BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum adalah suatu
aturan atau kaidah yang terdapat dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Hukum
memiliki sifat yang berwujud dan tidak berwujud. Hukum yang berwujud
adalah hukum tertulis yang sudah terkodifikasi dalam satu kitab, sedangkan
hukum yang tidak berwujud adalah hukum tidak tertulis seperti hukum adat. Adat
adalah kebiasaan suatu masyarakat yang dilakukan terus menerus, dipertahankan
oleh penduduknya dan juga mempunyai sanksi. Kebiasaan adalah cerminan
kepribadian suatu bangsa.
Jadi Hukum Adat merupakan
seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
Misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. Hukum
adat juga berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dari zaman ke
zaman, namun proses dalam perkembangan itu berbeda-beda. Ada yang cepat dan ada
pula yang lambat sesuai dengan perkembangan masyarakat tertentu.
Sumber Hukum Adat
adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh berkembang, maka hukum adat memiliki
kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Adapun Penegak hukum adat adalah
pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam
lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Hukum adat
merupakan hukum yang dinamis, berubah sesuai zaman. Walaupun tidak tertulis di
sebuah buku aturan yang jelas, tapi setiap orang yang mengetahui dan
memahaminya akan selalu patuh di bawahnya, karena hukum adat adalah