Ku
sebut kau gerimis pertama di Awal November, sejuknya getarkan jiwa dan lukis
warna-warna rindu. Aku larut pada hening dan anggun langit yang mendung. Ini
kali pertama ku tatap dan menyentuhmu dengan dingin semenjak kau hilang
beberapa waktu yg lalu.
Sunday, November 16, 2014
Tuesday, November 4, 2014
"Cinta ada pada Kesendirianmu"
sengaja ku tulis rasa pada
hening dekapan angin.
Menyanyikan rindu dengan
irama-irama yang sendu,
Ingin ku membawa duka menari
di angkasa, tapi pekat awan semakin erat memelukku, jiwaku remuk bagai dedaunan
di musim kemarau, tak ku temui hijau seperti kemarin.
Adinda yang memaksaku tuk
menulis tentang sepi,
maaf, jika diksi yang ku pilih
beraroma fiksi, atau mungkin tak kau sukai,
aku tak akan pernah bisa
melukismu dalam kesendirian, sebab kesendirian adalah sunyi, sunyi adalah
hampa, dan hampa bukanlah apa-apa.
Sementara zat dan rekah
senyummu telah berpadu pada tiap garis, tiap baris, tiap frasa dan tiap rasa
dari bahasaku. Tak pantas kau tuk ku abadikan dalam sajak-sajak atau puisi
sepi.
Adinda, lihatlah ke langit
luas, pandangi tiap-tiap warna yang hinggap di dahan dan ranting malam, kau tak
pernah melukis merah atau biru, tak salah jika malam tak pernah memberimu warna
selain gelap dan sedikit cahayanya.
Maaf jika ku sebut kau sebagai
adinda, dan maaf jika pintamu tuk menyendiri tak mampu ku kabulkan lewat
berkata, Adinda.
Jika waktu telah menyentuh
sejuk mentari esok, dandanilah senyummu dan warnai langit, serta dengar
permohonanku agar tak pernah lagi kau memaksaku tuk membacamu dengan sunyi.
Karena Tuhan dan keindahan Cintanya akan selalu ada dan paling dekat denganmu.
Makassar, 04 Nov. 2014
Freies Ermessen dalam Administrasi Negara
Freies ermessen adalah sebuah istilah yang digunakan dalam bidang pemerintahan, yang menurut Marcus Lukman, diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Kewenangan ini diberikan oleh pemerintah atas dasar fungsi pemerintah, yaitu untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, dan kewenangan ini merupakan konsekuensi logis dari konsep Negara hukum modern (welfare state). Namun, tentu saja kewenangan ini (freies ermessen) tidak dapat digunakan tanpa batas dan haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Freies Ermessen (Diskresi)
Salah satu aspek penting yang terkait dengan prinsip
akuntabilitas dalam reformasi birokrasi Indonesia saat ini adalah perihal
kewenangan diskresi. Sebagaimana diketahui, diskresi ataupun yang lazim dikenal
dalam bahasa Jerman sebagai Freies Ermessen merupakan suatu bentuk penyimpangan
terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur.
Secara bahasa freies ermessen berasal dari kata frei yang
artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Freies artinya orang yang bebas,
tidak terikat dan merdeka. Sementara itu ermessen berarti mempertimbangkan,
menilai, menduga, dan memperkirakan. Freies Ermessen berarti orang yang
memiliki kebebasan untuk menilai, menduga,
Tanggung Jawab Negara (STATE RESPONSIBILITY)
Berdasarkan hukum
internasional, suatu negara bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau
kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap
suatu kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian
internasional maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Dengan demikian,
secara umum, unsur unsur tanggung jawab negara adalah :
q Ada perbuatan atau kelalaian (act
or omission) yang dapat dipertautkan (imputable) kepada suatu
negara;
q Perbuatan atau kelalaian itu
merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik
kewajiban itu lahir dari












