BAB
I
Pendahuluan
A. Latar
belakang masalah
Perkembangan tindak pidana korupsi pertama
kali dilansir oleh Kongres Perserikatan bangsa-Bangsa (PBB) mengenai The
Prevention of Crime and the Treatment of Offender. Para anggota PBB
menyadari bahwa kejahatan korupsi telah melampaui batas-batas teritorial
masing-masing negara. Tetapi laju perkembangan ekonomi dan perdagangan
sebenarnya turut memacu perkembangan tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan
suatu kejahatan yang sangat kompleks. Dari sudut politik, korupsi
merupakan faktor yang mengganggu dan mengurangi kredibilitas pemerintah. Dari
sudut ekonomi, korupsi merupakan salah satu faktor yang menimbulkan kerugian
keuangan negara dalam jumlah besar. Dari sudut budaya, korupsi merusak moral
dan karakter bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur.
Korupsi tidak saja terjadi pada sektor
publik, namun bisa juga merambah pada sektor swasta manakala aktifitas
bisnisnya berhubungan atau terkait dengan sektor publik seperti sektor
perpajakan, perbankan dan pelayanan publik. Sektor perbankan merupakan
sektor/bidang yang rawan tindak pidana korupsi. Karena perbankan merupakan
lembaga keuangan yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat. Perkembangan tindak pidana korupsi di bidang perbankan berkembang
seiring meningkatnya industri perbankan sebagai lokomotif pembangunan nasional.
Dampak terjadinya tindak pidana korupsi di bidang