AKTUALISASI SEMANGAT KEBHINNEKAAN
DALAM BINGKAI KETUNGGALIKAAN
Ketentuan tentang wilayah negara dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur dalam BAB IX A Pasal 25A yang
berbunyi “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.[1]
Apa yang dijelaskan dalam pasal tersebut sebenarnya sudah cukup relevan dengan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hasil konvensi Montevideo tahun 1933.
Yang mana suatu negara baru dapat dikategorikan berdaulat jika mempunyai
unsur-unsur : (1) Penduduk yang tetap (Permanent
Population), (2) Wilayah yang jelas (defined
territory), (3) Pemerintah yang berdaulat (excisting government), dan
(4) kemampuan negara untuk melakukan hubungan internasional (ability to establish to communicate with
foreign countries).[2] Ciri nusantara yang melekat pada Negara
Indonesia mengimplikasikan bahwa Wilayah Negara Indonesia terdiri atas
pulau-pulau, yang tiap pulau tersebut memiliki khas dan keragaman
masing-masing. Keragaman ini yang membuat Indonesia sebagai Negara majemuk dan
kaya akan kebudayaan. Keragaman tersebut dikenal sebagai Kebudayaan nasional.











