Thursday, February 23, 2017

SEKILAS TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Perencanaan Pembangunan Daerah
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional yang disebut Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sementara pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
Dengan demikian perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang dilaksanakan untuk 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan selama 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode satu tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana  Pembangunan Daerah, perencanaan pembangunan daerah memiliki 4 (empat) prinsip utama yaitu :
1.      Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
2.      Perencanaan pembangunan daerah dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
3.      Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.
4.      Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Sementara perencanaan pembangunan daerah dapat digunakan dengan memakai pendekatan:
1.      Teknokratis, menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
2.      Partisipatif, dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders).
3.      Politis, bahwa program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada saat kampanye, disusun ke dalam rancangan RPJMD.
4.      Pendekatan perencanaan pembangunan daerah bawah-atas (bottom-up) dan atas-bawah (top-down), hasilnya diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Tahapan perencanaan tahunan sesuai dengan Perda Kabupaten Pandeglang nomor 7 tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah (SP3D) adalah sebagai berikut:
1.      Musrenbang desa/kelurahan;
2.      Penyusunan rancangan awal RKPD;
3.      Musrenbang kecamatan;
4.      Penyusunan Renja SKPD;
5.      Forum SKPD/Forum gabungan SKPD;
6.      Rapat koordinasi bidang;
7.      Penyusunan rancangan RKPD;
8.      Musrenbang RKPD;
9.      Penetapan RKPD;
10.  Penyusunan KUA dan PPAS;
11.  Penyusunan RKA-SKPD;
12.  Penyusunan RAPBD;
13.  Penyusunan APBD; dan
14.  Penyusunan DPA-SKPD.

Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Pengendalian
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah dilakukan untuk menjamin kesesuaian antara perencanaan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Sesuai dengan PP 8 Tahun 2008 pengendalian dilaksanakan oleh Menteri terhadap pembangunan daerah antarprovinsi, kemudian oleh Gubernur dalam lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi dan oleh Bupati/Walikota dalam lingkup kabupaten/kota. Pengendalian yang dilaksanakan meliputi pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Pengendalian oleh gubernur, bupati/walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.
Pemantauan  pelaksanaan  program  dan/atau kegiatan oleh SKPD meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi. Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda. Kepala Bappeda kemudian melaporkan hasil pemantauan dan supervisi rencana pembangunan kepada kepala daerah, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan rencana dilakukan untuk dapat mengetahui  dengan pasti apakah pencapaian hasil , kemajuan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana pembangunan dapat dinilai dan dipelajari untuk perbaikan pelaksanaan rencana pembangunan dimasa yang akan datang. Fokus utama evaluasi diarahkan pada keluaran (outputs), hasil (outcomes) dan dampak (impacts) dari pelaksanaan rencana pembangunan.
Sebagaimana halnya pengendalian, evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan oleh menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Evaluasi dilaksanakan terhadap 3 hal yaitu kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan hasil rencana pembangunan daerah. Evaluasi oleh gubernur dan bupati/walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya.
Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bappeda meliputi penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah serta menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah. Hasil evaluasi tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya.
Dinamika Perencanaan Pembangunan Daerah
Dalam perjalanannya Rencana pembangunan daerah dapat mengalami perubahan jika terdapat beberapa hal berikut :
1.      hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
2.      terjadi perubahan yang mendasar; atau
3.      merugikan kepentingan nasional.
Perubahan perencanaan dapat setiap saat terjadi yang mengakibatkan gagalnya suatu perencanaan, hal ini biasanya disebabkan beberapa hal :
1.      Kurangnya komitmen para pengambil kebijakan terhadap dokumen perencanaan yang telah disepakati dan inkonsistensi antara perencanaan dengan pelaksanaan atau dengan kata lain terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan rencana.
2.      Informasi yang kurang lengkap, belum menguasai metodologi, perencanaan yang tidak realistis, pengaruh politis yang sangat besar sehingga pertimbangan-pertimbangan teknis lebih diutamakan, aparat perencana yang tidak memiliki kompetensi, kurangnya dukungan masyarakat karena tidak bisa mengakses kesempatan.
3.      Filosofi perencanaan yang tidak sesuai kondisi daerah (sosial, ekonomi, budaya, politik dsb). Misalnya suatu perencanaan yang hanya mengejar petumbuhan ekonomi sehingga justru menimbulkan kesenjangan sosial.
4.      Akibat perencanaan terlalu jauh mengatur setiap sendi kehidupan masyarakatnya sehingga mematikan kreatifitas masyarakat (perencanaan terpusat).
5.      Terjadinya tumpang tindih, inkonsistensi dan konflik perencanaan antara perencanaan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Suatu perencanaan bisa dikatakan berhasil jika Sistem perencanaan yang dibangun dapat mendorong  berkembanganya mekanisme pasar dan peran serta masyarakat dengan menentukan sasaran-sasaran secara garis besar, baik dibidang sosial maupun ekonomi  dan pelaku utamanya adalah masyarakat dan dunia usaha (swasta). Disamping hal tersebut berhasil/tidaknya suatu perencanaan juga akan terlihat dalam indikator-indikator makro sosial maupun ekonomi yang terus mengalami peningkatan/penurunan, meskipun indikator makro tidak secara riil menampilkan secara utuh keseluruhan data namun setidaknya dapat memberikan gambaran dalam memetakan potensi perencanaan pembangunan daerah.
Untuk dapat menampilkan perencanaan yang utuh dan bersinergi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat maka idealnya perencanaan minimal mengandung beberapa prinsip berikut :
1.      Prinsip partisipatif : masyarakat yang akan memperoleh manfaat  dari perencanaan harus turut serta dalam prosesnya.
2.      Prinsip kesinambungan : perencanaan tidak hanya berhenti pada satu tahap tapi harus terus berlanjut sehingga menjamin terselenggaranya kesejahteraan masyarakat.
3.      Prinsip holistic masalah dalam perencanaan dan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi tetapi harus dilihat dari berbagai aspek dan dalam keutuhan konsep secara keseluruhan.
4.      Mengandung sistem yang dapat berkembang
5.      Terbuka dan demokratis
Pepatah mengatakan bahwa perencanaan yang baik merupakan setengah dari keberhasilan, maka sangatlah penting dan mendesak untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sedemikian rupa dengan memperhatikan dan mempetimbangkan berbagai unsur yang berada disekitarnya agar perencanaan dapat berbanding lurus dengan sasaran yang hendak dicapai yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Daftar Pustaka
1.      Undang-undang Nomor 25 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana  Pembangunan Daerah;
3.      Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah (SP3D);
4.      Isu dan Masalah Perencanaan Pembangunan Daerah, Drs. H. Dadang Solihin MA dalam Lokakarya Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, November 2008;
5.      Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Prof. DR. Sadu Wasistiono, M.Si, Juli 2010


Oleh : Ogie Nugraha
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts