Sunday, October 12, 2014

State Responsibility - Pertnggungjawaban Pemerintah


a.      Pengertian pada umumnya
            Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain serta terbatas  pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain, tetapi tidak melanggar hukum internasional, tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara.
            Tanggung jawab negara muncul sebagai akibat dari prinsip persamaan dan kedaulatan negara yang terdapat dalam hukum internasional. Prinsip ini kemudian memberikan kewenangan bagi suatu negara yang terlanggar haknya untuk menuntut reparasi[1]. 
Istilah reparasi lalu diteruskan dengan adanya pembayaran kompensasi dan restitusi terhadap nilai ganti atas kerugian[2].
Pertanggungjawaban negara muncul diakibatkan oleh pelanggaran hukum internasional, dalam hal:
        Melakukan pelanggaran atas perjanjian internasional
        Melanggar kedaulatan wilayah.negara lain
        Menyerang negara lain
        Mencederai perwakilan diplomatik negara lain
        Memperlakukan warga asing dengan seenaknya


Perbedaan Pertanggungjawaban
Ø  Menurut Hukum Internasional
Pertanggungjawaban negara timbul karena pelanggaran hukum internasional.
Ø   Menurut Hukum Nasional
Pertanggungjawaban itu tetap timbul meskipun menurut hukum nasional negara yang bersangkutan  perbuatan itu tidak merupakan pelanggaran hukum.
Ø   Akibat dari pembedaan tersebut adalah bahwa suatu negara tidak dapat menghindari pertanggungjawaban internasionalnya berdalihkan kebenaran hukum nasionalnya.

b.      Subyek dan elemen-elemen Pertanggungjawaban Negara
            Sebagaimana telah disinggung bahwa Hukum Internasional pada dasarnya mengatur hubungan antar Negara-negara. Kaiatannya dalam hal Pertanggungjawaban dalam Hukum Internasional mempunyai cirri dimana Negara menjadi subyek utama. Hal ini sesuai dengan draft pasal dalam the International Law Commission (ILC) menyatakan bahwa setiap tindakan negara yang salah secara internasional membebani kewajiban negara bersangkutan[3]. Subjek lain bagi pertanggungjawaban internasional selain negara adalah individu. Seperti yang dikatakan olehhakim Huber ” bahwa pertanggungjawaban merupakan kelanjutan dari hak. Semua hak yang berkarakter internasional memiliki pertanggungjawaban internasional[4]. Pertanggungjawaban negara timbul sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hukum kebiasaan ataupun terhadap perjanjian internasioanl yang dilakukan oleh suatu negara
Elemen-elemen Bagi Pertanggungjawaban
            Karakteristik Tanggung jawab Negara:
         Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tertentu.
         Adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional tersebut yang melahirkan tanggungjawab negara; dan.
         Adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian.
§  Atribusi
            Negara merupakan sesuatu yang abstrak, sehingga harus jelas siapa yang dimaksud dengan negara. Dalam hal ini diperlukan wakil atau agen diplomatik  dalam bertindak dalam Hukum Internasional. Kaitannya dengan pelanngaran tehadap kewajiban internasional semua pejabat dalam sustu negara dapat dikenakan pertanngungjawaban internasional atas nama negaranya.
§  Pelanggaran
         Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh negara, yaitu pelanggaran yang bersifat bilateral dan yang berhubungan dengan perlindungan diplomatik. Kaitannya dengan pelanggaran bilateral tidak diperlukan akan national claims ataupun exhaustion of local remedies satu-satunya isu adalah apakah perbuatan tersebut dapat diatributkan kepada suatu negara, dalam hal ini maka pertanggungjawaban secara prima facie dapat diminta. Kaitannya dengan perlindungan diplomatik dibutuhkan syarat the exhaustion of local remedies[5] (sebuah keadaan yang menunjukkan tidak adanya lagi upaya-upaya hukum pada tingkat local). Syarat ini merupakan suatu syarat yang fundamental bagi suatu kasus untuk dipersoalkan lebih lanjut ke peradilan internasional.

c.       Macam-macam Pertanggungjawaban Negara
§  Perjanjian Internasional
Pertanggungjawaban negara dapat timbul karena pelanggaran Perjanjian Internasional (Treaty). Dalam hal ini berlaku asas bahwa setiap pelanggaran suatu perjanjian internasional menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian.

§  Kontrak
Pelanggaran atas suatu kontrak tidak selalu menimbulkan pertanggungjawaban negara menurut hukum internasional. Kalaupun timbul pertanggungjawaban negara menurut hukum internasional, pertanggungjawaban itu tidak timbul karena kontrak tersebut, tetapi adanya pelanggaran kewajiban di luar perjanjian tersebut. Misalnya adalah denial of justice.

§  Konsesi
Perjanjian Konsesi dikenal Klausula Calvo. Klausula Calvo menetapkan bahwa penerima konsesi melepaskan perlindungan pemerintahnya dalam sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut dan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut harus diajukan ke peradilan nasional negara pemberi konsesi.

§  Ekspropriasi
Ekspropriasi adalah pencabutan hak milik perorangan untuk kepentingan umum yang disertai pemberian ganti rugi. Ekspropriasi yang melanggar hukum internasional mewajibkan negara yang melakukan ekspropriasi itu membayar ganti rugi sebagaimana mestinya.

§  Hutang negara
 Hutang negara yang tidak dibayar dapat menimbulkan tuntutan atas pertanggungjawaban negara tersebu.
 Teori hak negara dalam melindungi kreditornya :
§  Teori Lord Palmerston
Negara kreditur berhak mengadakan campur tangan diplomatik dan bahkan mengadakan intervensi bersenjata terhadap negara debitur.
§  Teori Drago
Negara kreditur tidak berhak menggunakan kekerasan. Teori yang diterima umum menyatakan bahwa dalam hal tersebut kewajiban negara debitur adalah sama dengan kewajiban negara menurut hukum perjanjian.

§  Pelanggaran Internasional
pelanggaran kewajiban internasional negara yang bukan pelanggaran kewajiban kontrak.
 Pelanggaran negara dalam hal ini berkaitan dengan pelanggaran hak WNA, misalnya :
1.      Pelanggaran atas hak milik
2.      Penahanan yang tidak semestinya
3.      Penolakan peradilan

o  Penentuan Pelanggaran Internasional
Dikenal ajaran pembebanan kesalahan petugas  kepada negara.

q   Ajaran ini menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh petugas negara atau orang yang bertindak atas nama negara dapat dibebankan kepada negara.

q   Batasan pembebanan :
1.      Perbuatan yang dilakukan oleh petugas negara itu merupakan pelanggaran atas kewajiban yang ditetapkan hukum internasional.
2.      Hukum internasional membebankan pelanggaran itu kepada negaranya.

§   Lingkungan
Dalam perkembangan hukum internasional, kewajiban negara juga terkait dalam pertanggungjawaban terhadap lingkungan. Terdapat kewajiban umum yang dimiliki oleh negara-negara untuk menjaga agar segala aktifitasnya yang berada dalam jurisdiksinya dan dituntut untuk melakukan kontrol terhadap wilayah yang terkait perlindungan terhadap lingkungan. 

d.      Pembenaran Atas Adanya Pelanggaran
            Walau pelanggaran pada umumnya dapat menimbulkan pertanggungjawaban tapi dalm hal tertentu terdapat pengecualian, meski tidak mempengaruhi suatu kewajiban internasional, dapat menjadi alasan pembenar atas terjadinya pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, yang dengan demikian menghapuskan unsur kesalahan dari perbuatan itu. Beban pembuktiannya berada pada negara yang hendak membebaskan dirinya dari pertanggungjawaban.
§  Persetujuan
persetujuan yang sah dari suatu negara atas perbuatan yang dilakukan oleh negara lain yang jika tidak ada persetujuan tersebut perbuatan tadi adalah perbuatan yang dapat dipersalahkan.
§  Bela diri
Suatu negara diijinkan bertindak dalam cara yang bertentangan dengan kewajiban internasional yang diembannya dengan tujuan untuk membel diri sebagimana dinyatakan dalam Piagam PBB.
§  Force Majeure
Dalam hukum internasional dikenal alasan akibat dari keadaan yang berada diluar kemampuan, menekankan pengecualian pengenaan tanggungjawab internasional terhadap situasi yang benar-benar diluar kemampuan.

§  Distress
Sebuah situasi dimana negara tidak mempunyai cara lain yang lebih baik dalam hal penyelamatan diri dan orang-orang yang ada dalam tanggung jawabnya.
§  Necessity
Merupakan alasan yang bias digunakan dalam hal negara tersebut menghadapi bahaya yang luar biasa bagi kepentingannya.

Ø  Imputability
Untuk bisa meminta pertanggungjawaban inetrnasional dari suatu negara terhadap tindakan atau pembiaran yang dilakukan harus bisa ditunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, badan dan perwakilan yang dapat dikaitkan dengan negara tersebut.

Tindakan atau kegiatan yang berhubungan dengan hal itu antara lain:
        Tindakan yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai pilar utama pemerintahan.
        Segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan lokal dan dinas-dinas yang ada di wilayahnya masing-masing.
        Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan atau agen-agen pemerintahan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Sebuah tindakan yang sah menurut hukum nasional tetapi bertentangan dengan hukum internasional tetap bisa membuat negara tersebut dimintai pertanggungjawaban.

        Negara harus bertanggungjawab terhadap tindakan yang dilakukan aparatnya, serendah apapun jabatan dari aparat.
        Negara juga bertanggungjawab terhadap tindakan individu atau kelompok. yang bisa membuktikan bahwa tindakannya tersebut dilakukan atas nama negara atau sedang melakukan kewenangan negara tanpa ada tindakan negara untuk mencegahnya.
        Negara bertanggungjawab terhadap tindakan aparatnya sekalipun tindakan itu adalah tindakan ultra vires dari kewenangannya.
        Negara tidak harus bertanggungjawab terhadap tindakan perwakilan negara asing ataupun organisasi internasional yang sedang bertugas di wilayahnya.
        Negara tidak bertanggungjawab terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok revolusioner.

Ø  Dasar Pertanggungjawaban
·         Objective  responsibility, pertanggungjawaban mutlak dan langsung dilakukan terhadap negara yang melakukan delik internasioanal. Dalam hal ini tidak lagi diperlukan adanya bukti dari kesalahan atau itikad buruk dari aparat atau pelakunya.
·         Subjective responsibility, menurut teori ini tanggung jawab negara ditentukan oleh adanya unsur keinginan atau maksud untuk melakukan suatu perbuatan (kesengajaan atau dolus) atau kelalaian (culpa) pada pejabat atau agen negara yang bersangkutan.




[1] Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge:Cambridge University Press, 1997. H. 541
[2] Ian Brownlie, Principles of Public International, Oxford: Clarendon Press, 1992. H. 458
[3] James Crawford, The International LawCommission’s Articles on State Responsibility, Cambridge University Press, 2002.
[4] Martin Dixon dan Robert McCorquodale, Cases and Materials on Internasional Law , New York:Oxford University Press, 2003. H. 403.
[5] Ellectronica Sicula Spa (ELSI), Judgement, ICI Reports 1989, h. 15.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts