a.
Pengertian pada
umumnya
Pertanggungjawaban berarti kewajiban
memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan
kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain
serta terbatas pada pertanggungjawaban
atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang
merugikan negara lain, tetapi tidak melanggar hukum internasional, tidak
menimbulkan pertanggungjawaban negara.
Tanggung jawab negara muncul sebagai
akibat dari prinsip persamaan dan kedaulatan negara yang terdapat dalam hukum
internasional. Prinsip ini kemudian memberikan kewenangan bagi suatu negara
yang terlanggar haknya untuk menuntut reparasi[1].
Istilah reparasi lalu diteruskan dengan adanya pembayaran kompensasi dan restitusi terhadap nilai ganti atas kerugian[2].
Istilah reparasi lalu diteruskan dengan adanya pembayaran kompensasi dan restitusi terhadap nilai ganti atas kerugian[2].
Pertanggungjawaban
negara muncul diakibatkan oleh pelanggaran hukum internasional, dalam hal:
–
Melakukan
pelanggaran atas perjanjian internasional
–
Melanggar
kedaulatan wilayah.negara lain
–
Menyerang negara
lain
–
Mencederai
perwakilan diplomatik negara lain
–
Memperlakukan
warga asing dengan seenaknya
Perbedaan Pertanggungjawaban
Ø Menurut
Hukum Internasional
Pertanggungjawaban
negara timbul karena pelanggaran hukum internasional.
Ø Menurut Hukum Nasional
Pertanggungjawaban
itu tetap timbul meskipun menurut hukum nasional negara yang bersangkutan perbuatan itu tidak merupakan pelanggaran
hukum.
Ø Akibat
dari pembedaan tersebut adalah bahwa suatu negara tidak dapat menghindari
pertanggungjawaban internasionalnya berdalihkan kebenaran hukum nasionalnya.
b.
Subyek
dan elemen-elemen Pertanggungjawaban Negara
Sebagaimana telah disinggung bahwa
Hukum Internasional pada dasarnya mengatur hubungan antar Negara-negara.
Kaiatannya dalam hal Pertanggungjawaban dalam Hukum Internasional mempunyai
cirri dimana Negara menjadi subyek utama. Hal ini sesuai dengan draft pasal
dalam the International Law Commission
(ILC) menyatakan bahwa setiap tindakan negara yang salah secara internasional
membebani kewajiban negara bersangkutan[3].
Subjek lain bagi pertanggungjawaban internasional selain negara adalah
individu. Seperti yang dikatakan olehhakim Huber ” bahwa pertanggungjawaban
merupakan kelanjutan dari hak. Semua hak yang berkarakter internasional
memiliki pertanggungjawaban internasional[4].
Pertanggungjawaban negara timbul sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hukum
kebiasaan ataupun terhadap perjanjian internasioanl yang dilakukan oleh suatu
negara
Elemen-elemen Bagi
Pertanggungjawaban
Karakteristik Tanggung jawab Negara:
•
Adanya suatu
kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tertentu.
•
Adanya suatu
perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional tersebut
yang melahirkan tanggungjawab negara; dan.
•
Adanya kerusakan
atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hukum atau
kelalaian.
§ Atribusi
Negara merupakan sesuatu yang
abstrak, sehingga harus jelas siapa yang dimaksud dengan negara. Dalam hal ini
diperlukan wakil atau agen diplomatik
dalam bertindak dalam Hukum Internasional. Kaitannya dengan pelanngaran
tehadap kewajiban internasional semua pejabat dalam sustu negara dapat
dikenakan pertanngungjawaban internasional atas nama negaranya.
§ Pelanggaran
Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh
negara, yaitu pelanggaran yang bersifat bilateral dan yang berhubungan dengan
perlindungan diplomatik. Kaitannya dengan pelanggaran bilateral tidak
diperlukan akan national claims ataupun
exhaustion of local remedies satu-satunya
isu adalah apakah perbuatan tersebut dapat diatributkan kepada suatu negara,
dalam hal ini maka pertanggungjawaban secara prima facie dapat diminta. Kaitannya dengan perlindungan diplomatik
dibutuhkan syarat the exhaustion of local
remedies[5]
(sebuah keadaan yang menunjukkan tidak adanya lagi upaya-upaya hukum pada
tingkat local). Syarat ini merupakan suatu syarat yang fundamental bagi suatu
kasus untuk dipersoalkan lebih lanjut ke peradilan internasional.
c.
Macam-macam
Pertanggungjawaban Negara
§ Perjanjian
Internasional
Pertanggungjawaban
negara dapat timbul karena pelanggaran Perjanjian Internasional (Treaty). Dalam
hal ini berlaku asas bahwa setiap pelanggaran suatu perjanjian internasional
menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian.
§ Kontrak
Pelanggaran atas suatu
kontrak tidak selalu menimbulkan pertanggungjawaban negara menurut hukum
internasional. Kalaupun timbul pertanggungjawaban negara menurut hukum
internasional, pertanggungjawaban itu tidak timbul karena kontrak tersebut, tetapi
adanya pelanggaran kewajiban di luar perjanjian tersebut. Misalnya adalah denial
of justice.
§ Konsesi
Perjanjian Konsesi
dikenal Klausula Calvo. Klausula Calvo menetapkan bahwa penerima konsesi
melepaskan perlindungan pemerintahnya dalam sengketa yang timbul dari
perjanjian tersebut dan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut
harus diajukan ke peradilan nasional negara pemberi konsesi.
§ Ekspropriasi
Ekspropriasi adalah
pencabutan hak milik perorangan untuk kepentingan umum yang disertai pemberian
ganti rugi. Ekspropriasi yang melanggar hukum internasional mewajibkan negara
yang melakukan ekspropriasi itu membayar ganti rugi sebagaimana mestinya.
§ Hutang
negara
Hutang negara yang tidak dibayar dapat
menimbulkan tuntutan atas pertanggungjawaban negara tersebu.
Teori hak negara dalam melindungi kreditornya :
§ Teori
Lord Palmerston
Negara kreditur berhak
mengadakan campur tangan diplomatik dan bahkan mengadakan intervensi bersenjata
terhadap negara debitur.
§ Teori
Drago
Negara kreditur tidak
berhak menggunakan kekerasan. Teori yang diterima umum menyatakan bahwa dalam
hal tersebut kewajiban negara debitur adalah sama dengan kewajiban negara
menurut hukum perjanjian.
§ Pelanggaran
Internasional
pelanggaran kewajiban
internasional negara yang bukan pelanggaran kewajiban kontrak.
Pelanggaran negara dalam hal ini berkaitan
dengan pelanggaran hak WNA, misalnya :
1. Pelanggaran
atas hak milik
2. Penahanan
yang tidak semestinya
3. Penolakan
peradilan
o
Penentuan
Pelanggaran Internasional
Dikenal ajaran pembebanan
kesalahan petugas kepada negara.
q Ajaran ini menyatakan bahwa pelanggaran yang
dilakukan oleh petugas negara atau orang yang bertindak atas nama negara dapat
dibebankan kepada negara.
q Batasan pembebanan :
1. Perbuatan
yang dilakukan oleh petugas negara itu merupakan pelanggaran atas kewajiban
yang ditetapkan hukum internasional.
2. Hukum
internasional membebankan pelanggaran itu kepada negaranya.
§ Lingkungan
Dalam perkembangan hukum
internasional, kewajiban negara juga terkait dalam pertanggungjawaban terhadap
lingkungan. Terdapat kewajiban umum yang dimiliki oleh negara-negara untuk
menjaga agar segala aktifitasnya yang berada dalam jurisdiksinya dan dituntut
untuk melakukan kontrol terhadap wilayah yang terkait perlindungan terhadap lingkungan.
d.
Pembenaran
Atas Adanya Pelanggaran
Walau pelanggaran pada umumnya dapat
menimbulkan pertanggungjawaban tapi dalm hal tertentu terdapat pengecualian,
meski tidak mempengaruhi suatu kewajiban internasional, dapat menjadi alasan
pembenar atas terjadinya pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional,
yang dengan demikian menghapuskan unsur kesalahan dari perbuatan itu. Beban
pembuktiannya berada pada negara yang hendak membebaskan dirinya dari
pertanggungjawaban.
§ Persetujuan
persetujuan yang sah
dari suatu negara atas perbuatan yang dilakukan oleh negara lain yang jika
tidak ada persetujuan tersebut perbuatan tadi adalah perbuatan yang dapat
dipersalahkan.
§ Bela diri
Suatu negara diijinkan
bertindak dalam cara yang bertentangan dengan kewajiban internasional yang
diembannya dengan tujuan untuk membel diri sebagimana dinyatakan dalam Piagam
PBB.
§ Force Majeure
Dalam hukum
internasional dikenal alasan akibat dari keadaan yang berada diluar kemampuan,
menekankan pengecualian pengenaan tanggungjawab internasional terhadap situasi
yang benar-benar diluar kemampuan.
§ Distress
Sebuah situasi dimana
negara tidak mempunyai cara lain yang lebih baik dalam hal penyelamatan diri
dan orang-orang yang ada dalam tanggung jawabnya.
§ Necessity
Merupakan alasan yang bias
digunakan dalam hal negara tersebut menghadapi bahaya yang luar biasa bagi
kepentingannya.
Ø Imputability
Untuk bisa meminta
pertanggungjawaban inetrnasional dari suatu negara terhadap tindakan atau
pembiaran yang dilakukan harus bisa ditunjukkan bahwa kegiatan tersebut
dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, badan dan perwakilan yang dapat
dikaitkan dengan negara tersebut.
Tindakan atau kegiatan
yang berhubungan dengan hal itu antara lain:
–
Tindakan yang
dilakukan oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai pilar utama
pemerintahan.
–
Segala tindakan
yang dilakukan oleh pemerintahan lokal dan dinas-dinas yang ada di wilayahnya
masing-masing.
–
Segala tindakan
yang dilakukan oleh aparat pemerintahan atau agen-agen pemerintahan lainnya
sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Sebuah
tindakan yang sah menurut hukum nasional tetapi bertentangan dengan hukum
internasional tetap bisa membuat negara tersebut dimintai pertanggungjawaban.
–
Negara harus
bertanggungjawab terhadap tindakan yang dilakukan aparatnya, serendah apapun
jabatan dari aparat.
–
Negara juga
bertanggungjawab terhadap tindakan individu atau kelompok. yang bisa
membuktikan bahwa tindakannya tersebut dilakukan atas nama negara atau sedang
melakukan kewenangan negara tanpa ada tindakan negara untuk mencegahnya.
–
Negara
bertanggungjawab terhadap tindakan aparatnya sekalipun tindakan itu adalah
tindakan ultra vires dari kewenangannya.
–
Negara tidak
harus bertanggungjawab terhadap tindakan perwakilan negara asing ataupun
organisasi internasional yang sedang bertugas di wilayahnya.
–
Negara tidak
bertanggungjawab terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok revolusioner.
Ø Dasar
Pertanggungjawaban
·
Objective responsibility, pertanggungjawaban mutlak dan
langsung dilakukan terhadap negara yang melakukan delik internasioanal. Dalam
hal ini tidak lagi diperlukan adanya bukti dari kesalahan atau itikad buruk
dari aparat atau pelakunya.
·
Subjective
responsibility, menurut teori ini tanggung jawab negara ditentukan oleh adanya
unsur keinginan atau maksud untuk melakukan suatu perbuatan (kesengajaan atau
dolus) atau kelalaian (culpa) pada pejabat atau agen negara yang bersangkutan.
[1] Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge:Cambridge
University Press, 1997. H. 541
[2] Ian Brownlie, Principles of Public International,
Oxford: Clarendon Press, 1992. H. 458
[3] James Crawford, The International LawCommission’s Articles
on State Responsibility, Cambridge University Press, 2002.
[4] Martin Dixon dan Robert
McCorquodale, Cases and Materials on
Internasional Law , New York:Oxford University Press, 2003. H. 403.
0 komentar:
Post a Comment