Perencanaan Pembangunan Daerah
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan pembangunan nasional yang disebut Perencanaan adalah suatu proses
untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sementara pembangunan daerah adalah
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan
berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun
peningkatan indeks pembangunan manusia.
Dengan demikian perencanaan pembangunan daerah adalah
suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur
pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan
wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara
transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur,
berkeadilan dan berkelanjutan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) yang dilaksanakan untuk 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan selama 5 tahun dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode satu tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, perencanaan pembangunan daerah memiliki 4
(empat) prinsip utama yaitu :
1.
Perencanaan
pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional.
2.
Perencanaan
pembangunan daerah dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku
kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
3.
Perencanaan
pembangunan daerah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana
pembangunan daerah.
4.
Perencanaan
pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki
masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Sementara perencanaan pembangunan daerah dapat
digunakan dengan memakai pendekatan:
1.
Teknokratis,
menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan
sasaran pembangunan daerah.
2.
Partisipatif,
dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders).
3.
Politis, bahwa
program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah terpilih pada saat kampanye, disusun ke dalam rancangan
RPJMD.
4.
Pendekatan
perencanaan pembangunan daerah bawah-atas (bottom-up) dan atas-bawah (top-down),
hasilnya diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari
desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, sehingga
tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan
nasional dan rencana pembangunan daerah.
Tahapan perencanaan tahunan sesuai dengan Perda
Kabupaten Pandeglang nomor 7 tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Daerah (SP3D) adalah sebagai berikut:
1.
Musrenbang desa/kelurahan;
2.
Penyusunan
rancangan awal RKPD;
3.
Musrenbang
kecamatan;
4.
Penyusunan Renja
SKPD;
5.
Forum SKPD/Forum
gabungan SKPD;
6.
Rapat koordinasi
bidang;
7.
Penyusunan
rancangan RKPD;
8.
Musrenbang RKPD;
9.
Penetapan RKPD;
10. Penyusunan KUA dan PPAS;
11. Penyusunan RKA-SKPD;
12. Penyusunan RAPBD;
13. Penyusunan APBD; dan
14. Penyusunan DPA-SKPD.
Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Daerah
Pengendalian
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah
dilakukan untuk menjamin kesesuaian antara perencanaan dengan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan. Sesuai dengan PP 8 Tahun 2008 pengendalian
dilaksanakan oleh Menteri terhadap pembangunan daerah antarprovinsi, kemudian
oleh Gubernur dalam lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah
provinsi dan oleh Bupati/Walikota dalam lingkup kabupaten/kota. Pengendalian
yang dilaksanakan meliputi pengendalian terhadap kebijakan perencanaan
pembangunan daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Pengendalian oleh gubernur, bupati/walikota dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan
daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya. Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi
dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan
kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.
Pemantauan pelaksanaan program
dan/atau kegiatan oleh SKPD meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan
dana, dan kendala yang dihadapi. Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau
kegiatan disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada
Bappeda. Kepala Bappeda kemudian melaporkan hasil pemantauan dan supervisi
rencana pembangunan kepada kepala daerah, disertai dengan rekomendasi dan
langkah-langkah yang diperlukan.
Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan rencana dilakukan untuk dapat
mengetahui dengan pasti apakah pencapaian hasil , kemajuan dan kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana pembangunan dapat dinilai dan
dipelajari untuk perbaikan pelaksanaan rencana pembangunan dimasa yang akan
datang. Fokus utama evaluasi diarahkan pada keluaran (outputs), hasil
(outcomes) dan dampak (impacts) dari pelaksanaan rencana pembangunan.
Sebagaimana halnya pengendalian, evaluasi perencanaan
pembangunan daerah dilaksanakan oleh menteri, gubernur dan bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya. Evaluasi dilaksanakan terhadap 3 hal yaitu
kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan
daerah dan hasil rencana pembangunan daerah. Evaluasi oleh gubernur dan
bupati/walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan
perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk capaian kinerja
pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya.
Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bappeda meliputi
penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan
daerah, dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah serta
menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka
pencapaian rencana pembangunan daerah. Hasil evaluasi tersebut kemudian
dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah untuk
periode berikutnya.
Dinamika Perencanaan Pembangunan Daerah
Dalam perjalanannya Rencana pembangunan daerah dapat
mengalami perubahan jika terdapat beberapa hal berikut :
1.
hasil
pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang
dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
2.
terjadi
perubahan yang mendasar; atau
3.
merugikan
kepentingan nasional.
Perubahan perencanaan dapat setiap saat terjadi yang
mengakibatkan gagalnya suatu perencanaan, hal ini biasanya disebabkan beberapa
hal :
1.
Kurangnya
komitmen para pengambil kebijakan terhadap dokumen perencanaan yang telah
disepakati dan inkonsistensi antara perencanaan dengan pelaksanaan atau dengan
kata lain terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan rencana.
2.
Informasi yang
kurang lengkap, belum menguasai metodologi, perencanaan yang tidak realistis,
pengaruh politis yang sangat besar sehingga pertimbangan-pertimbangan teknis
lebih diutamakan, aparat perencana yang tidak memiliki kompetensi, kurangnya
dukungan masyarakat karena tidak bisa mengakses kesempatan.
3.
Filosofi
perencanaan yang tidak sesuai kondisi daerah (sosial, ekonomi, budaya, politik
dsb). Misalnya suatu perencanaan yang hanya mengejar petumbuhan ekonomi
sehingga justru menimbulkan kesenjangan sosial.
4.
Akibat
perencanaan terlalu jauh mengatur setiap sendi kehidupan masyarakatnya sehingga
mematikan kreatifitas masyarakat (perencanaan terpusat).
5.
Terjadinya
tumpang tindih, inkonsistensi dan konflik perencanaan antara perencanaan
pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Suatu perencanaan bisa dikatakan berhasil jika Sistem
perencanaan yang dibangun dapat mendorong berkembanganya mekanisme pasar
dan peran serta masyarakat dengan menentukan sasaran-sasaran secara garis
besar, baik dibidang sosial maupun ekonomi dan pelaku utamanya adalah
masyarakat dan dunia usaha (swasta). Disamping hal tersebut berhasil/tidaknya
suatu perencanaan juga akan terlihat dalam indikator-indikator makro sosial
maupun ekonomi yang terus mengalami peningkatan/penurunan, meskipun indikator
makro tidak secara riil menampilkan secara utuh keseluruhan data namun
setidaknya dapat memberikan gambaran dalam memetakan potensi perencanaan
pembangunan daerah.
Untuk dapat menampilkan perencanaan yang utuh dan
bersinergi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat maka idealnya perencanaan
minimal mengandung beberapa prinsip berikut :
1.
Prinsip
partisipatif : masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari perencanaan
harus turut serta dalam prosesnya.
2.
Prinsip
kesinambungan : perencanaan tidak hanya berhenti pada satu tahap tapi harus
terus berlanjut sehingga menjamin terselenggaranya kesejahteraan masyarakat.
3.
Prinsip holistic
masalah dalam perencanaan dan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari
satu sisi tetapi harus dilihat dari berbagai aspek dan dalam keutuhan konsep
secara keseluruhan.
4.
Mengandung
sistem yang dapat berkembang
5.
Terbuka dan
demokratis
Pepatah mengatakan bahwa perencanaan yang baik
merupakan setengah dari keberhasilan, maka sangatlah penting dan mendesak untuk
menyusun perencanaan pembangunan daerah sedemikian rupa dengan memperhatikan
dan mempetimbangkan berbagai unsur yang berada disekitarnya agar perencanaan dapat
berbanding lurus dengan sasaran yang hendak dicapai yaitu masyarakat yang adil,
makmur dan sejahtera.
Daftar Pustaka
1.
Undang-undang
Nomor 25 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
3.
Peraturan Daerah
Kabupaten Pandeglang Nomor 7 tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Daerah (SP3D);
4.
Isu dan Masalah
Perencanaan Pembangunan Daerah, Drs. H. Dadang Solihin MA dalam Lokakarya
Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, November 2008;
5.
Penyusunan
Rencana Pembangunan Daerah, Prof. DR. Sadu Wasistiono, M.Si, Juli 2010
Oleh : Ogie Nugraha
0 komentar:
Post a Comment