SOAL
1
PASAL-PASAL
DALAM KUHP TENTANG MAKAR
Di dalam Buku
KUHP, makar atau dalam Bahasa Belanda “aanslag” yang berarti serangan diatur
dalam pasal 104-129 Bab tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara pada Buku
Kedua tentang Kejahatan. Disamping itu dalam pasal 87 dijelaskan pula tentang
adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar. Berikut penyajiannya :
Pasal
dalam KUHP
|
Substansi
|
Pasal 87
|
Disyaratkan keharusan
tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar. Tidak cukup
niat dari pelaku melainkan harus sudan terwujud dalam suatu permulaan dari
tindakan pelaksanaan.
|
Pasal 104 (makar terhadap kepala
Negara )
|
a. Makar
yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Kepala Negara.
b. Makar
yang dilakukan dengan tujuan untuk mengalahkan kemerdekaan kepala Negara.
c. Makar
yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan kepala negara tidak dapat
memjalankan pemerintahan.
d. Diancam
dengan pidana 20 tahun/seumur hidup dan hukuman mati
|
Pasal 106 (makar untuk memasukkan
Indonesia dalam penguasaan asing)
|
a. Berusaha
menyebabkan seluruh wilayah Indonesia atau sebahagian menjadi jajahan negara
lain.
b. Berusaha
menyebabkan bagian dari wilayah Indonesia menjadi suatu negara yang mardeka atau berdaulat terlepas dari
NKRI.
c. Diancam
pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluhtahun.
|
Pasal
107 (makar untuk menggulingkan pemerintahan)
|
Makar
dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan diancam dengan
hukuman 15 tahun penjara, seumur hidup, 20 tahun, dan maksimum hukuman mati.
Arti
dari menggulingkan :
a.
Menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UU
b.
Mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD
|
Pasal
108 (pemberontakan)
|
Pemberontakan
adalah nama /kualifikasi perbuatan yang :
a.
Melawan kekuasaan yang sah dengan senjata
b.
Dengan maksud melawan kekuasaan yang sah, maju dengan pasukan
bersenjata.
Diancam
dengan 15 tahun penjara, 20 tahun maksimal seumur hidup/hukuman mati.
|
Pasal
110 (pemufakatan kejahatan)
|
Pasal
110 ayat 1 KUHP memuat suatu pengertian permufakatan untuk melakukan
kejahatan tertentu, yaitu yang termuat dalam pasal-pasal 104, 106, 107, dan
108.
|
SOAL
2
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA) TENTANG
PROBLEMA YURIDIS DELIK MAKAR KASUS JAMA’AH ISLAMIYAH ABU BAKAR BA’ASYIR
KASUS
POSISI:
- Abu Bakar als. Abu Bakar Ba’asyir als. Abdu Ba’asyir
(Ba’asyir) lahir di Jombang 1938, Guru Agama – berkedudukan di Pondok
Pesantren di Ngruki Desa Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo;
- Tahun 1982
Ba’asyir diajukan sebagai terdakwa dengan dakwaan tindak pidana Subversi
(Menentang Asas Tunggal Pancasila). Dengan putusan MA-RI No. 743
K/Pid/1982, tanggal 6 Februari 1985. terpidana Ba’asyir dinyatakan
bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun;
- Ba’asyir bersama Abdullah Sungkar dan Dr. Helmy
Bakar melarikan diri ke Malaysia;
- Di Malaysia Ba’asyir tinggal di Banting Selangor dan
ia memperoleh dokumen tempat tinggal berupa Surat Akuan Pengenalan (SAP)
untuk WNA tanpa passport;
- Sejak 1985-1999 dan selama itu pula ia tidak pernah
melaporkan diri ke KBRI dengan alasan ia adalah “pelarian politik”
pemerintahan orde baru;
- Setelah Orde Baru runtuh Ba’asyir kembali melalui
Batam;
- Ba'asyir selanjutnya tinggal di Jawa Tengah untuk
beberapa waktu lamanya dengan melakukan kegiatan keagamaan;
- Di Ngruki, Ba’asyir mengajukan permohonan “Kartu
Keluarga” dan KTP dengan mengisi formulir dan membuat surat pernyataan
bahwa ia tidak pernah pindah dari Desa Ngruki;
- Ba’asyir berhasil memiliki KK dan KTP desa Ngruki
dengan No. 11270817083002, tanggal 20 Agustus 2002, meski ia pernah tidak
tinggal di sana +/- 14 tahun;
- Tema dakwa Ba’asyir antara lain “Perjuangan untuk
jihad fi sabililah dalam menegakkan Syariat Islam, Din al Islam, sesuai
dengan Sunnah Nabi”;
- Abu Bakar Ba’asyir pernah bertemu dengan Hambali,
Muh. Faiq,
Muchlas;
- Abdullah
Sungkar dan Ba’asyir mendirikan “Jamiah Islamiyah” dengan pimpinan
Abudullah Sunhkar. Yang digantikan oleh Ba’asyir;
- Ba’asyir
mengetahui dan merestui rencana peledakan bom di berbagai kota: Batam,
Pekanbaru, Medan, Jakarta, Bandung, Mojokerto. Karena Umat Islam di
dzalimi/dibantai di Ambon;
- Pengeboman di malam natal 2000 dilakukan oleh
Manthiqi Ulla: Hambali, Ali Gufron als. Mukhlas als. Sofyan, Abdul Azis
als. Abu Umar als. Imam Samudra;
- Ia juga mengetahui kepergian orang-orang dari Jamaah
Islamiyah berlatih di Afghanistan dan Philipina;
- 2 November
2002, Ba’asyir ditahan oleh Penyidik dan diperpanjang secara bertahap
sampai 30 November 2003;
- Berdasarkan
S.K. Menteri Kehakiman dan HAM No.M.07.PW.07.03 Tahun 2003 tanggal 17
Maret 2003, sesuai dengan Pasal 85 KUHAP maka terdakwa Ba’asyir diperiksa
dan diadili di PN Jakarta Pusat;
DAKWAAN
JAKSA PENUNTUT UMUM:
- Ba'asyir
oleh JPU didakwa melakukan Tindak Pidana yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
I. Dakwaan Kesatu:
- Primair:
…
terdakwa sebagai Pemimpin dan Pengatur Makar dengan maksud untuk menggulingkan
Pemerintah RI dan mendirikan Negara Islam Indonesia…”
- Subsidair:
…
Turut serta melakukan Tindak Pidana Makar yang dilakukan dengan maksud untuk
menggulingkan Pemerintah …
Pasal
107 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP
II. Dakwaan Kedua:
…
memasukkan keterangan palsu, yaitu keterangan tentang Kewarganegaraan terdakwa
sebagai WNI kedalam suatu akta otentik yaitu KTP. … dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh memakai orang lain
Pasal
263 ayat 1 KUHP
III. Dakwaan ketiga
…
telah membuat Surat Palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu
hak atau diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya
benar, tidak dipalsukan, …
Ex
Pasal 263 ayat 1 KUHP
IV. Dakwaan Keempat:
- Primair:
…
selaku Orang Asing berada diwilayah Indonesia secara tidak sah …
Ex
Pasal 53 UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
- Subsidair:
Bahwa
terdakwa pada waktu dan ditempat dalam Dakwaan keempat Primair diatas telah
masuk Wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di
tempat Pemeriksaan Imigrasi
Ex
Pasal 48 UU No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
Dalam
requisitor yang dibacakan dalam persidangan, JPU mengajukan tuntutan ke Majelis
Hakim yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan
terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana:
I.
Makar – dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal
107 ayat 2 KUHP;
II.
Menyuruh
Memasukkan Keterangan Palsu Ke dalam Akta Otentik – Dakwaan Kedua, Pasal 266
ayat 1 KUHP;
III.
Pemalsuan
Surat; Dakwaan Ketiga Pasal 263 ayat 1 KUHP;
IV.
Selaku
Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah – Dakwaan Keempat
Primair, Pasal 53 UU No. 9 Tahun 1999 tentang Keimigrasian;
-
Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Ba'asyir als. Abdus Samad dengan pidana penjara selama
15 tahun dikurangi dengan selama Terdakwa berada dalam tahanan;
-
Terdakwa tetap
berada dalam tahanan;
PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI:
PERTIMBANGAN
HUKUM:
·
Mengenai Dakwaan
Kesatu Pasal 107 (2) KUHP ; Adanya usaha-usaha/gerakan-gerakan
untuk meniadakan atau merubah “NKRI” menjadi “Negara Islam Indonesia (NII)”
meskipun Pemerintah Republik Indonesia tidak harus terguling, tetapi cukup
dengan adanya niat dan permulaan pelaksanaan itu. (Dengan demikian, maka unsur
“dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah” telah terbukti.);
Kendati
“perbuatan makar” dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah, telah terbukti
namun fakta-fakta di persidangan, tidak membuktikan terdakwa sebagai “Pemimpin
dan Pengatur” terjadinya makar. (Dengan tidak terbuktinya unsur “Pemimpin dan
Pengatur” tersebut, maka terdakwa
harus dibebaskan (vrijspraak) dari Dakwaan Kesatu Primair Pasal 107 ayat 2 KUHP);
Pada
tahun 1993 Abdullah Sungkar dengan terdakwa Ba'asyir mendirikan “Jamaah
Islamiyah” yang dipimpin Abdullah Sungkar. Organisasi ini mempunyai tujuan dan
sasaran yaitu mewujudkan tegaknya “Daulah Islamiyah” sebagai basis menuju
terwujudnya “Negara Islam Indonesia”. Dalam rangka mencapai sasaran tersebut,
maka Abdullah Sungkar dengan dukungan anggota “Jamaah Islamiyah” telah
melakukan kegiatan-kegiatan dimana terdakwa mengetahui dan bahkan menyetujui
atau mendukung pemberangkatan pelatihan Militer Jihad di Afghanistan dan
Philipina serta memberikan dakwah yang membangkitkan semangat ajaran jihad fi sabililah (perang) terhadap
anggota Jamaah Islamiyah. Akibatnya yang tersangkut berbagai tindakan kekerasan
diberbagai tempat di Indonesia; (Dengan
alasan diatas, maka Terdakwa Ba'asyir
telah terbukti “Turut Serta” melakukan Tindak Pidana MAKAR dengan maksud
menggulingkan Pemerintahan yang sah. Karena
itu Dakwaan Kesatu Subsidair telah terbukti menurut hukum (Pasal 170 ayat 1 jo.
Pasal 55 (1) ke 1 KUHP);
·
Mengenai Dakwaan
Kedua Pasal 266 (1) KUHP, Majelis berpendirian bahwa terdakwa
masih mempunyai stauts kewarganegraan Indonesia (WNI);(dengan demikian,
pencantuman kewarganegaraan Terdakwa didalam “KTP” nya tersebut sebagai orang
WNI adalah sah menurut hukum dan karenanya tidak dapat dikualifikasikan sebagai
“Menyuruh dan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu Akta Otentik (KTP);(Karena
unsur Pasal 266 (1) KUHP dalam dakwaan kedua tidak terpenuhi, maka terdakwa
harus dibebaskan dari Dakwaan Kedua tersebut;)
·
Mengenai dakwaan
Ketiga Pasal 263 (1) KUHP, Majelis Hakim berpendirian bahwa terdakwa
telah terbukti membuat “Surat Pernyataan” yang isinya belum pernah pindah
alamat dari desa Cemani, Kab. Sukoharjo, sebagai syarat untuk menerbitkan “KTP”
yang diminta terdakwa; Padahal kenyataannya, terdakwa sudah pernah pindah dan
berdiam di Malaysia selama 14 tahun, dengan kata lain Surat Pernyataan tersebut
: PALSU. Apa yang dilakukan terdakwa tersebut merugikan/mengacaukan
Administrasi Pemerintahan ic. Bidang Kependudukan (“Dengan demikian unsur Dakwaan
Ketiga Pasal 263 (1) KUHP telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti
melakukan tindak pidana “Pemalsuan”);
·
Mengenai Dakwaan
Keempat Primair;
terdakwa pernah berada di Luar Negeri selama +/- 14 tahun, namun belum ada
Pengumuman Resmi dari Pemerintah ic. Menteri Kehakiman dan HAM RI tentang hilangnya
kewarganegaraan terdakwa atau dengan kata lain terdakwa belum dapat
dikategorikan sebagai WNA (Maka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwan
Keempat Primair ex Pasal 53 UU No. 9 tahun 1992);
Mengenai
Dakwan Keempat Subsidair; Pasal 48 UU No. 9 Tahun 1992 Keimigrasian. Majelis
berpendirian bahwa terdakwa dari dan ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan
Imigrasi setempat atau illegal (Maka terdakwa telah terbukti melanggar Pasal
48 UU No. 9 Tahun 1992 (keimigrasian) dalam Dakwaan Keempat Subsidair.
·
Hal
yang memberatkan:
Terdakwa
sudah pernah dihukum
·
Hal
yang meringankan :
Terdakwa sopan dan kooperatif dalam persidangan;
Terdakwa berusia lanjut 65 tahun.
MENGADILI:
-
Menyatakan terdakwa
Ba'asyir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana:
1.
Dakwaan
Kesatu Primair;
2.
Dakwaan
Kedua:
3.
Dakwaan
Keempat Primair.
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan diatas;
-
Menyatakan terdakwa
Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana:
1.
Turut
Serta, melakukan Tindak Pidana Makar, dengan maksud untuk menggulingkan
Pemerintahan (Pasal 107 (1) jo. 55 (1) ke 1 KUHP);
2.
Membuat
Surat Palsu (Pasal 263 (1) KUHP);
3.
Masuk
dan Keluar Wilayah Indonesia tanpa melalui Pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di
tempat pemeriksaan Imigrasi (Pasal 48 UU No. 9 Tahun 1992);
-
Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
-
Menetapkan hukuman
tersebut dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan;
-
Memerintahkan
terdakwa tetap dalam tahanan.
PUTUSAN PENGADILAN
TINGGI:
PERTIMBANGAN HUKUM:
·
Terdakwa
dan JPU menolak Putusan PN Jakarta Pusat dan masing-masing mengajukan
pemeriksaan banding ke PT. DKI Jakarta;
·
Majelis
Hakim Banding setelah meneliti pertimbangan hukum putusan PN Jakarta Pusat,
khususnya tentang Dakwaan Kesatu
Subsidair, Pasal 107 (1) jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, tentang pengertian
hukum “Makar” ternyata Majelis Hakim Pertama telah keliru menilai fakta
perbuatan terdakwa berupa:
1.
Menyetujui/merestui
rencana peledakan bom pada Gereja-gereja di Indonesia, yang kemudian ternyata
benar dilaksanakan;
2.
Menyetujui/merestui
keberangkatan beberapa orang/saksi Suyudi Mas’ud – Utomo Pamungkas dll ke
Afghanistan dan Mindanao Philipina.
Sebagai
perbuatan pelaksanaan dari niat untuk menghancurkan atau merubah secara tidak
sah bentuk Pemerintahan menurut UUD 1945 (MAKAR);
Persetujuan
terdakwa atas peledakan bom di Mall Atrium; di gereja-gereja di berbagai tempat
di Indonesia; Paddys Club; Sari Café di Kuta Bali “bukanlah” perbuatan
pelaksanaan niat untuk menggulingkan pemerintahan, dan yang menjadi sasaran
“bukan” ditujukan kepada simbol-simbol negara. Tindakan peledakan tersebut
adalah Tindak Pidana Terorisme, dan bukan Makar (Maka “unsur makar” untuk
menggulingkan Pemerintah adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, baik Primair maupun Subsidairnya); Karena
itu Putusan PN tentang Dakwaan Kesatu Subsidair, Pasal 107 (1) jo Pasal 55 (1)
ke 1 KUHP harus dibatalkan, dan Majelis Hakim Banding akan mengadili sendiri;
·
Dakwaan Kedua, Pasal 266 ayat
1 KUHP, oleh Majelis Hakim PN, terdakwa telah dibebaskan (Jaksa Mengajukan
Kasasi), maka atas “Dakwaan Kedua” ini tidak dipertimbangkan atas dasar
pemeriksaan banding tidak memeriksa putusan bebas;
·
Dakwaan Ketiga, Pasal 263 (1)
KUHP, Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangan dan putusan hukum
Majelis Hakim Pertama, dan karenanya diambil alih sebagai pertimbangan hukum PT
sendiri;
·
Mengenai Dakwaan
Keempat,
Karena tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan terbuktinya Dakwaan Keempat
Primair, maka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Keempat Primair;
Mengenai
Dakwaan Keempat Subsidair, terbukti bahwa terdakwa bermukim di Malaysia selama
+/- 14 tahun, kembali ke Indonesia tahun 1999 dan berdiam di Ngruki, Desa
Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo. Dari hasil penelitian Imigrasi tidak
diketemukan data bahwa terdakwa baik dengan nama Abu Bakar Ba’asyir, atau
memakai nama lain, Abdus Somad bin Abud memasuki wilayah Indonesia melalui
pemeriksaan Pejabat Imigrasi (Maka
terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Dakwaan Keempat Subsidair Pasal 48 UU
No. 9/Tahun 1992)
Majelis
Hakim Banding tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas
perbuatan pidana terdakwa; sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam “Dakwaan Ketiga” Pasal 263 (1) KUHP
dan “Dakwaan Keempat Subsidair” Pasal 48 UU No. 9 Tahun 1992;
Mengenai
hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, Majelis Hakim Banding
sependapat dengan Majelis Hakim Pertama, dan selanjutnya diambil alih sebagai
pertimbangan Majelis Hakim Banding;
MENGADILI:
-
Menerima permohonan
banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
-
Membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 547/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst yang
dimohonkan banding.
MENGADILI SENDIRI:
-
Menyatakan
Terdakwa Ba'asyir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan
Pidana dalam:
o
Dakwaan
Kesatu, Primair dan Subsidair;
o
Dakwaan
Keempat – Primair
o
Membebaskan
Terdakwa dari “Dakwaan Kesatu Primair – Subsidair” dan Dakwaan keempat
Primair”.
-
Menyatakan
Terdakwa Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Perbuatan Pidana
I.
“Membuat
Surat Palsu”
II.
“Masuk
Ke Wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat
pemeriksaan Imigrasi;
-
Menjatuhkan
pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) tahun.
-
Menetapkan
lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan;
-
Memerintahkan
terdakwa tetap dalam tahanan.
-
Memerintahkan
barang bukti … dst … dst ... dst …
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
PERTIMBANGAN
Terdakwa dan JPU menolak
putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) dan mengajukan pemeriksaan kasasi ke MA;
·
Majelis
Mahkamah Agung menilai semua keberatan kasasi yang diajukan oleh JPU tidak dapat dibenarkan, karena Judex
Factie ic. PT tidak salah menerapkan hukum dalam perkara ini. Tambahan lagi
semua keberatan tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat
penghargaan tentang suatu kenyataan, yang tidak dipertimbangkan dalam
pemeriksaan kasasi … dst … dst …
·
Pemohon
kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan Judex Factie adalah pembebasan
yang tidak murni, dan hanya mengajukan alasan-alasan penilaian hasil pembuktian
yang bukan merupakan alasan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan
bebas;
(Maka Permohonan Kasasi oleh JPU menurut UU
secara formil tidak dapat diterima) sebaliknya permohonan oleh Penasehat
Hukum dapat diperiksa;
·
Terlepas
dari semua keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Penasehat Hukum
Terdakwa, Maka Majelis MA dalam perkara ini mempunyai pendapat yang sama dengan
pertimbangan hukum dalam putusan Judex Factie (Putusan PT), sehingga dijadikan
sebagai pertimbangan Majelis Mahkamah Agung sendiri;
·
Namun
pemidanaanya MA tidak sependapat dengan Putusan Judex Factie, karena ternyata
Judex Factie telah salah menerapkanb hukum tentang pemidanaan (menjatuhkan
hukuman). Ternyata Judex Factie tidak memberikan pertimbangan yang cukup
sebagaimana uang ditentukan oleh Pasal 97 ayat 1 huruf f KUHAP yang menentukan
hakim harus mempertimbangkan tentang hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang
memberatkan pemidanaan
·
Mengenai
hal-hal yang memberatkan pemidanaan, Judex Factie telah cukup
dipertimbangkannya, namun mengenai hal-hal yang meringankan pemidanaan masih
belum dipertimbangkan oleh Judex Factie, yaitu:
1.
bahwa
dalam praktek banyak sekali penduduk desa yang meninggalkan desanya dalam waktu
yang lama dan setelah pulang, mereka mendaftarkan kembali sebagai penduduk desa
asalnya kembali;
-
bahwa
untuk mempermudah persayaratan administrasi, yang bersangkutan harus mengisi
formulir fddalam kolom keterangan “tidak pernah meninggalkan desa”;
-
bahwa
praktek tersebut tidak pernah dipersoalkan, karena hanya sekedar administratif
dan orang tersebut secara pribadi telah dikenal sebagai warga desa yang
bersangkutan;
-
dalam
hal tersebut diatas, juga terjadi pada kasus terdakwa dalam perkara ini;
2.
Lamanya
pidana yang akan dijatuhkan, haruslah sepadan dengan tujuan pemidanaan yang
harus bersifat deduktif, kotektif dan preventif dan tidak bersifat balas
dendam;
3.
lamanya
pidana yang akan dijatuhkan supaya lebih sesuai dengan Rasa Keadilan.
Berdasar
atas pertimbangan tersebut, Maka Majelis MA memberi putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
-
Menyatakan
tidak dapat diterima, Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi – Jaksa Penuntut
Umum;
-
Mengabulkan
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Abu Bakar als. Abu Bakar
Ba'asyir bin Abud Ba'asyir als. Abdus Samad;
-
Membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 168/Pid/2003/PT.DKI yang telah
membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat No. 547/Pid.B/Pn.Jkt.Pst.
MENGADILI SENDIRI
-
Menyatakan
Terdakwa Abu Bakar Ba'asyir tidak terbukti, secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan Tindak Pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum:
o
Dakwaan
Kesatu Primair – Subsidair;
o
Dakwaan
Kedua dan;
o
Dakwaan
Keempat Primair;
-
Membebaskan
Terdakwa Tersebut dari Dakwaan Kesatu Primair dan subsidair Dakwaan Kedua serta
Dakwaan kempat Primair;
-
Menyatakan terdakwa
Abu Bakar als. Abu Bakar Ba'asyir bin Abud Ba’asyir als. Abdus Samad TERBUKTI
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana:
1.
“Membuat
Surat Palsu”;
2.
“Masuk
dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi
ditempat pemeriksaan Imigrasi;
-
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan;
-
Menetapkan
hukuman yang telah dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya
Terdakwa berada dalam tahanan;
-
Menetapkan
barang-barang bukti dalam perkara ini … dst … dst …
CATATAN:
Hal yang perlu diperhatikan
dalam kasus ini ialah dari Putusan Mahkamah Agung yang membenarkan pertimbangan
hukum putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa yang
terbukti dalam perkara ini berupa:
-
menyetujui/memberi
restu atas rencana peledakan bom di Gereja di beberapa tempat di Indonesia,
peledakan bom di Paddy’s Club dan Sari Café di Bali serta Mall di Atrium Plaza
dan penyerangan atas kepentingan Amerika Serikat di Singapore;
-
menyetujui/merestui
keberangkatan saksi Suyadi Mas’ud Utomo Pamungkas dll ke Afghanistan dan
Mindanao Philipina (jihad);
-
Dakwah-dakwah
oleh terdakwa.
Bukan merupakan perbuatan pelaksanaan
niat untuk menggulingkan Pemerintah yang sah sebagai MAKAR, sebagaimana yang
disebutkan dalam: Dakwaan Kesatu Primair: Pemimpin dan Pengatur Makar, ex Pasal
107 (2) KUHP dan Dakwaan Kesatu Subsidair: Turut Serta makar, ex. Pasal 107 (1)
jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, karena sasaran/target peledakan bom-bom termaksud
bukan ditujukan kepada simbol-simbol Negara RI atau Pemerintahan atau Pimpinan
Pemerintahan yang sah. Peledakan bom-bom tersebut adalah terorisme bukan makar;
Dari segi lain, Judex Factie salah
dalam menerapkan hukum tentang penjatuhan pidana/hukuman kepada Terdakwa. Judex
factie tidak memberi pertimbangan yang cukup tentang hal-hal yang memberatkan
dan hal-hal yang meringankan seperti yang ditentukan dalam Pasal 97 ayat 1
huruf f KUHAP. Karena salah menerapkan hukum tersebut, maka Konsekwensi
juridisnya putusan Judex Facti – Pengadilan Tinggi – a’quo dibatalkan oleh
Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara ini.
Demikian
catatan atas kasus diatas.
Ali Budiarto
=
= = = = = = = = = = = = = = = = = = =
Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 547/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst, tanggal 1
September 2003;
Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 168/Pid/2003/PT.DKI, tanggal 21 Oktober 2003;
Putusan
Kasasi Mahkamah Agung RI No. 29.K/Pid/2004, tanggal 3 Maret 2004.
SOAL
3
PASAL
87 KUHP, SYARAT PERMULAAN PELAKSANAAN PADA MAKAR
Dalam Buku KUHP karangan R.Soesilo,
bunyi Pasal 87. : Makar (aanslag) sesuatu
perbuatan dianggap ada, apabila niat si pembuat kejahatan sudah ternyata dengan
dimulainya melakukan perbuatan itu menurut maksud pasal 53.
Penjelasan
:
1.
Perbuatan-perbuatan persiapan tidak
masuk dalam pengertian makar. Yang masuk dalam pengertian ini hanyalah
perbuatan – perbuatan pelaksanaan. Makar secara mutlak perlu adanya suatu
permulaan dari tindakan pelaksanaan, seperti yang dimaksud pasal 53 KUHP.
2. Tindak
pidana tersebut berupa serangan yang ditujukan kepada presiden atau wakil
presiden dengan maksud hendak membunuh, merampas kemerdekaan dan menjadikan
tidak cakap memerintah. Pelaku tindak pidana harus tahu dan sengaja bahwa
tindakannya itu ditujukan kepada kepala Negara. Supaya dapat dihukum, tindakan
itu harus sudah mulai dengan tindakan pelaksanaan. Untuk makar (penyerangan)
ini tidak diperlukan unsur perencanaan terlebih dahulu, cukup apabila unsur
“sengaja” telah ada.
SOAL
4
PASAL
108, PEMBERONTAKAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK MAKAR
Dalam Buku KUHP karangan R.Soesilo, bunyi Pasal 108.
:
(1) Salah karena memberontak
dihukum penjara, selama-lamanya lima belas tahun, yaitu:
1e. barangsiapa
melawan dengan senjata kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Indonesia
2.e barangsiapa yang dengan niat menentang
kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Indonesia, melawan atau
menggabungkan diri pada gerombolan orang yang bersenjata untuk melawan
kekuasaan itu.
(2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan,
dihukum penjara secara umum hidup atau penjara sementara selam-lamanya dua
puluh tahun.
Penjelasan
:
Tidak dapat dikatakan memberontak
bila perlawan atau serangan dengan senjata itu tidak dilakukan oleh orang
banyak dalam hubungan organisasi, bila hanya dilakukan oleh seseorang atau dua orang
saja dan tidak dalam hubungan organisasi, terhadap pegawai pemegang kekuasaan
pemerintah, tidak masuk dalam arti pemberontakan, akan tetapi adalah suatu
perlawanan yang diancam hukuman dalam pasal 212.
Untuk dapat digolongkan pada
pemberontakan, perlawanan itu harus ditujukan kepada, kekuatan pemerintah yang
sah, misalnya ditujukan kepada pejabat militer, pejabat pemda, pejabat
kepolisian yang memegang kekuasaan pemerintahan setempat.
Untuk dapat dihukum menurut pasal
ini, tidak perlu adanya unsur bermaksud akan mengganti atau merubah
pemerintahan yang lama dengan yang lain. Cukup dengan maksud untuk melawan
saja.Yang misalnya disebabkan karena tidak merasa puas dengan keadaan waktu
itu, kemudian lihat pasal 110.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonimous. Problema Yuridis Delik Makar Kasus
Jama’ah Islamiyah Abu Bakar Ba’asyir.(online).
www.kennywiston.com/artcmarc103.doc diakses pada 29 Agustus 2014. Diambil dari sumber:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 547/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst,
tanggal 1 September 2003;
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 168/Pid/2003/PT.DKI, tanggal
21 Oktober 2003;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 29.K/Pid/2004, tanggal 3 Maret
2004.
Bastyani, Heri. 2013. Analisis Kasus Makar. (online). http://herybastyani.blogspot.com/2013/06/analisis-kasus-makar.html. Diakses
pada 29 Agustus 2014.
Law Community. Delik-Delik
Khusus. (online). http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/delik-delik-khusus/
diakses pada 29 Agustus 2014.
Habib, Ahmad. 2012. Makar.(online). http://habiebahmadz.blogspot.com/2012/10/makar.html.
Diakses pada 29 Agustus 2014.
Soesilo,
R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea.
0 komentar:
Post a Comment