Friday, October 10, 2014

KUH Perdata menurut BW, Kompilasi Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974, dan Peraturan Pemerintah

KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas hukum perdata ini tepat waktu. Dalam ikhtisar KUH-Perdata ini, penulis menggunakan judul ”KUH Perdata menurut BW, Kompilasi Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974, dan Peraturan Pemerintah”.
Penulis menyadari sejak menyusun ikhtisar ini, banyak hambatan dan tantangan yang penulis hadapi. Namun, berkat usaha maksimal dan kemauan keras penulis, serta tidak lepas dari bantuan dari berbagai pihak. Ikhtisar ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu penulis, menghanturkan terima kasih sebesar
-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan masukan demi terselesainya ikhtisar ini. Semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis mendapatkan imbalan yang setimpal dari Allah SWT.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa ikhtisar ini jauh dari kesempurnaan, Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan. Semoga ikhtisar ini berguna dan bermanfaat bagi semua yang membutuhkannya dan terkhusus bagi penulis sendiri. Amin.              

Makassar, 2 Maret 2014


Muhammad Mubarak Chadyka Putra




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................... iii
KONSEP HUKUM PERKAWINAN............................................................................. 1
KESIMPULAN.............................................................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 21





KONSEP HUKUM PERKAWINAN

NO.
KONSEP
DASAR KONSEP
BURGERLIJK WETBOEK (BW)
KOMPILASI HUKUM ISLAM
UU. NO. 1 TAHUN 1974
PERATURAN PEMERINTAH
1.
Pengertian Perkawinan




2.
Dasar Hukum




3.
Pelaksanaan Perkawinan




4.
Akibat Perkawinan




5.
Putusnya Perkawinan






           





KESIMPULAN
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1.     Buku I tentang Orang; mengatur antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.     Buku II tentang Kebendaan; mengatur antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3.     Buku III tentang Perikatan, mengatur antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
4.     Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.




DAFTAR PUSTAKA

Prawirohamidjojo, Soetojo dan Martalena Pohan. 2008. Hukum Orang dan Keluarga (Personeen en Familie-Recht) Cet. IV. Surabaya: Airlangga University Press.
Soesilo. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek/ BW. Jakarta: Wacana Intelektual.
Syahrani, Riduan. 2010. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata Edisi Revisi. Bandung :P.T. Alumni.
Tutik, Titik T. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.





Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts