Friday, October 10, 2014

Apakah Indonesia berdasarkan UUD 1945 menganut sistem pemisahan kekuasaaan atau pembagian kekuasaan?

Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Dalam sidang-sidang BPUPKI 1945 misalnya, Soepomo menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin Trias politica dalam arti paham pemisahan kekuasaan, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945:
a.    Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap
Share:

Makalah tentang Intisari Kitab Undang - undang Hukum Perdata

KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ikhtisar ini tepat waktu. Dalam ikhtisar KUH-Perdata ini, penulis menggunakan judul ”Inti Sari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)”.
Penulis menyadari sejak menyusun ikhtisar ini, banyak hambatan dan tantangan yang penulis hadapi. Namun, berkat usaha maksimal dan kemauan keras penulis, serta tidak lepas dari bantuan dari berbagai pihak. Ikhtisar ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu penulis, menghanturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan masukan demi terselesainya ikhtisar ini. Semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis mendapatkan imbalan yang setimpal dari Allah SWT.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
Share:

Makalah tentang Ilmu Negara - Berakhirnya Suatu Negara

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
PEMBAHASAN................................................................................................................. 1
A.    Awal Terbentuk................................................................................................. 1
B.     Perjalanan........................................................................................................... 3
C.     Berakhirnya........................................................................................................ 6
D.    Teori tentang Berakhirnya
Share:

Pepatah Adat Bugis

PEPATAH ADAT BUGIS
1. "Ininnawa mitu denre sisappa, sipudoko, sirampe teppaja".
Artinya: Hanya budi baik yang akan saling mencari, saling menjaga, dalam kenangan tanpa akhir.
2. "Pada lao, Teppada
Share:

Makalah tentang Hukum adat


BAB I
PENDAHULUAN
A.           LATAR BELAKANG
Hukum adalah suatu aturan atau kaidah yang terdapat dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Hukum memiliki sifat yang  berwujud dan tidak berwujud. Hukum yang berwujud adalah hukum tertulis yang sudah terkodifikasi dalam satu kitab, sedangkan hukum yang tidak berwujud adalah hukum tidak tertulis seperti hukum adat. Adat adalah kebiasaan suatu masyarakat yang dilakukan terus menerus, dipertahankan oleh penduduknya dan juga mempunyai sanksi. Kebiasaan adalah cerminan kepribadian suatu bangsa.
Jadi Hukum Adat merupakan seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. Hukum adat juga berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dari zaman ke zaman, namun proses dalam perkembangan itu berbeda-beda. Ada yang cepat dan ada pula yang lambat sesuai dengan perkembangan masyarakat tertentu.
Sumber Hukum Adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh berkembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Adapun Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Hukum adat merupakan hukum yang dinamis, berubah sesuai zaman. Walaupun tidak tertulis di sebuah buku aturan yang jelas, tapi setiap orang yang mengetahui dan memahaminya akan selalu patuh di bawahnya, karena hukum adat adalah
Share:
Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts