1.
Maklumat pemerintah tanggal 14 November No. X atas nama wakil presiden yang
merubah sistem pemerintahan dari presidensil ke parlementer.
2.
Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959 yang mengambalikan UUD 1945
3.
Pidato dalam rapat umum, rapat raksasa Presiden Republik Indonesia (orde lama)
pada setiap tanggal 17 Agustus.
4.
Pidato kenegaraan Presiden
Republik Indonesia (orde baru) dihadapan siding
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap tanggal 16 Agustus .
5.
Tap MPR No.1/MPR/1983 tentang mempertahankan UUD 1945 dan
diperkenalkannya referendum dalam sistem ketataegaraan Republik
Indonesia.
6.
Praktik Musyawarah mufakat yang dilakukan oleh lembaga tinggi negara Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
7.
Penjelasan Presiden terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
di hadapan DPR.
8.
Adanya menteri Negara non departemen dan pejabat negara setingkat menteri.
0 komentar:
Post a Comment