Kisah Seorang Ayah yang Mencuri Roti Untuk
Anaknya
(Menganalisis dengan Lima Konsep Hukum)
Oleh: KLP True RECHT MARGINAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Analisis
Di dalam kehidupan bermasyarakat, manusia
pasti saling berinteraksi atau berhubungan satu sama lain sebagai makhluk
sosial. Setiap Manusia dalam melakukan aktivitas – aktivitas sosial pasti
mempunyai kepentingan masing-masing. Dan banyak kepentingan yang bertentangan
dengan kehidupan masyarakat yang ada disekitarnya. Hal ini dapat menimbulkan
konflik dan perpecahan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, dalam hidup bermasyarakat
diperlukan adanya peraturan hidup yang dapat mengatur pola tingkah laku
manusia dalam bertindak di dalam masyarakat. Peraturan hidup kemasyarakatan
yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat,
dinamakan peraturan hukum ataukaedah hukum.[1]
Menurut J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjono
Sastropranoto,S.H. di dalam bukunya mengatakan bahwa hukum adalah,
“Peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.”
Hal ini merujuk pada sebuah kisah yang akan kita
analisis, yakni sebuah kisah tentang Seorang Ayah yang mencuri roti untuk
anaknya yang menangis terus karena kelaparan dan Si Ayah tersebut tidak berdya
karena sudah seminggu menganggur sejak dikeluarkan dari pekerjaannya.