KATA
PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas hukum perdata ini tepat waktu. Dalam ikhtisar KUH-Perdata ini, penulis menggunakan
judul ”KUH Perdata menurut BW, Kompilasi Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974, dan
Peraturan Pemerintah”.
Penulis menyadari sejak menyusun ikhtisar ini, banyak
hambatan dan tantangan yang penulis hadapi. Namun, berkat usaha maksimal dan
kemauan keras penulis, serta tidak lepas dari bantuan dari berbagai pihak. Ikhtisar
ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu penulis, menghanturkan
terima kasih sebesar
-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan masukan
demi terselesainya ikhtisar ini. Semoga segala bantuan yang telah diberikan
kepada penulis mendapatkan imbalan yang setimpal dari Allah SWT.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa ikhtisar ini jauh dari
kesempurnaan, Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat
diharapkan. Semoga ikhtisar ini berguna dan bermanfaat bagi semua yang
membutuhkannya dan terkhusus bagi penulis sendiri. Amin.
Makassar, 2 Maret 2014
Muhammad Mubarak
Chadyka Putra
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................................... iii
KONSEP
HUKUM PERKAWINAN............................................................................. 1
KESIMPULAN.............................................................................................................. 20
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................... 21
KONSEP
HUKUM PERKAWINAN
NO.
|
KONSEP
|
DASAR
KONSEP
|
|||
BURGERLIJK
WETBOEK (BW)
|
KOMPILASI
HUKUM ISLAM
|
UU.
NO. 1 TAHUN 1974
|
PERATURAN
PEMERINTAH
|
||
1.
|
Pengertian Perkawinan
|
|
|
|
|
2.
|
Dasar Hukum
|
|
|
|
|
3.
|
Pelaksanaan Perkawinan
|
|
|
|
|
4.
|
Akibat Perkawinan
|
|
|
|
|
5.
|
Putusnya Perkawinan
|
|
|
|
|
KESIMPULAN
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian,
yaitu:
1.
Buku I tentang Orang; mengatur antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur antara
lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda
meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan
kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda
berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak;
dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk
bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula
bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3.
Buku III tentang Perikatan, mengatur antara
lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul
dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
4.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu)
dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
DAFTAR
PUSTAKA
Prawirohamidjojo, Soetojo dan Martalena Pohan. 2008. Hukum Orang dan Keluarga (Personeen en
Familie-Recht) Cet. IV. Surabaya:
Airlangga University Press.
Soesilo. 2007. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek/ BW. Jakarta: Wacana
Intelektual.
Syahrani, Riduan. 2010. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata Edisi Revisi. Bandung :P.T.
Alumni.
Tutik, Titik T. 2008. Hukum
Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
0 komentar:
Post a Comment