Friday, October 10, 2014

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN HARTA

BAB I
PENDAHULUAN
Kejahatan adalah perbuatan yang membahayakan suatu kepentinngan hukum,larangan melakukannya disertai ancaman /saknsi pidana bagi pelanggarnya. Perbuatan yang digolongkan sebagai kejahatan diatur dalam buku II KUHP dengan pemberian sanksi pidana yang lebih berat daripada pelanggaran yang diatur dalam buku III KUHP.Ada berbagai golongan atau jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP menunjukkan banyaknya kepentingan hukum yang dilindungi dan dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan besar, yaitu :
1.kepentingan hukum perorangan [individuale belangen]
2.kepentingan hukum masyarakat [sociale belangen]
3.kepentingan hukum Negara [staats belangen]
Kejahatan terhadap nyawa,tubuh dan harta benda adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum ataas nyawa dan harta benda manusia . KUHP memuat tiga kejahatan ini dalam :
1.Bab XX untuk kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja, dan bab XXI [khusus pasal 360] bila dilakukan tanpa kesengajaan [karena kelalaian];
2.Bab XIX untuk kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja, dan bab XXI [khusus pasal 359] bila dilakukan dengan klalaian;
3.Bab  XXII sampai XXX untuk kejahatan terhadap harta benda seperti : pencurian,pemerasan,  pengancaman,penipuan,penggelapan,pengrusakan dan penadahan.
Kendati kepentingan hukum itu dapat dibedakan,akan tetapi tidak dapat dipisahkan. Pelanggaran atas suatu kepentigan yang satu bisa sekaligus melanggar kepentingan hukum lainnya. Pembunuhan yang merupakan pelanggaran  terhadap kepentingan hukum perorangan, sesungguhnya sekaligus juga melanggar kepentingan kepentingan hukum masyarakat. Kejahatan penyerangan atas tubuh  dan nyawa orang sebagaimana yang diatur dalam bab XIX,XX dan XXI, itu terdapat juga  pada kejahatan berupa penyerangan atas kepentingan hukum lainnya, misalnya pada pencurian pasal 365 KUHP ada peristiwa hilangnya nyawa namun titik berat kepentingan hukum yang dilanggar dalam pasal tersebut adalah terletak pada kepentingan hukum atas harta benda orang.

BAB II
KEJAHATATAN TERHADAP NYAWA
Kejahatan terhadap nyawa [misdrijven tegen het leven] adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain.kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa [leven] manusia.Di dalam KUHP tindak pidana ini diatur dalam buku II bab XIX,. Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain termasuk dalam delik materiil [material delict],artinya untuk kesempur naan tindak pidana ini tidak cukup dengan tewlah dilakukannya perbuatan,akan tetapi menjadi syarat juga adanya akibat dari perbuatan itu. Timbulnya akibat berupa hilangnya nyawa orang atau matinya oorang dalam tindak pidana pembunuhan merupakan syarat mutlak. Apabila akibat berupa hilangnya nyawa orang itu belum terjadi,maka belum dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana pembunuhan akan tetapi baru percobaan pembunuhan.
Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 kelompok,yaitu :
1.Atas dasar unsur kesalahannya, yang dibedakan menjadi:
a.yang dilakukan dengan sengaja [dolus misdrijven], bab XIX KUHP,pasal 338 s/d 350
b.yang dilakukan tidak dengan sengaja [culpose misdrijven], bab XXI pasal 359
2.Atas dasar obyeknya [nyawa] kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam :
a.Kejahatan terhadap nyawa pada umumnya, dalam pasal 338,339,340,344,345
b.Kejahatan terhadap nyawa bayi pqada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dalam pasal :     341,342,343
c.Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih dalam kandungan ibu [janin], dalam pasal : 346,347,348 dan 349
IA.KEJAHATAN TERHADAP NYAWA YANG DILAKUKAN DENGAN SENGAJA
                Kejahatan dengan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai pembunuhan, terdiri dari :
1.Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok [doodslag, 338];
2.Pembunuhan yang diikuti,disertai atau didahului dengan tindak pidana lain [339];
3.Pembunuhan berencana [moord];
4.Pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan [341, 342 dan 343];
5.Pembunuhan atas permintaan korban [344];
6.Pengguguran dan pembunuhan terhadap kandungan [346 s/d 349].

IA1.Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok
                Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja [pembunuhan] dalam bentuk pokok,diatur dalam pasal 338 yang rumusannya adalah :
“Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan denganpidana penjara paling lama 15 tahun.”
Apabila rumusan tersebut dirinci unsur-unsurnya, maka terdiri dari :
a. unsur obyektif : Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain
b.unsur subyektif : dengan sengaja.
                Dalam perbuatan menghilangkan nyawa [orang lain] terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
                1. Adanya wujud perbuatan;.
                2.Adanya suatu akibat kematian [orang lain];
3.Adanya hubungan sebab dan akibat [causal verband] antara perbuatan dan akibat kematian .
Syarat adanya wujud perbuatan tersebut mengandung pengertian bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orng lain itu haruslah merupakan perbuatan aktif dari anggota tubuh seperti : memukul,menusuk,mencekik,membacok, termasuk perbuatan yang hanya sedikit saja menggerakkan anggota tubuh seperti meracun dan lain sebagainya.
Syarat timbulnya akibat, yaitu berupa hilangnya nyawa orang lain merupakan syarat mutlak, apabila tindakan pembunuhan yang dilakukan belum membawa akibat matinya orang lain, maka belum dapat dikatakan ada pembunuhan,yang terjadi baru percobaan pembunuhan [pasal 338 jo 53 KUHP].
Syarat adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat adalah merupakan hal yang penting,karena  harus ada bukti bahwa akibat matinya orang itu memang benar-benar merupakan akibat dari perbuatan, tanpa harus dipersoalkan apakah akibat berupa matinya orang itu timbul seketika atau tidak.contoh : anto menusuk perut bandi dengan pisau yang menimbulkan luka parah  dan mengeluarkan banyak darah. Bandi meninggal di rumah sakit 3 hari kemudian.Dokter mengatakan kematian bandi adalah akibat kehilangan banyak darah yang keluar dari luka tusukan tersebut.
Kesengajaan yang merupakan unsur subyektif pada perbuatan menghilangkan nyawa haruslah dapat dibuktikan bahwa antara perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tersebut harus terjadi tidak lama setelah timbulnya kehendak [niat], dengan kata lain perbuatan menghilangkan nyawa itu haruslah merupakan lanjutan dari kehendak untuk menghilangkan nyawa .Apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama antara kehendak dan perbuatan, di mana dalam tenggang waktu tersebut pelaku dapat memikirkan dengan tenang tentang berbagai hal seperti  mengurungkan niat atau cara yang akan digunakan dalam melakukan perbuatannya, maka tindak pidana yangn terjadi bukan lagi pembunuhan biasa sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP tetapi sudah masuk ke dalam pembunuhan berencana seperti yang ditur dalam pasal 340KUHP.
IA2. Pembunuhan yang dikualifikasikan
                Tindak pidana pembunuhan dalam pasal 339 KUHP pada dasarnya merupakan jenis tindak pidana pembunuhan biasa seperti yang diatur dalam pasal 338 KUHP, namun karena ada unsur diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain sebagai unsur yang memberatkan diancam dengan pdana yang lebih berat. Apabila pembunuhan yang disertai, diikuti atau didahului oleh tindak pidana lain itu berupa pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu [moord], maka yang terjadi adalah perbarengan tindak pidana, yaitu moord yang diatur dalam pasal 340 KUHP dalam bentuk perbarengan [samenloop].
Dalam rumusan pasal 339 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
                1.semua unsur pembunuhan pada pasal 338 KUHP [subyektif dan obyektif];
                2.diikuti [1],disertai [2] atau didahului [3],oleh tindak pidana lin;
                3.dengan maksud :          a.untuk mempersiapkan tindak pidana lain;
                                                                b. untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain;
                                                                c.dalam hal tertangkap tangan ditujukan untuk :
                                                                - menghindarkan diri sendiri [1] atau peserta lain [2] dari pidana itu;
-memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum.
Unsur diikuti dan maksud mempersiapkan
                Apabila pembunuhan itu diikuti  oleh tindak pidana lain, artinya pembunuhan itu dilakukan lebih dahulu, baru kemudian tindak pidana lain, maka maksud untuk melakukan pembunuhan itu adalah untukmempersiapkan tindak pidana lain itu. Contoh : udin berkehendak untuk mencuri dalam sebuah kantor pada malam hari, sebelum melakukan pencurian [kejahatan lain], udin membunuh satpam. Setelah satpam mati barulah udin melaksanakan aksinya. Jelas di sini bahwa maksud udin membunuh  itu ditujukan untuk mempersiapkan pencurian.
Unsur disetai dengan maksud mempermudah
                Apabila pembunuhan itu disertai oleh tindak pidana lain, artinya bahwa pelaksanaan pembunuhan dengan pelaksanaan tindak pidana lain terjadi secara berbarengan/serentak, maka maksud melakukan pembunuhan itu ditujukan untuk mempermudah atau memperlancar pelaksanaan tindak pidana lain.Contoh : saat sedang menindih tubuh gadis yang akan diperkosanya, ayah si gadis dating untuk menolong anaknya,seketika itu timbul kehendak pelaku untuk membunuh ayah si gadis, pelaku menusuk perut orangtua tersebut hingga mati kemudian melanjutkan kegiatannya memperkosa.
Unsur didahului dan maksud melepaskan diri
                Apabila pembunuhan itu didahului oleh tindak pidana lain,artinya tindak pidana lain itu dilakukan lebih dahulu daripada pembunuhan, maka maksud melakukan pembunuhan itu adalah dalam hal tertangkap tangan ditujukan untuk :
                1. Menghindari dirinya sendiri maupun peserta lainnya dari pidana;
                2. Memastikan penguasaan benda yang diperolehnya dari tindak pidana lain.
Contoh : Mardi telah berhasil membawa laptop yang dicurinya, saat mau keluar dari rumah korban, si pemilik rumah dating. Seketika itu mardi berniat membunuh pemilik rumah dengan menikam korban dengan pisau sampaimati. Di sini tampak bahwa pelaku membunuh korban dengan maksud agar dia terhindar dari pidana dan atau tetap dapat menguasai laptop hasil curiannyatersebut.
                Penggunaan istilah tertangkap tangan pada pasal 339 KUHP  tidak sama pengertiannya dengan yang dimaksud dalam pasal 57 HIR [Herziene Indonesisch Reglement]. Tertangkap tanngan pada pasal 339 KUHP merupakan terjemahan dari istilah bij betrapping op heeterdaad lebih teapt diterjemahkan dengan “kepergok” atau diketahui orang lain pada saat sedang melakukan  tindak pidana, pengertian ini lebih sempit bila dibandingkan dengan ontdekking op heeterdaad seperti yang diatur dalam pasal 57 HIR yang mempunyai 4 arti, yaitu :
1. saat sedang melakukan tindak pidana diketahui oleh orang lain [kepergok];
2.Setelah melakukan tindak pidana, selanng beberapa lama kemudian diketahui oleh orang lain dia sebagai pelakunnya;
3.Selang beberapa lama setelah melakukan tindak mpidana, kemudian dia diserukan atau ditunjuk oleh orang ramai sebagai orang yang telah melakukan tindak pidana;
4.Selang beberapa lama setelah melakukan tindak pidana, pada dirinya kedapatan benda-benda yang digunakan dan dihasilkan atau diperoleh dari suatu tindak pidana, menunjukkan bahwa dialah sebagai yang melakukannya atau sebagai pelaku pembantunya
IA3. Pembunuhan berencana [moord]
                Di antara bentuk kejahatan terhadap nyawa lainnya, pembunuhan berencana [moord] adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya, yakni  diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.Unsur yang terdapat dalam  rumusan pasal 340 KUHP tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
                1.Unsur subyektif :          a. dengan sengaja
                                                                b.dengan rencana terlebih dahulu;
                2. Unsur obyektif :           a.perbuatan : menghilangkan nyawa
                                                                b. obyeknya : nyawa orang lain
Pembunuhan berencana dapat dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri lepas dan lain dengan pembunuhan biasa dalam bentuk pokok [pasal 338 KUHP] karena dirumuskan dengan caramengulang kembali seluruh unsur pasal 338 KUHP kemudian ditambah dengan satu unsur lagi yakni “dengan rencana terlebih dahulu”. Lain halnya dengan rumusan yang terdapat pada pasal 339 KUHP,cukup disebutkan dengan pembunuhan saja tanpa mengulang semua unsur pasal 338 KUHP.
                Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, mengandung 3 syarat, yaitu :
1.Memutuskan kehendak dalam suasana  tenang;
2.Tersedianya waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai denngan pelaksanaan kehendak;
3.Pelaksanaan kehendak dalam suasana yang tenang.
                Syarat memutuskan kehendak dalam suasana tenang, adalah pada saat memutuskan  kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana batin yang tenang, tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosi yang tinggi serta bisa memikirkan dan mempertimbangkan untung rugi dari keputusannya.perbuatan tidak dilaksanakan atau diwujudkan ketika itu.
                Syarat tersedianya waktu yang cukup antara kehendak sampai dengan dilaksanakannya perbuatan itu bersifat relatif. Waktu yang cukup tidak dihitung dari lamanya, melainkan bergantung pada keadaan atau kejadian kongkret yang berlaku. Tidak terlalu singkat karena tidak mempunyai kesempatan berfikir dengan suasana tenang, tidak juga terlalu lama karena tidak bisa menggambarkan ada hubungan antara pengambilan putusan kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan.jadi dengan kata lain dalam tenggang waktu tersebut masih tampak adanya hubungan antara pengambilan keputusan kehendak dengan pelaksanaan ;pembunuhan.
                Syarat pelaksaan kehendak dalam suasana tenang, berupa pelaksanaan pembunuhan oitu dilakukan dalam suasana batin yang tenang. Syarat ini diaakui sebagai syarat terpenting, karena suasana hati dalam saat melakukan pembunuhan itu tidak dalam suasana yang tergesa-gesa, amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan dan lain sebagainya.
                Tiga syarat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat kumulatif dan saling berhubungan, suatu kebulatan yang tidak terpisahkan. Apabila terpisah maka sudah tidak ada lagi unsure dengan rencana terlebih dahulu.Proses terbentuknya direncanakan terlebih dahulu [berencana] berbeda dengan terbentuknya kesengajaan [kehendak]. Poses terbentuknya berencana memerlukan dan melalui syarat-syarat tertentu,sedangkan terbentuknya kesengajaan cukup terbentuk secara tiba-tiba .Bila dilihat dari proses terbentuknya,kesengajaan [kehendak] sudah dengan sendirinya terdapat di dalam unsure dengan rensana terlebih dahulu, namun tidak sebaliknya, dapat diartikan bahwa kesengajaan [kehendak] adalah bagian dari direncanakan lebih dahulu.
IA4. Pembunuhan oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah etelah dilahirkan
                Bentuk pembunuhan yang dilakukan oleh ibu terhadap bayinya pada saat tidak lama setelah dilahirkan dirumuskan dalam pasal 341 dan 342KUHP. Pasal 341 KUHP adalah pembunuhan bayi yang dilakukan tidak dengan berencana [ pembunuhan bayi biasa atau kinderdoodslag], sedangkan pasal 342 KUHP pembunuhan bayi yang diilakukan dengan rencana lebih dahulu [kindermoord].
a. kinderdoodslag
                rumusan yang terdapat pada pasal 341 KUHP mengandung unsure sebagai berikut :
1. unsur obyektif : a.petindaknya : seorang ibu;
                                                b.perbuatannya : menghilangkan nyawa;
                                                c.obyeknya : nyawa bayinya;
                                                d.waktunya :      - pada saat bayi dilahirkan;
                                                                                -tidak lama setelah bayi dilahirkan
                                                e.motifnya : karena takut diketahui melahirkan.
2. unsur  obyektif  : dengan sengaja
Petindak disini harulah seorang ibu, artinya ibu dari bayi [korban] sehingga ada hubungan antara ibu dan anak, jadi ibu sebagai syarat  yang melekat pada subyek hukumnya menjadikan kejahatan ini tidak dapat dilakukan oleh setiap orang.unsur takut diketahui melahirkan pada dasarnya merupakan unsure subyektif,karena menyangkut  perasaan [batin] seseorang, namun alasan yang melatarbelakangi  timbulnya perasaan takut itu adalah hal yang obyektif, alam nyata, misalnya : tidak bersuami sah, anaknya sudah banyak dan sebagainya.jadi hal tersebut merupakan unsure subyektif yang diobyektifkan.
                Kelahiran adalah berupa kelahiran yang terjadi karena alam, bukan kelahiran karena dipengaruhi atau disebabkan oleh perbuatan manusia seperti memijat dengan maksud untuk menjadikan gugurnya kandungan, sebab apabila hal tersebut dilakukan  maka peristiwa ini bukan merupakan pembunuhan bayi, tetapi mematikan ataumenggugurkan kandungan[abortus provocatus] sebagaimana yang dilarang pada pasal 346 KUHP.
                Adapun yang dimaksud dengan pada saat dilahirkan, adalah saat atau waktu selama proses persalinan berlangsung. Bayi tersebut benar-benar ibunuh pada saat proses kelahirannya, dan bukan sebelumnya ataupun setelahnya. Pada pokoknya, kalau pembunuhan dilakukan sebelum proses kelahiran,maka yang terjadi adalah pembunuhan pada pasal 346 KUHP, tetapi kalau tidak lama setelah dilahirkan masuk pada rumusan pasal 341, dan bila dilakukan setelah lama dilahirkan maka masuk ke dalam kategori pembuuhan biasa seperti yang dirumuskan pada pasal 338 KUHP.
b. kindermoord
                rumusan pembunuhan bayi berencana atau kindermoord ini diatur dalam pasal 342 KUHP yang apabila dirinci maka unsur-unsurnya adalahsebagai berikut :
1.Petindak : Seorang ibu;
2. Adanya putusan kehendak  [niat] yang telah diambil sebelumnya;
3. Perbuatan : menghilangkan nyawa;
4. obyek : nyawa bayinya sendiri;
5. Waktu :            a. pada saat bayi dilahirkan;
                                b. tidak lama setelah bayi dilahirkan;
6. Karena takut akan ketahuan  melahirkan bayi;
7.Dengan sengaja.
Kejahatan pembunuhan oleh ibu terhadap bayinya dengan rencana adalah pembunuhan bayi biasa [ paal 341 KUHP] ditambah satu unsur lagi yakni dengan rencana terlebih dahulu. Adanya unsur rencana inilah maka pembunuhan ini diberi kualifikasi sebagai pembunuhan berencana. Unsur keputusan kehendak untuk menghilangkan nyawa bayi yang akan dilahirkan haruslah sudah terbentuk sebelum bayi dilahirkan.
                Perbedaan utama antara kindermoord dengan kinderdoodslag adalah mengenai kehendak yang timbul, pada kinderdoodslag kehendak itu timbul secara tiba-tiba ;pada saat bayi sedang dilahirkan, sedang pada kindermoord kehendak harus sudah ada sebelum bayi tersebut dilahirkan.
                Berkaitan dengan subyek kejahatan pasal 341 dan 342 KUHP  harus yang berkualitas pribadi sebagai seoang ibu, maka apabila ada orang lain yang terlibat dalam pembunuhan bayi yang tidak memiliki kualitas sebagai seorang ibu tidaklah dapat dibebani tanggung jawab sesuai rumusan pasal 341 dan 342 KUHP namun kepada yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan terhadap pasal 338 dan 340 KUHP sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 343 KUHP.
IA5. Pembunuhan atas permintaan korban
                Bentuk pembunuhan atas permintaan koraban yang diatur dalam pasal 344 KUHP ini lebih dikenal dengan istilah euthanasia atau mercy killing.terdapat pro dan kontra berkaitan dengan hal ini, sebagian menolak euthanasia dengan alasan bahwa hidup dan mati manusia itu merupakan hak mutlak dari Tuhan,bukan hak manusia.Tidak ada hak untuk mati.

               
                                               

                                                 




               

               
               


Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kita dalam Kata

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Berita Harian

Pages - Menu

Popular Posts

Popular Posts