Oleh
: Muhammad Mubarak Chadyka Putra
Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan
dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuaan yang mengikat serta mengatur
hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan
masyarakat internasional.[1])
Namun, dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan
teknologi pada paruh ke-2 abad XX, meningkatnya hubungan, kerjasama dan
kesalingtergantungan antar negara, menjamurnya organisasi-organsasi
internasional, munculnya negara-negara baru dalam jumlah yang banyak sebagai
akibat dekolonisasi, menyebabkan ruang lingkup hukum internasional menjadi
lebih luas. Selanjutnya
hukum internasional bukan saja mengatur hubungan antara
negara tetapi juga subjek-subjek hukum lainnya seperti organisasi
internasional, kelompok-kelompok supranasional, dan gerakan-gerakan pembebasan
nasional. Bahkan dalam hal-hal tertentu, hukum internasional juga diberlakukan
terhadap individu-individu dalam hubungannya dengan negara-negara.[2])
Selain istilah hukum internasional,
orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau
hukum antarnegara untuk lapangan hukum yang kita sedang bicarakan. Aneka ragam
istilah ini tidak saja terdapat dalam bahasa kita, tetapi terdapat pula dalam
bahasa berbagai bangsa yang telah lama mempelajari hukum internasional sebagai
suatu cabang ilmu hukum tersendiri.[3])
Namun, dalam istilah-istilah yang disebut belakangan itu terkandung kelemahan,
yaitu:[4])
·
Istilah “hukum
bangsa-bangsa” (law of nations, atau droit de gens, atau volkerrecht). Istilah ini pada mulanya berasal dari istilah dalam
Bahasa Romawi, ius gentium. Bidang
hukum ini (ius gentium), menurut
sejarahnya, bukan hanya mengatur hubungan antar bangsa-bangsa tetapi juga
mengatur hubungan antara orang Romawi dan bukan orang bukan Romawi serta
hubungan antar sesama orang yang bukan Romawi. Dengan kata lain, menurut
sejarahnya, pada istilah “hukum bangsa-bangsa” (dalam arti ius gentium) hubungan yang diatur di dalamnya bukan hanya hubungan-hubungan
yang dilakukan oleh kesatuan-kesatuan hukum publik (kerajaan, republik) tetapi
juga hubungan-hubungan antarpribadi (hubungan perdata). Baru belakangan dibuat pembedaan antara ius gentium (yaitu hubungan hukum yang
dilakukan oleh kesatuan-kesatuan hukum publik) dan ius inter gentes (yaitu hubungan hukum yang dilakukan antarpribadi
atau antarindividu).
·
Istilah “hukum antarbangsa”
(law among nations). Saat ini hampir seluruh negara yang ada di
dunia merupakan negara-bangsa (nation-state),
yaitu negara-negara yang paham kebangsaannya tidak didasarkan atas dasar bangsa
dalam arti ras atau kesamaan darah melainkan atas dasar wilayah atau teritori.
Artinya, orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai satu bangsa bukanlah karena kesamaan ras atau kesamaan hubungan
darah melainkan lebih didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka hidup dalam
suatu wilayah atau teritori tertentu. Atas dasar itulah kemudian mereka
membentuk negara. Dengan demikian, kelemahan yang ada pada istilah “hukum
antarbangsa” di atas sekaligus pula menjadi kelemahan pada istilah “hukum
antarnegara”.
·
Istilah “hukum antarnegara”
(interstates law). Kelemahan istilah
ini adalah bahwa dengan istilah itu seakan-akan subjek dari bidang hukum ini
(hukum internasional) hanyalah negara-negara. Meskipun benar bahwa negara
merupakan pelaku utama dalam hubungan internasional yang diatur oleh hukum
internasional namun dalam perkembangannya hingga saat ini negara bukanlah
satu-satunya subjek hukum internasional.
Dalam
bukunya, Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa alasan memilih istilah hukum
internasional dan bukan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa dan hukum
antarnegara terutama didasrkan pertimbangan bahwa istilah ini paling mendekati
kenyataan dan sifat hubungan dan masalah yang menjadi objek di bidang hukum
ini, yang pada masa sekarang ini tidak hanya terbatas pada hubungan antara
bangsa-bangsa ataupun negara-negara saja, sebagaimana dikesankan pada beberapa
istilah yang disebut.[5])
Istilah
hukum internasional ini tidak mengandung keberatan, karena perkataan internasional walaupun menurut asal
katanya searti dengan antarbangsa yang
sudah lazim dipakai orang untuk segala hal atau peristiwa yang melintas batas
wilayah suatu negara.
0 komentar:
Post a Comment