253-1267.
tentang perikatan-perikatan bersyarat.
Bagian keenam, pasal 1268-1271.
tentang perikatan-perikatan dengan ketetapan waktu.
Bagian ketujuh, pasal 1272-1277.
tentang perikatan-perikatan mama suka atau perikatan yang boleh dipilih.
Bagian kedelapan, pasal 1278-1295.
tentang perikatan-perikatan tanggung renteng atau tanggung menanggung.
Bagian kesembilan, pasal 1296-1303.
tentang perikatan-perikatan yang dapat dibagi-bagi dan perikatan-perikatan yang tak dapat dibagi-bagi.
Bagian kesepuluh 1304-1312.
tentang perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman.
BAB 2
tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau   persetujuan.
Bagian kesatu, pasal 1313-1319.
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, pasal 1320-1337.
tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian.
Bagian ketiga, pasal 1338-1341.
tentang akibat suatu perjanjian.
Bagian keempat, pasal 1342-1351.
tentang penafsiran suatu perjanjian.
BAB 3
tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang.
Diatur dalam pasal 1352-1380.
 mengatur tentang  beberapa jenis perikatan, yaitu zaakwaarnaming, onverschuldigde betaling dan onrechtmatige daad. Selain itu, juga disinggung tentang natuutlifjke verbintenis.
BAB 4
tentang hapusnya perikatan-perikatan.
pasal 1381.
 Hal-hal yang mengakibatkan terhapusnya perikatan dalam BW.
Bagian kesatu, pasal 1382-1403.
tentang pembayaran.
Bagia kedua, pasal 1404-1412.
tentang penawaran pembayaran tunai, diikuti oleh:penyimpanan atau penitipan.
Bagian ketiga, pasal 1413-1424.
tentang pembaharuan utang.
Bagian keempat, pasal 1425-1435.
tentang kompensasi atau perjumpaan utang.
Bagian kelima, pasal 1436-1437.
tentang pencampuran utang.
Bagian keenam, pasal 1438-1443.
tentang pembebasan utang.
Bagian ketujuh, pasal 1444-1445.
tentang musnahnya barang yang terutang.
Bagian kedelpan, pasal 1446-1456.
tentang kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
BAB 5
tentang jual-beli.
Bagian kesatu, pasal 1457-1472. (pasal 1460 tidak berlaku lagi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1963)
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, pasal 1473-1512. (pasal 1479 dicabut)
tentang kewajiban-kewajiban si penjual.
Bagian ketiga, pasal 1513-1518.
tentang kewajiban si pembeli.
Bagian keempat 1519-1532.
tentang hak membeli kembali.
Bagian kelima, pasal 1533-1540.
ketentuan-ketentuan khusus mengenai jual-beli piutang dan lain-lain hak tak bertubuh.
BAB 6
tentang tukar-menukar.
Diatur dalam pasal 1541-1546.
 ketentuan-ketentuan umum, kewajiban pihak yang terlibat.
BAB 7
tentang sewa-menyewa.
Bagian kesatu, pasal 1547-1549. (pasal 1547&1549 dihapuskan)
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, pasal 1550-1580.(pasal 1568 dihapuskan; pasal 1579 tidak berlaku lagi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1963)
tentang aturan-aturan yang sama-sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah.
Bagian ketiga, pasal 1581-1587.
tentang aturan-aturan yang khusus berlaku bagi sewa rumah dan perabot rumah.
Bagian keempat, pasal 1588-1600. (tidak berlaku lagi karena dicabut oleh UUPA)
tentang aturan-aturan yang khusus berlaku bagi sewa tanah.
BAB 7A
tentang persetujuan-persetujuan untuk melakukan pekerjaan.
Bagian kesatu, pasal 1601-1601 c.
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, 1601d-1601 y. (pasal 1601y dihapuskan)
tentang perjanjian perburuhan umumnya.
Bagian ketiga, pasal 1602-1602 z
tentang kewajiban majikan.
Bagian keempat, pasal 1603-1603d.
tentang kewajiban buruh.
Bagian kelima, pasal 1603e-1603z)
tentang bermacam-macam cara berakhirnya hubungan kerja, yang diterbitkan dari perjanjian.
Bagian keenam, pasal 1604-1617.
tentang pemborongan pekerjaan.
BAB 8
tentang perseroan.
Bagian kesatu, pasal 1618-1623.
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, pasal 1624-1641. (pasal 1630x ayat 1 dan 2  tidak berlaku lagi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1963)
tentang perikatan-perikatan antar para sekutu.
Bagian ketiga, pasal 1642-1645.
tentang perikatan-perikatan para sekutu terhadap orang-orang ketiga.
Bagian keempat,1646-1652.
tentang bermacam-macam cara berakhirnya persekutuan.
BAB 9
tentang  perkumpulan.
Diatur dalam pasal 1653-1665.
 Sahnya perkumpulan, kepengurusan perkumpulan, surat pendirian, hak dan kewajiban anggota, berakhirnya suatu perkumpulan.
BAB 10
tentang hibah.
Bagian kesatu, pasal 1666-1675.
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, pasal 1676-1681.
tentang kecakapan untuk memberikan sesuatu sebagai hibah, dan untuk menikmati keuntungan dari suatu hibah.
Bagian ketiga, pasal 1682-1687. (Pasal 1682 tidak berlaku lagi  berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1963)
tentang cara menghibahkan sesuatu.
Bagian keempat, pasal 1688-1693.
tentang penarikan kembali dan penghapusan hibah.
BAB 11
tentang penitipan barang.
Bagian kesatu, pasal 1694-1695.
tentang penitipan barang pada umumnya, dan tentang berbagai macam penitipan.
Bagian kedua, pasal 1696-1729. (pasal 1700 dihapuskan)
tentang penitipan barang yang sejati.
Bagian ketiga, pasal 1730-1739.
tentang sekestrasi dan berbagai macam-macamnya.
BAB 12
tentang pinjam pakai.
Bagian  kesatu, pasal 1740-1743.
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, pasal 1744-1749.
tentang kewajiban-kewajiban seorang yang menerima pinjaman sesuatu.
Bagian ketiga, pasal 1750-1753.
tentang kewajiban-kewajiban orang yang meminjamkan.
BAB 13
tentang pinjam mengganti.
Bagian kesatu, pasal 1754-1758.
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, pasal 1759-1762.
tentang kewajiban-kewajiban orang yang meminjamkan.
Bagian ketiga, pasal 1763-1764.
tentang kewajiban-kewajiban si peminjam.
Bagian keempat, pasal 1765-1769.
tentang meminjamkan dengan bunga.
BAB 14
tentang bunga tetap atau bunga abadi.
Diatur dalam pasal 1770-1773.
 ketentuan umum, pengangsuran utang dan tenggatnya,  keterpaksaan mengembalikan uang pokok, kebebasan dari utang.
BAB 15
tentang persetujuan untung-untungan.
Bagian kesatu, pasal 1774.
ketentuan-ketentuan umum.
Bagian kedua, pasal 1775-1787. (pasal 1783 dihapuskan)
tentang perjanjian bunga cagak hidup dan akibat-akibatnya.
Bagian ketiga, pasal 1788-1791.
tentang perjudian dan pertaruhan.
BAB 16
tentang pemberian kuasa.
Bagian kesatu, pasal 1792-1799.
tentang sifat pemberian kuasa.
Bagian kedua, pasal 1800-1806.
tentang kewajiban-kewajiban si kuasa.
Bagian ketiga, pasal 1807-1812.
tentang kewajiban-kewajiban si pemberi kuasa.
Bagian keempat, pasal 1813-1819.
tentang bermacam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa.
BAB 17
tentang penanggungan.
Bagian kesatu, pasal 1820-1830. (pasal 1828 dihapuskan)
tentang sifat penanggungan.
Bagian kedua, pasal 1831-1838.
tentang akibat-akibat penanggungan antara si berutang dan si penanggung.
Bagian ketiga, pasal 1839-1844.
tentang akibat-akibat penanggungan antara si berutang dan si penanggung, dan antara penanggung sendiri.
Bagian keempat, pasal 1845-1850.
tentang hapusnya penanggungan utang.
BAB 18
tentang perdamaian.
Diatur dalam pasal 1851-1864.
 tetntang ketentuan umum, cara mengadakan perdamaian, ranah perdamaian, pihak yang berdamai, batalnya perdamaian,


BUKU IV:
 TENTANG PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA (Van Bewijs En Verjaring)

Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.[15]
Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan dalam KUH Perdata yang pada dasarnya mengatur hukum perdata meteriil.[16]
Tidak salah kiranya untuk memahami Buku IV ini yang terdiri dari 7 BAB, rinciannya dapat digambarkan melalui tabel yang disusun agar lebih mudah memahami sistematika bab per bab dalam buku keempat ini.
BAB
PERIHAL
PASAL YANG DIATUR
PENJELASAN
BAB 1
tentang pembuktian pada umumnya.
Diatur dalam pasal 1865-1866f.
 kewajiban melakukan pembuktian ketika berdalil, dan alat-alat bukti.
BAB 2
tentang pembuktian dengan tulisan.
Diatur dalam pasal 1867-1894. (pasal 1882 dihapuskan)
 tentang akta otentik, akibat-akibatnya, pihak yang berkepentingan di dalamnya, ketentuan salinan sebagai bukti, dan batalnya akta.
BAB 3
tentang pembuktian dengan saksi-saksi.
Diatur dalam pasal 1895-1914. (pasal 1896-1901,1903,1913,1914 dihapuskan)
 ketentuan saksi, kesaksian di muka hakim, syarat-syarat saksi, pengambilan sumpah terhadap saksi.
BAB 4
tentang persangkaan-persangkaan.
Diatur dalam pasal 1915-1922.
 ketentuan umum, jenis-jenis persangkaan, pentingnya kedudukan hakim dalam memutuskan persangkaan.
BAB 5
tentang pengakuan.
Diatur dalam pasal 1923-1928.
 pengakuan di pengadilan, keleluasaan hakim memutuskan.
BAB 6
tentang sumpah di muka hakim.
Diatur dalam pasal 1929-1945.
 jenis sumpah, syarat dan ketentuan sumpah, sumpah dalam utang-piutang.
BAB 7
tentang daluwarsa.
Bagian kesatu, pasal 1946-1962. (Pasal 1955 tidak berlaku lagi karena dicabut oleh UUPA)
tentang daluwarsa umumnya.
Bagian kedua, pasal 1963-1966. (Pasal 1963 tidak berlaku lagi karena dicabut oleh UUPA)
tentang daluwarsa dipandang sebagai suatu alat untuk memperoleh sesuatu.
Bagian ketiga, pasal 1967-1977.
tentang daluwarsa dipandang sebagai suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu kewajiban.
Bagian keempat, pasal 1978-1985.
tentang sebab-sebab yang mencegah daluwarsa.
Bagian keenam, pasal 1986-1993.
tentang sebab-sebab yang menangguhkan berjalannya daluwarsa.
























KESIMPULAN
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1.     Buku I tentang Orang; mengatur antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.     Buku II tentang Kebendaan; mengatur antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3.     Buku III tentang Perikatan, mengatur antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
4.     Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.




DAFTAR PUSTAKA

Prawirohamidjojo, Soetojo dan Martalena Pohan. 2008. Hukum Orang dan Keluarga (Personeen en Familie-Recht) Cet. IV. Surabaya: Airlangga University Press.
Soesilo. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek/ BW. Jakarta: Wacana Intelektual.
Syahrani, Riduan. 2010. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata Edisi Revisi. Bandung :P.T. Alumni.
Tutik, Titik T. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.







[1] Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata Edisi Revisi, Bandung: P.T. Alumni, 2010, hlm. 28.
[2] Soetojo Prawirohamidjojo dan Martalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personeen en Familie-Recht) Cet. IV, Surabaya: Airlangga University Press, 2008. hlm. 3.
[3] Ibid., hlm. 12-16.
[4] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2008, hlm. 101.
[5] Soetojo Prawirohamidjojo dan Martalena Pohan, Op. Cit., hlm. 43-50.
[6] Ibid., hlm. 116-122.
[7] Ibid., hlm. 124-132.
[8] Ibid., hlm, 155-157.
[9] Ibid., hlm. 234-235.
[10] Ibid., hlm. 237-241.
[11] Riduan Syahrani, Op.Cit., hlm. 29
[12] Titik Triwulan Tutik, Op.Cit., hlm. 35.
[13] Riduan Syahrani, Op.Cit., hlm. 36.
[14] Riduan Syahrani, Op.Cit., hlm. 30.
[15] Ibid., hlm. 30.
[16] Titik Triwulan Tutik, Op.Cit., hlm. 33. 
Share:

1 comment:

Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts