Sunday, February 26, 2017

Hukum Pidana Ekonomi

BAB I
Pendahuluan
A.   Latar belakang masalah
Perkembangan tindak pidana korupsi pertama kali dilansir oleh Kongres Perserikatan bangsa-Bangsa (PBB) mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offender. Para anggota PBB menyadari bahwa kejahatan korupsi telah melampaui batas-batas teritorial masing-masing negara. Tetapi laju perkembangan ekonomi dan perdagangan sebenarnya turut memacu perkembangan tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat kompleks. Dari sudut politik, korupsi merupakan faktor yang mengganggu dan mengurangi kredibilitas pemerintah. Dari sudut ekonomi, korupsi merupakan salah satu faktor yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Dari sudut budaya, korupsi merusak moral dan karakter bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur.
Korupsi tidak saja terjadi pada sektor publik, namun bisa juga merambah pada sektor swasta manakala aktifitas bisnisnya berhubungan atau terkait dengan sektor publik seperti sektor perpajakan, perbankan dan pelayanan publik. Sektor perbankan merupakan sektor/bidang yang rawan tindak pidana korupsi. Karena perbankan merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perkembangan tindak pidana korupsi di bidang perbankan berkembang seiring meningkatnya industri perbankan sebagai lokomotif pembangunan nasional. Dampak terjadinya tindak pidana korupsi di bidang
Share:

Saturday, February 25, 2017

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

RANGKUMAN ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
DR.ANDI HAMZAH,SH
BAB I
PENDAHULUAN


  1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana materiel yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu. Disini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifat nyata dan konkrit.Disini kita lihat hukum pidana dalam keadaan bergerak,atau dijalankan atau berada dalam suatu proses.Oleh karena itu disebut juga hukum acara pidana.
Van Bemmelen merumuskan sebagai berikut:

Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara,karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana”.

         Nyatalah bahwa hukum pidana (Materiel) sebagai substansi yang dijalankan dengan kata-kata”karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
         Moeljatno, seorang ahli sarjana hukum pidana Indonesia bahwa hukum pidana Formil adalah hukumpidana sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

1.      Mentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilarang atau di lakukan dengan tidak di sertai larangan atau sanksi bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.      Menetukan kapan dan dalam hal-hal apa pada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana.
3.      Menetukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

  1. Tempat dan Sifat Hukum Pidana
Adagium bahasa jerman,”Wo Kein Klager Ist,Ist Kein Richter,adalah jika tidak ada aduan maka tidak ada hakim. Munculah pengertian Hukum publik termasuk hukum pidana yang utama ialah kepentingan umum, bukanlah orang yang bertindak jika terjadi pelanggaran hukum tetapi negara melalui alat-alatnyya.yaitu penjatuhan sanksi berupa pidana atau tindakan. Hukum pidana Formil (Hukum acara pidana) corak hukum publiknya lebih nyata lagi dari pada hukum pidana materil karena yang bertindak menyidik dan menuntut adalah alat negara seperit Polisi atau jaksa jika terjadi pelanggaran hukum pidana.

Share:

Nikmat Kejujuran

Adinda, mungkin bagimu terasa sia-sia menyayangi orang sepertiku, mungkin terasa jenuh bagimu dengan sikapku yang tak menentu. Mungkin kau berpikir bahwa aku tak simpati terhadapmu. Tak apa, tidak ada yang salah dalam berprasangka. Tapi jujur, aku lah yang teramat sering memperhatikanmu dalam diam, Tak pernah jeda merindumu dalam bisu. Memang akan lebih anggun jika ku utarakan, tapi aku malah khawatir jika hal itu hanya akan menjadi kebiasaan belaka. Rindu itu bukan di kata atau frasa, rindu itu di jiwa dan rasa. Biarkan aku mengagumimu lewat malam dan jarak, biarkan aku menyapa dengan sederhana dan secukupnya. Bukan berarti aku lupa atau tak perduli, bagiku kau adalah detak nadi yang tak perlu ku bahasakan terlalu banyak. Adinda yang memesona jiwa, walaupun kau tak ku sapa percayalah nama dan sosok mengakar lalu mengalir di darahku. Sungguh sulit ku ungkapkan betapa kesibukan memaksaku tuk merindumu lebih dalam lagi. Adinda, percayalah usahmu tak akan pernah sia-sia. Aku paham betul ihwal kewajibanku, untuk itu aku hendak menyampaikan kerinduan lewat tulisan ini. Semoga kau akan paham dan lebih sabar menyikapi waktu.
Share:

Friday, February 24, 2017

Istirahat

Akhirnya Bibirmu menjadi bangkai di keningku,
setelah hari tertatih-tatih berlari,
juga hati yang tak letih-letih mencari,
batas jalan membawamu menuju tualang,
aku menjadi kata yang tak fasih lagi menyembunyikan lagu kehilangan.

di wajahku, Mata air mengalir menjadi air mata,
sekumpulan rasa tak mampu menjadi frasa pereda duka, puisiku penuh luka, 
detak detik waktu menyayat bait demi bait, 
hingga tersisa huruf-huruf kecil yang kehilangan makna.
masa depan telah lama melupakan kita,
tak ada gunanya kau menaruh cinta,
aku tak berani lagi merawat harapan.

Polewali, 24 Februari
Share:

Thursday, February 23, 2017

SEKILAS TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Perencanaan Pembangunan Daerah
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional yang disebut Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sementara pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
Dengan demikian perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang dilaksanakan untuk 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan selama 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode satu tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Share:
Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts