Friday, October 10, 2014

Mengidentifikasi Perbedaan antara Penyertaan (Deelneiming)dan Pembantuan (Medeplichtigheid)

Permasalahan: Mengidentifikasi perbedaan antara Penyertaan (Deelneming) yang akan dibagi kedalam Plegen, Doen Plegen, Medeplegen dan Uitlokken dan Pembantuan (Medeplichtigheid).
A. Identifikasi Perbedaan
a.     Plegen dan Medeplichtigheid
Plegen
Medeplichtigheid
·             Pidana pada orang yang turut serta adalah sama dengan pembuat (plegen);




·              Pidana pada orang yang membantu tidak sama dengan pembuat atau orang yang ikut serta karena pidana terhadap pembantuan setinggi-tingginya maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga.

·             Turut serta dalam tindak melakukan pelanggaran dapat dipidana.


·              Pembantuan pada pelanggaran tidak dapat dipidana, hanya pada kejahatan.
·             Pleger sebagai pihak yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan pidana (formiil)dan perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang (materiil) yang pertanggungjawabannya ada pada dirinya sendiri.

·              Pada pembantuan selalu harus ada sikap batin bahwa apa yang akan diperbuatnya itu adalah kepentingan orang lain bukan untuk kepentingan dirinya.


b.    
Doen Plegen dan Medeplichtigheid
Doen Plegen
Medeplichtigheid
·           Kehendak ada pada orang yang menyuruh. Alat melakukan apa yang dikehendaki oleh yang menyuruh.




·           Yang menyuruh dapat dipertanggungjawabkan dan yang disuruh tidak dipertanggungjawabkan. Sehingga yang diberikan beban pertanggunjawaban ada pada orang yang menyuruh.

·             Dalam bentuk medeplichtigheid memang pembuat  pembantu dalam melakukan perbuatan adalah pada pembentukan kehendak orang yang dibantu, sehingga niat untuk berbuat jahat ada pada orang yang diberikan bantuan.

·             Perbuatan ini dilakukan untuk sekedar mempermudah atau memperlancar bagi pembuat pelaksana dalam hal melaksanakan kejahatan. Sehingga yang membantu dikurangi hukuman pokoknya.


·           Diperbuat oleh 2 pihak, yakni actor intelektual (manus domina) dan aktor materil (manus ministra). Dimana aktor intelektuallah yang diberikan keseluruhan pertanggungjawaban pidana.

·             Dalam pembantuan juga dikenal ada yang namanya pembantuan dengan nasihat atau petunjuk yang disebut pembantuan intelektual. Pembantuan intelektual juga dipidana tetapi yang namanya pembantuan pidananya dikurangi dari hukuman pokoknya.

c.     Medeplegen dan Medeplichtigheid
Medeplegen
Medeplichtigheid
·             Dalam Medepleger kesengajaan pembuat  pembantu dalam ikut serta melakukan tindak pidana diperbuat oleh pihak yang secara sadar dan sengaja turut melibatkan diri dan dilakukan kerjasama/pelaksanaan tindak pidana dilakukan bersama.

·             Dalam bentuk medeplichtigheid memang kesengajaan pembuat  pembantu dalam menggunakan 3 cara tersebut tidak ditujukan pada pembentukan kehendak orang yang dibantu, sehingga tidak harus ada kerjasama yang disadari.

·             Perbuatan ini dilakukan karena memang disadari oleh pembuatnya dan perbuatan mereka ditujukan pada penyelesaian kejahatan.
·             Perbuatan ini dilakukan untuk sekedar mempermudah atau memperlancar bagi pembuat pelaksana dalam hal melaksanakan kejahatan.
·             Semua pihak yang terlibat melakukan tindak pidana dijadikan sebagai pelaku dan dijerat dengan ketentuan pidana baik itu pelanggaran maupun kejarhatan sesuai dengan perbuatan pelaksananya.
·             Pihak terlibat melakukan tindak pidana dijerat apabila terbukti melakukan perbuatan kejahatan dan tidak dalam hal pelanggaran.


·             Dalam Medepleger “turut melakukan”, ada kerja sama yang disadari walaupun tanpa kesepahakatan sebelumnya antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut.

·         Kesengajaan pembuat pembantu tidak sama dengan pembuat pelaksana dan pembuat peserta. Tidak ada sumbngan subjektif dari pembuat pembantu terhadap yang orang dibantu untuk mewujudkan kejahatan.




·             Prinsip pidana pada medeplegen dianggap dipersamakan pada semua pihak yang ikut serta.

·             Prinsip pidana pada pembantuan lebih ringan darpada pidana pada pembuat peserta, yakni maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga.


d.     Uitlokken dan Medeplichtigheid
Uitlokken
Medeplichtigheid
·           Niat yang timbul berasal dari orang yang memberi bantuan atau disebut pembujuk (uitlokker).

·           Niat untuk melakukan kejahatan harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya, atau keterangan.
·         Di dalam uitlokken terdapat dua syarat, yakni subjektif dan objektif. Syarat subjektif adalah dalam hal sengaja, sedangkan syarat objektif adalah perbuatan yang dilakukan. Pada uitlokken lebih condong pada syarat subjektif (ajaran subjektif) daripada syarat objektif.
·           Di dalam medeplichtigheid juga terdapat dua syarat, yakni subjektif dan objektif. Pada medeplichtigheid dua syarat tersebut sama pentingnya.




·           Terdapat limitatif perbuatan dalam uitlokken, sama halnya dengan medeplichtigheid, yakni: dengan memberikan
kesempatan, dengan memberikan sarana, dan dengan memberikan keterangan. Dalam uitlokken fungsi/ sumbangan/ andil dari penggunaan tiga upaya adalah  membentuk kehendak orang lain untuk melakukan tindak pidana. Karena dalam uitlokken, inisiatif tindak pidana selalu berasal dari uitlokker.
·           Dalam medeplichtigheid ketiga perbuatan limitatif tersebut  tidak memiliki fungsi untuk membentuk kehendak orang yang dibantu
untuk melakukan tindak pidana. Karena poin pertama tadi niat harus timbul dari orang yang diberi bantuan.



Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts