BAB I
PENDAHULUAN
Kejahatan adalah
perbuatan yang membahayakan suatu kepentinngan hukum,larangan melakukannya
disertai ancaman /saknsi pidana bagi pelanggarnya. Perbuatan yang digolongkan
sebagai kejahatan diatur dalam buku II KUHP dengan pemberian sanksi pidana yang
lebih berat daripada pelanggaran yang diatur dalam buku III KUHP.Ada berbagai
golongan atau jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP menunjukkan banyaknya
kepentingan hukum yang dilindungi dan dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan
besar, yaitu :
2.kepentingan hukum
masyarakat [sociale belangen]
3.kepentingan hukum
Negara [staats belangen]
Kejahatan terhadap
nyawa,tubuh dan harta benda adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan
hukum ataas nyawa dan harta benda manusia . KUHP memuat tiga kejahatan ini
dalam :
1.Bab XX untuk
kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja, dan bab XXI [khusus
pasal 360] bila dilakukan tanpa kesengajaan [karena kelalaian];
2.Bab XIX untuk
kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja, dan bab XXI [khusus
pasal 359] bila dilakukan dengan klalaian;
3.Bab XXII sampai XXX untuk kejahatan terhadap
harta benda seperti : pencurian,pemerasan,
pengancaman,penipuan,penggelapan,pengrusakan dan penadahan.
Kendati kepentingan
hukum itu dapat dibedakan,akan tetapi tidak dapat dipisahkan. Pelanggaran atas
suatu kepentigan yang satu bisa sekaligus melanggar kepentingan hukum lainnya.
Pembunuhan yang merupakan pelanggaran
terhadap kepentingan hukum perorangan, sesungguhnya sekaligus juga
melanggar kepentingan kepentingan hukum masyarakat. Kejahatan penyerangan atas
tubuh dan nyawa orang sebagaimana yang
diatur dalam bab XIX,XX dan XXI, itu terdapat juga pada kejahatan berupa penyerangan atas
kepentingan hukum lainnya, misalnya pada pencurian pasal 365 KUHP ada peristiwa
hilangnya nyawa namun titik berat kepentingan hukum yang dilanggar dalam pasal
tersebut adalah terletak pada kepentingan hukum atas harta benda orang.
BAB II
KEJAHATATAN
TERHADAP NYAWA
Kejahatan terhadap
nyawa [misdrijven tegen het leven] adalah berupa penyerangan terhadap nyawa
orang lain.kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan
ini adalah nyawa [leven] manusia.Di dalam KUHP tindak pidana ini diatur dalam
buku II bab XIX,. Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain termasuk dalam
delik materiil [material delict],artinya untuk kesempur naan tindak pidana ini
tidak cukup dengan tewlah dilakukannya perbuatan,akan tetapi menjadi syarat
juga adanya akibat dari perbuatan itu. Timbulnya akibat berupa hilangnya nyawa
orang atau matinya oorang dalam tindak pidana pembunuhan merupakan syarat
mutlak. Apabila akibat berupa hilangnya nyawa orang itu belum terjadi,maka
belum dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana pembunuhan akan tetapi baru percobaan pembunuhan.
Kejahatan terhadap
nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 kelompok,yaitu :
1.Atas dasar unsur
kesalahannya, yang dibedakan menjadi:
a.yang dilakukan
dengan sengaja [dolus misdrijven], bab XIX KUHP,pasal 338 s/d 350
b.yang dilakukan tidak
dengan sengaja [culpose misdrijven], bab XXI pasal 359
2.Atas dasar
obyeknya [nyawa] kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam :
a.Kejahatan
terhadap nyawa pada umumnya, dalam pasal 338,339,340,344,345
b.Kejahatan terhadap nyawa bayi pqada saat atau tidak lama setelah
dilahirkan, dalam pasal : 341,342,343
c.Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih dalam kandungan ibu
[janin], dalam pasal : 346,347,348 dan 349
IA.KEJAHATAN
TERHADAP NYAWA YANG DILAKUKAN DENGAN SENGAJA
Kejahatan dengan terhadap nyawa
yang dilakukan dengan sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai
pembunuhan, terdiri dari :
1.Pembunuhan biasa
dalam bentuk pokok [doodslag, 338];
2.Pembunuhan yang
diikuti,disertai atau didahului dengan tindak pidana lain [339];
3.Pembunuhan
berencana [moord];
4.Pembunuhan ibu
terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan [341, 342 dan
343];
5.Pembunuhan atas
permintaan korban [344];
6.Pengguguran dan
pembunuhan terhadap kandungan [346 s/d 349].
IA1.Pembunuhan
biasa dalam bentuk pokok
Kejahatan terhadap nyawa yang
dilakukan dengan sengaja [pembunuhan] dalam bentuk pokok,diatur dalam pasal 338
yang rumusannya adalah :
“Barangsiapa dengan
sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan denganpidana
penjara paling lama 15 tahun.”
Apabila rumusan
tersebut dirinci unsur-unsurnya, maka terdiri dari :
a. unsur obyektif :
Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain
b.unsur subyektif :
dengan sengaja.
Dalam perbuatan menghilangkan
nyawa [orang lain] terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Adanya wujud perbuatan;.
2.Adanya suatu akibat kematian
[orang lain];
3.Adanya hubungan
sebab dan akibat [causal verband] antara perbuatan dan akibat kematian .
Syarat adanya wujud
perbuatan tersebut mengandung pengertian bahwa perbuatan menghilangkan nyawa
orng lain itu haruslah merupakan perbuatan aktif dari anggota tubuh seperti :
memukul,menusuk,mencekik,membacok, termasuk perbuatan yang hanya sedikit saja
menggerakkan anggota tubuh seperti meracun dan lain sebagainya.
Syarat timbulnya
akibat, yaitu berupa hilangnya nyawa orang lain merupakan syarat mutlak,
apabila tindakan pembunuhan yang dilakukan belum membawa akibat matinya orang
lain, maka belum dapat dikatakan ada pembunuhan,yang terjadi baru percobaan
pembunuhan [pasal 338 jo 53 KUHP].
Syarat adanya
hubungan kausal antara perbuatan dan akibat adalah merupakan hal yang
penting,karena harus ada bukti bahwa
akibat matinya orang itu memang benar-benar merupakan akibat dari perbuatan,
tanpa harus dipersoalkan apakah akibat berupa matinya orang itu timbul seketika
atau tidak.contoh : anto menusuk perut bandi dengan pisau yang menimbulkan luka
parah dan mengeluarkan banyak darah.
Bandi meninggal di rumah sakit 3 hari kemudian.Dokter mengatakan kematian bandi
adalah akibat kehilangan banyak darah yang keluar dari luka tusukan tersebut.
Kesengajaan yang
merupakan unsur subyektif pada perbuatan menghilangkan nyawa haruslah dapat
dibuktikan bahwa antara perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tersebut harus
terjadi tidak lama setelah timbulnya kehendak [niat], dengan kata lain
perbuatan menghilangkan nyawa itu haruslah merupakan lanjutan dari kehendak
untuk menghilangkan nyawa .Apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama
antara kehendak dan perbuatan, di mana dalam tenggang waktu tersebut pelaku
dapat memikirkan dengan tenang tentang berbagai hal seperti mengurungkan niat atau cara yang akan
digunakan dalam melakukan perbuatannya, maka tindak pidana yangn terjadi bukan
lagi pembunuhan biasa sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP tetapi sudah
masuk ke dalam pembunuhan berencana seperti yang ditur dalam pasal 340KUHP.
IA2. Pembunuhan
yang dikualifikasikan
Tindak pidana pembunuhan dalam
pasal 339 KUHP pada dasarnya merupakan jenis tindak pidana pembunuhan biasa
seperti yang diatur dalam pasal 338 KUHP, namun karena ada unsur diikuti,
disertai atau didahului oleh tindak pidana lain sebagai unsur yang memberatkan
diancam dengan pdana yang lebih berat. Apabila pembunuhan yang disertai,
diikuti atau didahului oleh tindak pidana lain itu berupa pembunuhan yang
direncanakan lebih dahulu [moord], maka yang terjadi adalah perbarengan tindak
pidana, yaitu moord yang diatur dalam pasal 340 KUHP dalam bentuk perbarengan
[samenloop].
Dalam rumusan pasal
339 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
1.semua unsur pembunuhan pada
pasal 338 KUHP [subyektif dan obyektif];
2.diikuti [1],disertai [2] atau
didahului [3],oleh tindak pidana lin;
3.dengan maksud : a.untuk mempersiapkan tindak pidana
lain;
b.
untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain;
c.dalam
hal tertangkap tangan ditujukan untuk :
-
menghindarkan diri sendiri [1] atau peserta lain [2] dari pidana itu;
-memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum.
Unsur diikuti dan
maksud mempersiapkan
Apabila pembunuhan itu
diikuti oleh tindak pidana lain, artinya
pembunuhan itu dilakukan lebih dahulu, baru kemudian tindak pidana lain, maka
maksud untuk melakukan pembunuhan itu adalah untukmempersiapkan tindak pidana
lain itu. Contoh : udin berkehendak untuk mencuri dalam sebuah kantor pada
malam hari, sebelum melakukan pencurian [kejahatan lain], udin membunuh satpam.
Setelah satpam mati barulah udin melaksanakan aksinya. Jelas di sini bahwa
maksud udin membunuh itu ditujukan untuk
mempersiapkan pencurian.
Unsur disetai
dengan maksud mempermudah
Apabila pembunuhan itu disertai
oleh tindak pidana lain, artinya bahwa pelaksanaan pembunuhan dengan
pelaksanaan tindak pidana lain terjadi secara berbarengan/serentak, maka maksud
melakukan pembunuhan itu ditujukan untuk mempermudah atau memperlancar
pelaksanaan tindak pidana lain.Contoh : saat sedang menindih tubuh gadis yang
akan diperkosanya, ayah si gadis dating untuk menolong anaknya,seketika itu
timbul kehendak pelaku untuk membunuh ayah si gadis, pelaku menusuk perut
orangtua tersebut hingga mati kemudian melanjutkan kegiatannya memperkosa.
Unsur didahului dan
maksud melepaskan diri
Apabila pembunuhan itu didahului
oleh tindak pidana lain,artinya tindak pidana lain itu dilakukan lebih dahulu
daripada pembunuhan, maka maksud melakukan pembunuhan itu adalah dalam hal
tertangkap tangan ditujukan untuk :
1. Menghindari dirinya sendiri
maupun peserta lainnya dari pidana;
2. Memastikan penguasaan benda
yang diperolehnya dari tindak pidana lain.
Contoh : Mardi
telah berhasil membawa laptop yang dicurinya, saat mau keluar dari rumah
korban, si pemilik rumah dating. Seketika itu mardi berniat membunuh pemilik
rumah dengan menikam korban dengan pisau sampaimati. Di sini tampak bahwa
pelaku membunuh korban dengan maksud agar dia terhindar dari pidana dan atau
tetap dapat menguasai laptop hasil curiannyatersebut.
Penggunaan istilah tertangkap
tangan pada pasal 339 KUHP tidak sama
pengertiannya dengan yang dimaksud dalam pasal 57 HIR [Herziene Indonesisch
Reglement]. Tertangkap tanngan pada pasal 339 KUHP merupakan terjemahan dari
istilah bij betrapping op heeterdaad
lebih teapt diterjemahkan dengan “kepergok” atau diketahui orang lain pada saat
sedang melakukan tindak pidana,
pengertian ini lebih sempit bila dibandingkan dengan ontdekking op heeterdaad seperti yang diatur dalam pasal 57 HIR
yang mempunyai 4 arti, yaitu :
1. saat sedang
melakukan tindak pidana diketahui oleh orang lain [kepergok];
2.Setelah melakukan
tindak pidana, selanng beberapa lama kemudian diketahui oleh orang lain dia
sebagai pelakunnya;
3.Selang beberapa
lama setelah melakukan tindak mpidana, kemudian dia diserukan atau ditunjuk
oleh orang ramai sebagai orang yang telah melakukan tindak pidana;
4.Selang beberapa
lama setelah melakukan tindak pidana, pada dirinya kedapatan benda-benda yang
digunakan dan dihasilkan atau diperoleh dari suatu tindak pidana, menunjukkan
bahwa dialah sebagai yang melakukannya atau sebagai pelaku pembantunya
IA3. Pembunuhan
berencana [moord]
Di antara bentuk kejahatan
terhadap nyawa lainnya, pembunuhan berencana [moord] adalah pembunuhan yang
paling berat ancaman pidananya, yakni
diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.Unsur yang terdapat dalam rumusan pasal 340 KUHP tersebut dapat
diuraikan sebagai berikut :
1.Unsur subyektif : a. dengan sengaja
b.dengan
rencana terlebih dahulu;
2. Unsur obyektif : a.perbuatan : menghilangkan nyawa
b.
obyeknya : nyawa orang lain
Pembunuhan
berencana dapat dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri lepas dan lain
dengan pembunuhan biasa dalam bentuk pokok [pasal 338 KUHP] karena dirumuskan
dengan caramengulang kembali seluruh unsur pasal 338 KUHP kemudian ditambah
dengan satu unsur lagi yakni “dengan rencana terlebih dahulu”. Lain halnya
dengan rumusan yang terdapat pada pasal 339 KUHP,cukup disebutkan dengan
pembunuhan saja tanpa mengulang semua unsur pasal 338 KUHP.
Mengenai unsur dengan rencana
terlebih dahulu, mengandung 3 syarat, yaitu :
1.Memutuskan
kehendak dalam suasana tenang;
2.Tersedianya waktu
yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai denngan pelaksanaan kehendak;
3.Pelaksanaan
kehendak dalam suasana yang tenang.
Syarat memutuskan kehendak dalam
suasana tenang, adalah pada saat memutuskan
kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana batin yang tenang,
tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosi yang
tinggi serta bisa memikirkan dan mempertimbangkan untung rugi dari keputusannya.perbuatan
tidak dilaksanakan atau diwujudkan ketika itu.
Syarat tersedianya waktu yang
cukup antara kehendak sampai dengan dilaksanakannya perbuatan itu bersifat
relatif. Waktu yang cukup tidak dihitung dari lamanya, melainkan bergantung
pada keadaan atau kejadian kongkret yang berlaku. Tidak terlalu singkat karena
tidak mempunyai kesempatan berfikir dengan suasana tenang, tidak juga terlalu
lama karena tidak bisa menggambarkan ada hubungan antara pengambilan putusan
kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan.jadi dengan kata lain
dalam tenggang waktu tersebut masih tampak adanya hubungan antara pengambilan
keputusan kehendak dengan pelaksanaan ;pembunuhan.
Syarat pelaksaan kehendak dalam
suasana tenang, berupa pelaksanaan pembunuhan oitu dilakukan dalam suasana
batin yang tenang. Syarat ini diaakui sebagai syarat terpenting, karena suasana
hati dalam saat melakukan pembunuhan itu tidak dalam suasana yang tergesa-gesa,
amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan dan lain sebagainya.
Tiga syarat dengan rencana lebih
dulu sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat kumulatif dan saling
berhubungan, suatu kebulatan yang tidak terpisahkan. Apabila terpisah maka
sudah tidak ada lagi unsure dengan rencana terlebih dahulu.Proses terbentuknya
direncanakan terlebih dahulu [berencana] berbeda dengan terbentuknya
kesengajaan [kehendak]. Poses terbentuknya berencana memerlukan dan melalui
syarat-syarat tertentu,sedangkan terbentuknya kesengajaan cukup terbentuk
secara tiba-tiba .Bila dilihat dari proses terbentuknya,kesengajaan [kehendak]
sudah dengan sendirinya terdapat di dalam unsure dengan rensana terlebih
dahulu, namun tidak sebaliknya, dapat diartikan bahwa kesengajaan [kehendak]
adalah bagian dari direncanakan lebih dahulu.
IA4. Pembunuhan
oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah etelah dilahirkan
Bentuk pembunuhan yang dilakukan
oleh ibu terhadap bayinya pada saat tidak lama setelah dilahirkan dirumuskan
dalam pasal 341 dan 342KUHP. Pasal 341 KUHP adalah pembunuhan bayi yang dilakukan
tidak dengan berencana [ pembunuhan bayi biasa atau kinderdoodslag], sedangkan
pasal 342 KUHP pembunuhan bayi yang diilakukan dengan rencana lebih dahulu
[kindermoord].
a. kinderdoodslag
rumusan yang terdapat pada pasal
341 KUHP mengandung unsure sebagai berikut :
1. unsur obyektif :
a.petindaknya : seorang ibu;
b.perbuatannya
: menghilangkan nyawa;
c.obyeknya
: nyawa bayinya;
d.waktunya
: - pada saat bayi dilahirkan;
-tidak
lama setelah bayi dilahirkan
e.motifnya
: karena takut diketahui melahirkan.
2. unsur obyektif
: dengan sengaja
Petindak disini
harulah seorang ibu, artinya ibu dari bayi [korban] sehingga ada hubungan
antara ibu dan anak, jadi ibu sebagai syarat
yang melekat pada subyek hukumnya menjadikan kejahatan ini tidak dapat
dilakukan oleh setiap orang.unsur takut diketahui melahirkan pada dasarnya
merupakan unsure subyektif,karena menyangkut
perasaan [batin] seseorang, namun alasan yang melatarbelakangi timbulnya perasaan takut itu adalah hal yang
obyektif, alam nyata, misalnya : tidak bersuami sah, anaknya sudah banyak dan
sebagainya.jadi hal tersebut merupakan unsure subyektif yang diobyektifkan.
Kelahiran adalah berupa
kelahiran yang terjadi karena alam, bukan kelahiran karena dipengaruhi atau
disebabkan oleh perbuatan manusia seperti memijat dengan maksud untuk
menjadikan gugurnya kandungan, sebab apabila hal tersebut dilakukan maka peristiwa ini bukan merupakan pembunuhan
bayi, tetapi mematikan ataumenggugurkan kandungan[abortus provocatus]
sebagaimana yang dilarang pada pasal 346 KUHP.
Adapun yang dimaksud dengan pada
saat dilahirkan, adalah saat atau waktu selama proses persalinan berlangsung.
Bayi tersebut benar-benar ibunuh pada saat proses kelahirannya, dan bukan
sebelumnya ataupun setelahnya. Pada pokoknya, kalau pembunuhan dilakukan
sebelum proses kelahiran,maka yang terjadi adalah pembunuhan pada pasal 346
KUHP, tetapi kalau tidak lama setelah dilahirkan masuk pada rumusan pasal 341,
dan bila dilakukan setelah lama dilahirkan maka masuk ke dalam kategori
pembuuhan biasa seperti yang dirumuskan pada pasal 338 KUHP.
b. kindermoord
rumusan pembunuhan bayi
berencana atau kindermoord ini diatur dalam pasal 342 KUHP yang apabila dirinci
maka unsur-unsurnya adalahsebagai berikut :
1.Petindak :
Seorang ibu;
2. Adanya putusan
kehendak [niat] yang telah diambil
sebelumnya;
3. Perbuatan :
menghilangkan nyawa;
4. obyek : nyawa
bayinya sendiri;
5. Waktu : a. pada saat bayi dilahirkan;
b. tidak lama
setelah bayi dilahirkan;
6. Karena takut
akan ketahuan melahirkan bayi;
7.Dengan sengaja.
Kejahatan
pembunuhan oleh ibu terhadap bayinya dengan rencana adalah pembunuhan bayi
biasa [ paal 341 KUHP] ditambah satu unsur lagi yakni dengan rencana terlebih
dahulu. Adanya unsur rencana inilah maka pembunuhan ini diberi kualifikasi
sebagai pembunuhan berencana. Unsur keputusan kehendak untuk menghilangkan
nyawa bayi yang akan dilahirkan haruslah sudah terbentuk sebelum bayi
dilahirkan.
Perbedaan utama antara
kindermoord dengan kinderdoodslag adalah mengenai kehendak yang timbul, pada
kinderdoodslag kehendak itu timbul secara tiba-tiba ;pada saat bayi sedang
dilahirkan, sedang pada kindermoord kehendak harus sudah ada sebelum bayi
tersebut dilahirkan.
Berkaitan dengan subyek
kejahatan pasal 341 dan 342 KUHP harus
yang berkualitas pribadi sebagai seoang ibu, maka apabila ada orang lain yang
terlibat dalam pembunuhan bayi yang tidak memiliki kualitas sebagai seorang ibu
tidaklah dapat dibebani tanggung jawab sesuai rumusan pasal 341 dan 342 KUHP
namun kepada yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan terhadap pasal 338
dan 340 KUHP sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 343 KUHP.
IA5. Pembunuhan
atas permintaan korban
Bentuk pembunuhan atas
permintaan koraban yang diatur dalam pasal 344 KUHP ini lebih dikenal dengan
istilah euthanasia atau mercy killing.terdapat pro dan kontra berkaitan dengan
hal ini, sebagian menolak euthanasia dengan alasan bahwa hidup dan mati manusia
itu merupakan hak mutlak dari Tuhan,bukan hak manusia.Tidak ada hak untuk mati.
0 komentar:
Post a Comment