Friday, October 10, 2014

Perstilahan “Hukum Internasional”, Keunggulan dan Kelemahannya

Oleh : Muhammad Mubarak Chadyka Putra

Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuaan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.[1])
Namun, dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh ke-2 abad XX, meningkatnya hubungan, kerjasama dan kesalingtergantungan antar negara, menjamurnya organisasi-organsasi internasional, munculnya negara-negara baru dalam jumlah yang banyak sebagai akibat dekolonisasi, menyebabkan ruang lingkup hukum internasional menjadi lebih luas. Selanjutnya
hukum internasional bukan saja mengatur hubungan antara negara tetapi juga subjek-subjek hukum lainnya seperti organisasi internasional, kelompok-kelompok supranasional, dan gerakan-gerakan pembebasan nasional. Bahkan dalam hal-hal tertentu, hukum internasional juga diberlakukan terhadap individu-individu dalam hubungannya dengan negara-negara.[2])
Selain istilah hukum internasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara untuk lapangan hukum yang kita sedang bicarakan. Aneka ragam istilah ini tidak saja terdapat dalam bahasa kita, tetapi terdapat pula dalam bahasa berbagai bangsa yang telah lama mempelajari hukum internasional sebagai suatu cabang ilmu hukum tersendiri.[3]) Namun, dalam istilah-istilah yang disebut belakangan itu terkandung kelemahan, yaitu:[4])
·         Istilah “hukum bangsa-bangsa” (law of nations, atau droit de gens, atau volkerrecht). Istilah ini pada mulanya berasal dari istilah dalam Bahasa Romawi, ius gentium. Bidang hukum ini (ius gentium), menurut sejarahnya, bukan hanya mengatur hubungan antar bangsa-bangsa tetapi juga mengatur hubungan antara orang Romawi dan bukan orang bukan Romawi serta hubungan antar sesama orang yang bukan Romawi. Dengan kata lain, menurut sejarahnya, pada istilah “hukum bangsa-bangsa” (dalam arti ius gentium) hubungan yang diatur di dalamnya bukan hanya hubungan-hubungan yang dilakukan oleh kesatuan-kesatuan hukum publik (kerajaan, republik) tetapi juga hubungan-hubungan antarpribadi (hubungan perdata).  Baru belakangan dibuat pembedaan antara ius gentium (yaitu hubungan hukum yang dilakukan oleh kesatuan-kesatuan hukum publik) dan ius inter gentes (yaitu hubungan hukum yang dilakukan antarpribadi atau antarindividu).
·         Istilah “hukum antarbangsa” (law among nations).  Saat ini hampir seluruh negara yang ada di dunia merupakan negara-bangsa (nation-state), yaitu negara-negara yang paham kebangsaannya tidak didasarkan atas dasar bangsa dalam arti ras atau kesamaan darah melainkan atas dasar wilayah atau teritori. Artinya, orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai satu bangsa bukanlah  karena kesamaan ras atau kesamaan hubungan darah melainkan lebih didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka hidup dalam suatu wilayah atau teritori tertentu. Atas dasar itulah kemudian mereka membentuk negara. Dengan demikian, kelemahan yang ada pada istilah “hukum antarbangsa” di atas sekaligus pula menjadi kelemahan pada istilah “hukum antarnegara”.
·         Istilah “hukum antarnegara” (interstates law). Kelemahan istilah ini adalah bahwa dengan istilah itu seakan-akan subjek dari bidang hukum ini (hukum internasional) hanyalah negara-negara. Meskipun benar bahwa negara merupakan pelaku utama dalam hubungan internasional yang diatur oleh hukum internasional namun dalam perkembangannya hingga saat ini negara bukanlah satu-satunya subjek hukum internasional.
Dalam bukunya, Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa alasan memilih istilah hukum internasional dan bukan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa dan hukum antarnegara terutama didasrkan pertimbangan bahwa istilah ini paling mendekati kenyataan dan sifat hubungan dan masalah yang menjadi objek di bidang hukum ini, yang pada masa sekarang ini tidak hanya terbatas pada hubungan antara bangsa-bangsa ataupun negara-negara saja, sebagaimana dikesankan pada beberapa istilah yang disebut.[5])
Istilah hukum internasional ini tidak mengandung keberatan, karena perkataan internasional walaupun menurut asal katanya searti dengan antarbangsa yang sudah lazim dipakai orang untuk segala hal atau peristiwa yang melintas batas wilayah suatu negara.




[1]) Alma Manuputy dkk, Hukum Internasional, 2008, Rech-ta, Depok, Hlm.1
[2]) Ibid
[3]) Moctar Kusumaatmadja. Pengantar Hukum Internasional ; Pengertian, Batasan, dan Istilah Hukum internasional., 2003, PT ALUMNI: Bandung, Hlm 4.
[4]) FH-UNUD, Buku Blok Hukum Internasional, dari fl.unud.ac.id/block-book/HI/.../Bab%20I%20-%20Pendahuluan.doc diakses pada 1 September 2014
[5]) Op.Cit, Moctar Kusumaatmadja, hlm.5
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts